Siapapun yang datang ke Kota Bandung, entah itu wisatawan domestik dan mancanegara, hingga para investor selayaknya mendapatkan produk dan pelayanan yang bermutu tinggi. Masa depan kota Bandung sangat ditentukan oleh kinerja pemerintahan kota dalam mewujudkan budaya mutu dalam segala lini.
Selama ini produk-produk yang berorientasi ekspor mendapatkan manajemen mutu yang lumayan. Sementara produk-produk yang dipasarkan secara lokal banyak yang mengabaikan manajemen mutu sehingga terlihat asal jadi.
Resolusi untuk Bandung 2026 yang sangat urgen adalah pelayanan bermutu tinggi. Tidak hanya diperuntukkan bagi investor yang membawa uang banyak dalam bentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelayanan bermutu sebaiknya berlaku untuk semua lini, termasuk bagaimana memberikan layanan lingkungan yang baik kepada siapapun.
Wali Kota Bandung M Farhan, perlu mencanangkan gerakan budaya mutu di Kota Bandung. Selama ini ukuran standar mutu, khususnya untuk produk perdagangan dinyatakan dalam bentuk Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam pasal UU Perdagangan disebutkan bahwa pelaku perdagangan atau penyedia yang tidak memenuhi SNI bisa dipidana penjara dan denda.
Pasal utama terkait mutu produk dalam UU Perdagangan (UU No. 7 Tahun 2014) adalah Pasal 65 (kewajiban label Bahasa Indonesia yang benar) serta Pasal 67 dan 68 yang melarang perdagangan barang ber-SNI jika tidak memenuhi standar tersebut, dengan sanksi pidana bagi pelanggar. UU ini mengatur pelaku usaha wajib mencantumkan label informasi benar, tidak menyesatkan, dan memenuhi standar mutu yang berlaku, terutama SNI.
Hal penting terkait mutu produk dalam UU Perdagangan dinyatakan bahwa tentang Label Produk (Pasal 65): Setiap pelaku usaha wajib mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia pada barang dagangan yang memuat informasi benar dan tidak menyesatkan mengenai identitas produk dan keterangan lain sesuai peraturan.
Pasal tentang Standar Mutu (Pasal 67 & 68) dinyatakan barang yang diwajibkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dilarang diperdagangkan jika tidak memenuhi SNI tersebut.Sanksi (Pasal 113): Pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai SNI dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun.
Pengawasan mutu juga diatur dalam peraturan turunan seperti Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), yang mengatur lebih detail tentang standardisasi dan sertifikasi mutu.
Gerakan budaya mutu di Kota Bandung juga searah dengan agenda global seperti yang diperingati setiap tahun dalam Hari Standar Dunia (World Standard Day). Dalam konteks diatas, berbagai negara di dunia berkomitmen tinggi terhadap mutu dalams egala aspek perdagangan produk dan jasa. Termasuk standar, penilaian kesesuaian, dan metrologi.
Di kalangan UMKM yang eksis di Kota Bandung, masalah manajemen mutu hingga kini masih banyak kendala. Masih banyaknya produk yang belum memperoleh SNI merupakan kondisi yang ironis. Pasalnya, Provinsi Jawa Barat, khususnya Kota Bandung terdapat sederet lembaga ristek, perguruan tinggi dan balai penelitian. Kondisi tersebut mestinya bisa menunjang gerakan budaya produk bermutu dan membantu UMKM sehingga mampu menjalankan manajemen mutu sebaik mungkin.
Gerakan budaya mutu di Kota Bandung juga terkait dengan mutu pelayanan terhadap investor yang bermaksud menanamkan modalnya. Pentingnya transformasi dan difusi inovasi terkait dengan peningkatan kinerja investasi di Kota Bandung. Yang mencakup perumusan kebijakan investasi, penyempurnaan peraturan dan regulasi, penyusunan masterplan investasi, pengembangan sistem informasi investasi, dan pengembangan partnership. Hingga kini faktor-faktor diatas belum dikembangkan secara progresif oleh Pemkot Bandung.
Bermacam tudingan bahwa kondisi Kota Bandung yang kotor karena tidak mampu mengelola sampah. Serta kondisi kota yang lalu lintasnya macet sebaiknya dijawab dengan bahasa mutu. Masalah manajemen mutu, menurut pakar manajemen mutu Deming diperlukan fokus yang mantap pada misi pemkot. Perbaikan mutu yang berlangsung terus-menerus disertai pengendalian mutu dengan statistik serta tercapainya budaya kerja untuk memberikan pelayanan yang optimal dari segenap ASN Pemkot Bandung.
Ada baiknya Pemkot Bandung menerapkan komitmen tinggi terhadap mutu yang berlaku secara global. Bandung perlu mengikuti forum dunia yang bernama Malcolm Baldrige National Quality Award. Selama ini penghargaan Baldrige untuk memberi penghargaan kepada entitas bisnis, industri dan organisasi yang telah memberikan kontribusi menonjol lewat upaya mutu yang mereka lakukan.
Baca Juga: Tradisi Munggahan Jadi Momen Silaturahmi Masyarakat Sunda Jelang Ramadan
Terkait dengan mutu pelayanan, selama ini pemerintah menekankan tentang Enterprise Resources Planning (ERP) atau disebut Government Resources Planning, yaitu sistem untuk meningkatkan efisiensi operasional dari birokrasi, antara lain sistem untuk keuangan daerah. Kemudian ada juga Supply Chain Management, yang pengertiannya cukup luas namun sering disimplifikasi dengan e-Procurement. Tujuannya adalah menurunkan biaya, transparansi pengadaan, dan meminimalkan peluang KKN dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Kemudian juga ada penerapan Product Lifecycle Management (PLM), adalah sistem untuk mendukung atau mendorong kegiatan inovasi dan kreativitas operasional investasi pemerintah daerah. Antara lain berupa sistem Geographical Information System untuk membantu penyusunan tata ruang dan data spasial.
Sayangnya, praktek dan teori di atas selama ini sangat elitis dan kurang menyentuh dengan kelompok sasaran. Sehingga belum efektif untuk mewujudkan gerakan budaya mutu. (*)
