Kota Bandung saat ini mengalami kondisi mendesak atas lalainya pemerintah, yakni M. Farhan mengenai fasilitas yang tidak terawat selama bertahun – tahun lama nya. Data tahun 2020 menunjukkan sebanyak 226 titik trotoar di Kota Bandung mengalami kerusakkan ringan hingga parah yang dapat membahayakan para pejalan kaki.
Dampak dari kejadian tersebut, banyak pejalan kaki yang harus melintas dipinggir jalan raya yang akan membahayakan keselamatan. Hal menyebabkan peningkatan angka kecelakaan bagi masyarakat sekitar, khususnya bagi penyandang disabilitas.
Penduduk setempat merasa resah atas pengabaian Pemerintah Kota Bandung mengenai fasilitas ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang hak pejalan kaki, Pemerintah lalai atas pemeliharaan infrastruktur Kota Bandung.
Kerusakan yang terjadi tersebar merata di berbagai kecamatan dan wilayah Kota Bandung, dengan tingkat kerusakan yang beragam dan peralihan trotoar menjadi tempat usaha warga sekitar. Lebih parah lagi, banyak trotoar berlaih fungsi menjadi lahan parkir ilegal dengan tarif tinggi yang meresahkan wisatawan dan warga setempat.
Jalan Asia Afrika, Jalan Cihampelas dan Jalan Dago adalah jalan dengan kondisi trotoar terburuk. Hal ini mengancam keamanan dan kenyamanan wisatawan luar kota yang dimana identitas Kota Bandung sebagai kota wisata dianggap buruk.

Kondisi trotoar yang memprihatinkan mengakibatkan banyak masyarakat setempat bahkan pendatang luar kota malas berjalan kaki. Hal ini tentunya memperparah kemacetan disetiap sudut Kota Bandung.
Selama bertahun – tahun fasilitas ini jelas kurang perhatian yang memadai dari Pemerintah Kota Bandung. Minimnya pemeliharaan rutin mengakibatkan kerusakkan kecil yang pada akhirnya berkembang menjadi kerusakkan besar dan membahayakan pejalan kaki.
Wali Kota Bandung, M. Farhan wajib mengelola dan menyediakan fasilitas trotoar yang memadai bagi pejalan kaki, sesuai yang dicantumkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun pada kenyataannya alokasi anggaran yang ada tidak sebanding dengan fasilitas yang ada dilapangan. Sejumlah trotoar dengan kondisi buruk menyulitkan akses para pejalan kaki terutama bagi penyandang disabilitas.
Pengalihan fungsi trotoar di sejumlah jalan Kota Bandung akibat dari kurangnya pengawasan dan penegakkan hukum selama bertahun – tahun. Warga yang mengalihakan fungsi trotoar dibiarkan begitu saja tanpa penegakkan hukum yang tegas, hal ini memperparah masalah trotoar yang sudah rusak dan semakin mempersempit ruang bagi pejalan kaki.
Dalam hal ini kesadaran dan kepedulian warga berperan penting untuk menjaga fasilitas yang ada dengan merawat serta tidak mengalihkan fungsi trotoar sebagai lahan parkir maupun tempat usaha di pinggir jalan.
Walikota M. Farhan harus segera mengambil kebijakan tegas atas terbengkalainya infrastruktur dan keindahaan Kota Bandung. Diharapkan perbaikkan yang terjadi menyebar secara menyeluruh di setiap sudut kota tidak hanya terpusat pada wilayah tertentu. (*)
