AYOBANDUNG.ID - Kebun Binatang Bandung, atau yang lebih akrab disebut Bandung Zoo, sejak lama bukan sekadar tempat melihat singa menguap dan rusa mengunyah wortel. Ia adalah artefak hidup dari sejarah Kota Bandung. Ia dibangun pada era kolonial, bertahan melewati pendudukan Jepang, revolusi kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, hingga zaman media sosial. Namun memasuki dekade ketiganya di abad ke-21, kebun binatang ini justru lebih sering menjadi bahan berita hukum ketimbang cerita edukasi satwa.
Konflik lahan Bandung Zoo tidak muncul tiba-tiba seperti harimau dari balik semak. Ia tumbuh perlahan, berlapis-lapis, dan mengendap selama puluhan tahun. Masalahnya bukan hanya soal siapa pemilik sah tanah seluas sekitar 14 hektare di jantung Kota Bandung, tetapi juga tentang bagaimana negara, yayasan, keluarga pendiri, dan aparat hukum saling tarik-menarik kepentingan. Di tengah pusaran itu, ratusan satwa dan pekerja menjadi pihak yang paling jarang diajak bicara, tetapi paling sering menanggung akibat.
Jejak konflik ini bahkan bisa ditarik ke masa kelam tahun 1942, ketika pasukan Jepang mengepung Bandung. Kala itu, pengelolaan kebun binatang nyaris lumpuh. Orang-orang Belanda ditahan, kota kacau, dan satwa-satwa kehilangan pengurus. Di tengah kekosongan itu, seorang tokoh lokal bernama Raden Ema Bratakusuma mengambil alih pengelolaan dengan sumber daya yang serba terbatas. Banyak hewan mati, kandang tak terawat, dan kawasan kebun binatang perlahan menyerupai hutan liar yang kehilangan tuan.
Baca Juga: Sejarah Jatinangor, Perkebunan Kolonial yang jadi Pabrik Sarjana di Timur Bandung
Selepas kemerdekaan Indonesia, roda sejarah berputar lagi. Orang-orang Belanda dibebaskan, termasuk Hoogland, tokoh penting dalam pengelolaan kebun binatang era kolonial. Melihat kondisi yang porak-poranda, Bandoengsche Zoologisch Park dibubarkan dan asetnya dilikuidasi. Dari puing-puing itulah lahir Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yang didirikan secara resmi pada 22 Februari 1957 melalui akta notaris. Raden Ema Bratakusuma memimpin yayasan tersebut hingga wafat pada 1984, lalu tongkat estafet diteruskan oleh keturunannya.
Sejak titik itu, Bandung Zoo berjalan dalam ruang abu-abu yang panjang. Ia dikelola yayasan, tetapi berdiri di atas lahan yang status hukumnya tak pernah benar-benar selesai dibereskan. Selama puluhan tahun, masalah ini seperti kandang tua yang pintunya berderit tapi tak pernah diganti: diketahui bermasalah, tetapi dibiarkan.
Baca Juga: Sejarah Kebun Binatang Bandung yang Sempat Jadi Hutan, dari Jubileumpark ke Bazooga
Sertifikat, Sewa, dan Tuduhan Korupsi
Persoalan mulai mengeras ketika Pemerintah Kota Bandung secara resmi mengklaim lahan Bandung Zoo sebagai Barang Milik Daerah. Klaim ini tercatat dalam Kartu Inventaris Barang sejak 2005. Menurut versi Pemkot dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, lahan tersebut diperoleh melalui pembelian dua belas bidang tanah dan satu bidang hasil tukar-menukar. Puncaknya terjadi pada Februari 2025, ketika Pemkot Bandung mengantongi Sertifikat Hak Pakai atas lahan tersebut.
Di sisi lain, Yayasan Margasatwa Tamansari menolak klaim tersebut. Yayasan berpegang pada penguasaan historis sejak 1933 dan berbagai dasar hukum perdata yang mengakui kepemilikan atas tanah yang dikuasai secara terus-menerus, terbuka, dan tanpa sengketa selama puluhan tahun. Bagi yayasan, Bandung Zoo bukan sekadar tempat usaha, melainkan warisan sejarah yang dibangun dan dirawat lintas generasi.
Ketegangan memuncak pada 2020 ketika Pemkot Bandung menagih sewa lahan yang disebut menunggak sejak 2007 dengan nilai mencapai Rp13,5 miliar. Surat peringatan dilayangkan berulang kali, disertai ancaman penyegelan. Bandung Zoo yang selama ini dikenal sebagai ruang rekreasi keluarga mendadak berubah menjadi objek sengketa administrasi dengan aroma politik dan hukum.
Belum selesai soal sewa, muncul pula klaim kepemilikan pribadi dari seorang bernama Stephen Partana. Proses hukum berjalan, menambah daftar panjang pihak yang merasa punya hak atas tanah kebun binatang. Situasi kian ruwet ketika Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai tersangka dugaan korupsi penguasaan lahan. Tuduhan ini berkembang menjadi perkara besar yang menyeret nama-nama penting, termasuk mantan Sekda Kota Bandung.
Baca Juga: Hikayat Konflik Lahan Dago Elos yang jadi Simbol Perlawanan di Bandung

Keterangan Kejati Jabar, yayasan tetap memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung setelah masa sewa berakhir tanpa membayar kewajiban ke kas daerah. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, mencakup sewa tanah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta penerimaan lain yang tidak disetorkan. Pada awal 2025, sejumlah aset bangunan di kawasan kebun binatang disita, mulai dari kantor operasional hingga rumah sakit hewan.
Langkah hukum ini memicu reaksi keras dari pihak yayasan, yang menilai proses tersebut cacat prosedur. Praperadilan diajukan, badan hukum yayasan dibekukan, dan pada Oktober 2025 pengadilan menjatuhkan vonis penjara terhadap dua petinggi yayasan. Konflik lahan Bandung Zoo pun resmi naik kelas dari sengketa administratif menjadi perkara pidana dengan palu hakim sebagai penutup babak tertentu meski bukan akhir cerita.
Baca Juga: Hikayat Jejak Kopi Jawa di Balik Bahasa Pemrograman Java
Dualisme Pengurus dan Satwa yang Jadi Korban
Saat persoalan hukum belum reda, masalah internal pengelolaan justru meledak. Pasca wafatnya Romly S. Bratakusuma, muncul klaim kepengurusan baru yang mengaku sebagai penerus sah berdasarkan dokumen lama. Di saat yang sama, kepengurusan lama masih berjalan. Dualisme ini membuat Bandung Zoo seperti kandang dengan dua pawang yang memberi perintah berbeda.
Dampaknya langsung terasa pada operasional. Kebun binatang sempat ditutup berbulan-bulan. Pengunjung datang dan pulang dengan wajah kecewa. Pedagang kehilangan mata pencaharian. Yang paling tragis, satwa-satwa menghadapi krisis pakan dan perawatan. Dalam rentang beberapa bulan, sejumlah hewan dilaporkan mati. Stres, gangguan makan, dan lemahnya koordinasi disebut sebagai faktor utama.
Kisruh memuncak pada awal Juli 2025, ketika terjadi pengambilalihan kantor dan operasional oleh salah satu kubu. Laporan ke kepolisian dilayangkan, tuduhan perusakan dan pengambilan barang bukti mencuat, dan Bandung Zoo kembali ditutup mendadak. Garis polisi melintang di gerbang yang biasanya dipenuhi tawa anak-anak. Ironisnya, semua ini terjadi di ruang yang seharusnya menjadi tempat belajar tentang kehidupan dan keseimbangan alam.
Baca Juga: Sejak Kapan Pohon Cemara Digunakan jadi Hiasan Natal?
Pemerintah Kota Bandung akhirnya mengambil sikap lebih tegas. Surat peringatan pengosongan lahan dilayangkan, dan Wali Kota Bandung menyatakan tidak ingin lagi menjadi mediator konflik yang tak kunjung usai. Jalur hukum dipilih sebagai satu-satunya arena penyelesaian. Di sisi lain, aparat kepolisian membuka kembali akses kebun binatang secara terbatas demi memastikan satwa tetap dirawat.
Jelang akhir 2025, konflik lahan Bandung Zoo masih menggantung. Putusan pidana memang sudah ada, tetapi pertanyaan mendasar tentang siapa seharusnya mengelola, dengan skema apa, dan untuk kepentingan siapa, belum terjawab tuntas. Pada libur Natal dan Tahun Baru 2025–2026, kebun binatang dibuka kembali secara terbatas tanpa tiket masuk. Pengunjung diminta berdonasi sukarela untuk pakan satwa. Antrean panjang warga menjadi pemandangan yang menyentuh sekaligus menyindir: publik masih membutuhkan ruang ini, sementara para pengelolanya masih sibuk berkonflik.
