Pemanasan global bukan sekedar isu berita, melainkan sebuah kenyataan yang dampaknya semakin kita rasakan. Kesadaran akan hal ini mendorong orang untuk mencari solusi yang lebih ramah lingkungan dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya dengan beralih ke mobil listrik.
Sementara itu, pemerintah juga berusaha mendorong perubahaan kendaraan listrik melalui insentif seperti pembebasan pajak, subsidi pembelian, hingga pembangunan stasiun pengisian daya di berbagai lokasi.
Peningkatan penjualan mobil listrik di Indonesia yang mencapai 40 ribu unit pada 2024 memiliki korelasi kuat dengan motivasi utama para pembelinya. Sebuah survei berjudul “Electric Vehicles in Indonesia: Consumer Insights and Market Dynamics” mengonfirmasi bahwa pendorong utama pembelian mobil listrik adalah faktor lingkungan.
Sebanyak 67% responden menyatakan alasan mereka beralih ke kendaraan listrik adalah karena bebas polusi udara, yang merupakan cerminan langsung dari kesadaran masyarakat terhadap isu kesehatan dan kualitas udara.
Namun, memfasilitasi banyak orang untuk memakai mobil listrik adalah langkah yang keliru, karena ini hanya memindahkan permasalahan lain yaitu polusi udara ke pencemaran lingkungan.
Ketergantungan pada Sumber Energi yang Belum Bersih
Di tengah popularitasnya, ada sebuah kebenaran pahit yang tersembunyi di balik mobil listrik Indonesia. Masalah mendasar mobil tersebut berakar pada sumber energi yang digunakan untuk mengisi dayanya. Menurut Badan Keahlian Setjen DPR RI, kendaraan listrik di Indonesia masih bergantung pada listrik yang 40,46% berasal dari pembakaran batu bara kotor.
Angka tersebut jauh melampaui kontribusi Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia yang hanya sebesar 13,09%. Kesenjangan yang sangat besar menunjukkan bahwa dasar energi untuk kendaraan listrik di Indonesia pada kenyataannya masih ditenagai sumber yang paling mencemari.
Sumber energi listrik yang masih kotor menimbulkan fakta bahwa Indonesia tidak benar-benar menghilangkan polusi, melainkan hanya memindahkan sumber polusi dari jalan raya ke area pembangkit listrik. Menurut Institute for Essential Services Reform (IESR), 81% dari total pembangkit listrik di Indonesia masih ditenagai oleh bahan bakar fosil.
Artinya, setiap kilometer yang ditempuh oleh sebuah mobil listrik turut menyumbang emisi karbon dioksida dan polutan berbahaya lainnya. Emisi tersebut memang tidak keluar dari knalpot mobil di tengah kota, tetapi dilepaskan ke atmosfer dari cerobong-cerobong asap pembangkit listrik.
Produksi Baterai Nikel yang Berlebihan

Kerusakan lingkungan masif disebabkan oleh bahan baku utama baterai mobil listrik, yaitu nikel di mana Indonesia merupakan salah satu produsen besar di dunia. Ambisi untuk menjadi produsen baterai global harus dibayar dengan biaya lingkungan yang sangat mahal.
Proses penambangan dan pengolahan nikel, terutama di wilayah seperti Sulawesi dan Maluku Utara, telah menyebabkan deforestasi atau penggundulan hutan skala besar dan mencemari ekosistem laut.
Laporan Mighty Earth yang berjudul “The Nickel Pickle” menyatakan bahwa para pemasok nikel untuk perusahaan mobil listrik telah menyebabkan deforestasi lebih dari 75.000 hektar di Indonesia sampai tahun 2024.
Ini menunjukkan bahwa untuk membersihkan udara di kota, kita mengorbankan hutan dan laut yang merupakan paru-paru dunia dan sumber kehidupan masyarakat pesisir.
Tingkat Daur Ulang Baterai Lithium-ion yang Rendah
Selain itu, baterai mobil listrik akan menjadi limbah setelah digunakan selama 10 hingga 15 tahun. Limbah elektronik tersebut dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang sangat sulit ditangani. Proses daur ulangnya sangat kompleks, mahal, dan belum ada prosedur yang memadai di Indonesia.
Data dari lembaga riset internasional seperti World Economic Forum menunjukkan bahwa secara global, tingkat daur ulang baterai lithium-ion saat ini masih di bawah 5%.
Target jutaan mobil listrik di Indonesia berisiko menciptakan krisis limbah baterai beracun dalam satu dekade mendatang. Tanpa solusi daur ulang, pencemaran logam berat mengancam tanah dan air secara permanen.
Pada akhirnya, klaim mobil listrik sebagai teknologi ramah lingkungan di Indonesia harus ditinjau kembali dengan kacamata yang lebih kritis. Seperti yang telah diuraikan, jejak karbon kendaraan listrik bukan lenyap, melainkan hanya berpindah dari knalpot ke cerobong asap pembangkit listrik.
Di saat yang sama, ambisi besar Indonesia untuk menjadi produsen baterai global ternyata dibayar dengan pengorbanan hutan melalui praktik penambangan nikel yang destruktif. Untuk mengubah ilusi hijau menjadi solusi sejati, fokus kebijakan tidak boleh hanya berhenti pada insentif pembelian.
Pemerintah dan pelaku industri harus segera menyusun strategi pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan yang bertanggung jawab sebelum terlambat. (*)
DAFTAR PUSTAKA
- Jannah, M. A. (2025). Kesadaran Lingkungan Dorong Minat Mobil Listrik di Indonesia. [Daring] Tersedia di: https://denpasar.navigasi.co.id/detail/834510/kesadaran-lingkungan- dorong-minat-mobil-listrik-di-indonesia. [Diakses 28 Juli 2025]
- Pusat Kajian Anggaran, Badan Keahlian, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2022). Buletin APBN: Kebijakan Subsidi dan Kompensasi Energi di Tengah Guncangan Harga Minyak Dunia (Edisi XXII/Juli/2022). [Daring] Tersedia di: https://berkas.dpr.go.id/pa3kn/buletin-apbn/ public-file/buletin-apbn-public-195.pdf. [Diakses 28 Juli 2025]
- Institute for Essential Services Reform. (2024). Indonesia Energy Transition Outlook 2025. [Daring] Tersedia di: https://iesr.or.id/wp-content/uploads/2024/12/Indonesia-Energy-Transition- Outlook-2025-Digital-Version.pdf. [Diakses 30 Juli 2025]
- Mighty Earth. (2024). From Forests to EVs: The Hidden Environmental Cost of Nickel for Electric Vehicles. [Daring] Tersedia di: https://mightyearth.org/wp-content/uploads/2024/05/ FromForeststoEVs.pdf. [Diakses 4 Agustus 2025]
- Marchant, N. (2021). 5 Innovators Making the Electric Vehicle Battery More Sustainable. [Daring] Tersedia di: https://www.weforum.org/stories/2021/05/electric-vehicle-battery- recycling-circular-economy/. [Diakses 7 Agustus 2025]