RUU: Permainan yang Populer di Kalangan Politisi

Radhietya Rayhan
Ditulis oleh Radhietya Rayhan diterbitkan Senin 05 Jan 2026, 14:00 WIB
Ilustrasi hukum dan Rancangan Undang-Undang (RUU). (Sumber: Unsplash | Foto: Sasun Bughdaryan)

Ilustrasi hukum dan Rancangan Undang-Undang (RUU). (Sumber: Unsplash | Foto: Sasun Bughdaryan)

Proses legislasi di Indonesia jarang sekali steril dari kepentingan-kepentingan politik, melainkan selalu diwarnai dengan kompromi antar-politisi. Terlihat dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada November 2025, yang langsung menjadi topik hangat karena dianggap lebih menekankan kepentingan lembaga daripada perlindungan hak warga negara. Situasi ini mengindikasikan bahwa pada kualitas regulasi yang dihasilkan kerap dipertanyakan karena lebih berorientasi pada kepentingan jangka pendek. Perdebatan publik mengenai RUU KUHAP pun semakin meluas, menegaskan bahwa hukum sering kali diperlakukan sebagai alat politik.

RUU dalam praktik politik Indonesia kerap diperlakukan bukan sekadar sarana menegakkan hukum, melainkan arena permainan kekuasaan yang sarat kepentingan, di mana legislasi berubah menjadi panggung perebutan legitimasi.

RUU yang lahir dari permainan politik sering kali mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini tampak jelas ketika regulasi yang seharusnya memperkuat sistem hukum justru menimbulkan kontroversi karena dianggap lebih berpihak pada kepentingan elite politik dan tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.

Ditunjukkan dari Pasal 16 KUHAP baru yang memberi kewenangan luas kepada aparat untuk melakukan penggeledahan dan penyadapan, yang kemudian menuai kritik publik karena dinilai membuka ruang penyalahgunaan dan melemahkan perlindungan hak tersangka. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kepentingan politik dan aparat pemerintahan  lebih dominan daripada komitmen terhadap perlindungan hak warga negara.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (BBC News, 2025) (didukung oleh Julianto, 2020), RUU KUHAP dinilai gagal menjawab masalah mendasar sistem peradilan pidana, mulai dari praktik salah tangkap, kekerasan, penundaan perkara, kriminalisasi, hingga pembatasan bantuan hukum, karena tidak disertai pengawasan independen yang kuat dan justru memberi legitimasi bagi tindakan subjektif aparat yang rawan disalahgunakan.

Keterlibatan partai politik dalam pembentukan RUU juga menjadikan legislasi sebagai arena tawar-menawar kepentingan, di mana hukum diperlakukan sebagai alat untuk memperkuat posisi politik. Hal tersebut menegaskan bahwa para politisi hanya memikirkan dirinya sendiri untuk sekadar sebuah jabatan sementara. Masalah ini juga dapat dilihat pada RUU (Revisi Undang-Undang) KPK yang sempat membuat ricuh Indonesia beberapa tahun yang lalu dengan proses pengesahan yang dapat dibilang tergesa-gesa.

Banyaknya isi/materil dari RUU KPK yang bisa melemahkan upaya KPK dalam memberantas korupsi, salah satunya adalah pada pasal 12B yang menyatakan bahwa jika ingin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas. Menurut Asyikin & Setiawan (2020), Komisi pemberantasan Korupsi seharusnya memiliki sifat berdiri sendiri atau independen, yang berarti bahwa KPK hanya dapat memberikan sebuah informasi singkat dan bukan melaporkan secara penuh hasil kerja KPK sebagai wujud dari tanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada salah satu cabang kekuasaan negara.

Hapsari & Madalina (2022), berpendapat bahwa terdapat sejumlah pihak yang tidak menerima keputusan terhadap Revisi UU KPK karena adanya ketidakpatuhan terhadap prinsip penyusunan RUU yang diatur dalam UU mengenai pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta tata tertib DPR. Lalu, ternyata permasalahan RUU KPK bukan hanya pada pasal-pasalnya saja tetapi RUU tersebut juga tidak memiliki naskah akademik. Naskah akademik dibuat sebagai sebuah kajian atau penelitian hukum untuk memberikan data serta fakta ilmiah agar dapat menjawab permasalahan atau kebutuhan hukum yang terjadi di masyarakat.

Absennya naskah akademik dalam proses legislasi menunjukkan betapa lemahnya komitmen politik terhadap prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang seharusnya berbasis kajian ilmiah. RUU KPK yang disahkan tanpa naskah akademik membuat publik menilai prosesnya sebagai cacat prosedural dan mengakibatkan kemarahan publik. Implikasi dari campur tangan politisi tidak hanya berupa lemahnya efektivitas undang-undang, tetapi juga rusaknya legitimasi politik, karena publik semakin kehilangan kepercayaan terhadap proses legislasi yang seharusnya menjadi pilar utama demokrasi.

Baca Juga: Resolusi 2026: Kota Bandung ‘Bersih’ dari Juru Parkir Liar dan Pungutan Liar yang Kerap Meresahkan Masyarakat 

Minimnya partisipasi publik pada proses legislasi dalam membuat undang-undang sering kali membuat hasilnya tidak menceminkan kebutuhan yang ada di masyarakat saat ini. Hal ini mengarah pada pembahasan RUU yang lebih sering dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan para politik saja. Seperti pada RUU KUHAP yang disahkan November 2025 lalu menuai kritik karena masyarakat sipil tidak dilibatkan secara substansial, sehingga regulasi yang lahir dianggap lebih berpihak pada kepentingan aparat. Kondisi ini juga memperlihatkan bahwa demokrasi prosedural di Indonesia belum sepenuhnya berjalan, karena ruang partisipasi publik hanya dijadikan formalitas saja. Kritik serupa juga muncul dalam pengesahan RUU KPK, di mana absennya naskah akademik serta minimnya konsultasi publik membuat regulasi tersebut dipandang cacat prosedural dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Proses legislasi yang sarat kepentingan politik di Indonesia telah menimbulkan banyak sekali persoalan dalam sistem hukumnya. Hal ini tentunya terlihat jelas dari RUU (Rancangan Undang-Undang) KUHAP yang menuai kritik karena sejumlah pasalnya dianggap melemahkan perlindungan hak warga negara dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan para aparat. Kondisi serupa juga tampak pada RUU (Revisi Undang-Undang) KPK yang disahkan tanpa adanya naskah akademik, sehingga publik menilai prosesnya sebagai cacat prosedural dan tidak sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

Situasi ini menunjukkan bahwa legislasi lebih sering dijadikan alat politik daripada instrumen untuk memperkuat keadilan dan demokrasi. Maka dari itu, RUU harus dikembalikan pada tujuan fundamentalnya, yaitu menjamin kepastian hukum, melindungi hak warga negara, dan memperkuat demokrasi, bukan hanya sekadar menjadi alat tawar-menawar politik. (*)

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Radhietya Rayhan
Mahasiswa jurusan Ilmu Hukum di Universitas Katolik Parahyangan

Berita Terkait

News Update

Beranda 25 Feb 2026, 06:39

Makhluk Kecil Ini Ungkap Kondisi Sebenarnya Air Sungai di Teras Cikapundung

Penelitian terbaru di Teras Sungai Cikapundung menunjukkan bahwa kualitas air di hulu sungai Bandung kini berada dalam status tercemar sedang akibat limbah domestik dan aktivitas peternakan

Petugas bersama masyarakat melakukan bersih-bersih Teras Cikapundung, Kota Bandung, Kamis 16 Mei 2024. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Beranda 24 Feb 2026, 18:47

Di Simpul Kredit dan Hunian: Transformasi Pembiayaan Perumahan dalam Lanskap Stabilitas Perbankan

Di simpul antara kebijakan makro dan kebutuhan rumah tangga, pembiayaan perumahan berdiri sebagai jembatan.

Warga beraktivitas di salah satu komplek perumahan bersubsidi di Kabupaten Bandung (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Beranda 24 Feb 2026, 15:31

Ramadan di Masjid Lautze 2: Saling Berbagi dan Tak Pernah Bertanya Latar Belakang

Pengemis, pengemudi ojek online, pekerja harian, musafir, hingga warga sekitar yang sekadar ingin mampir, duduk dalam barisan yang sama. Tak ada kursi khusus, tak ada sekat sosial.

Suasana ramadan di Masjid Lauetze 2 di Jalan Tamblong, Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 24 Feb 2026, 15:01

Miskin di Ruang yang Rusak: Menggugat Politik Kemiskinan Ekologis di Indonesia

Mengkritik politik kemiskinan ekologis: warga miskin hidup di ruang rusak, sementara bansos hanya jadi solusi tambal sulam struktural.

Gundukan sampah. (Sumber: Pexels | Foto: Mumtahina Tanni)
Ayo Netizen 24 Feb 2026, 13:37

Ramadan yang Bukan Sekadar Fasting dalam Bahasa Inggris

Untuk memahami Ramadan di Indonesia, seseorang tidak cukup hanya memahami konsep fasting.

Umat Muslim beribadah di Bulan Ramadan. (Sumber: Unsplash | Foto: Annas Arfnahri)
Ayo Netizen 24 Feb 2026, 11:58

15 Istilah Penting Ramadan yang Mudah Dipahami WNA Nonmuslim di Indonesia

Untuk memahami Ramadan di Indonesia, memahami istilah-istilah kuncinya adalah langkah awal yang penting.

Pedagang takjil di bulan Ramadan. (Sumber: Unsplash | Foto: Umar ben)
Beranda 24 Feb 2026, 11:52

RW 15 Tembus FYP, Bangunin Sahur Jadi Wadah Berkarya Anak Sekeloa Selatan

Tradisi bangunin sahur anak-anak muda Sekelo Selatan sudah berjalan sejak 2007. Bukan sekadar keliling kampung, kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi lintas generasi yang kini viral di media sosial.

Anak-anak muda Sekeloa Selatan pelaku tradisi bangunin sahur. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 24 Feb 2026, 08:09

Puasa Perisai Konsumtif

Jangan sampai nilai-nilai Ramadan ini tereduksi menjadi sekadar simbol dan rutinitas di tengah derasnya arus budaya konsumtif.

Pengunjung belanja pada Gelar Produk Pasar Tani di Bale Asri Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 18 Maret 2025. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 23 Feb 2026, 20:20

Reforma Agraria di Punclut: Negara Hadir atau Abai?

Di lereng yang menjadi bagian dari Kawasan Bandung Utara (KBU) itu, warga telah puluhan tahun menggarap lahan ex-erfpacht verponding.

Pertemuan warga Punclut (Foto: Dokumen Mang Aqli)
Ayo Netizen 23 Feb 2026, 16:20

Kumpulan Kata yang Mendadak Ramai Diucap Pas Ramadan

Berikut kumpulan kata khas Ramadan yang sering digunakan beserta maknanya.

Ilustrasi santri. (Sumber: Pixabay)
Bandung 23 Feb 2026, 15:25

Strategi Bertahan Gado Gado Gerobakan Cibadak Menembus Batas Zaman dan Pandemi

Merintis bisnis bukanlah wacana yang mudah. Perencanaan yang matang hingga eksekusi bisnis sampai di tahap mempunyai pelanggan setia, bukanlah proses yang mudah.

Kuliner tradisional yakni gado-gado gerobakan di kawasan Cibadak milik Efendi Wahyudin. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 23 Feb 2026, 14:18

Di Balik Kumpulan Kata Khas Ramadan, Memahami Bahasa dan Makna Sosial

Memahami istilah-istilah khas Ramadan berarti memahami bagaimana bahasa berfungsi sebagai medium pengalaman kolektif.

Seorang anak sedang mengaji. (Sumber: Pixabay | Foto: Joko_Narimo)
Ayo Netizen 23 Feb 2026, 12:13

Bahasa yang Menjadi Kontrol Sosial Kala Ramadan

Di Bulan Suci ini, bahasa menjaga puasa kita tetap tuntas dengan baik.

Ilustrasi orang Indonesia berkumpul di sebuah warung. (Sumber: Pexels | Foto: Noval Gani)
Ayo Netizen 23 Feb 2026, 09:07

Mendadak Pasar Takjil Ramadan

Yang membuat Pasar Takjil menarik, di antaranya adalah suasananya yang meriah dan penuh kejutan.

Pasar Takjil dadakan di Jalan Gading Tutuka, Kabupaten Bandung. (Sumber: Ayobandung.id)
Ayo Netizen 22 Feb 2026, 18:04

Sejarah Es Cendol Elizabeth yang Selalu Menjadi Minuman 'Bintang' di Saat Ramadan

Kisah Es Cendol Elizabeth berawal dari cerita Haji Rohman pada 1972 yang ditinggal pergi ayahnya.

Es Cendol Elizabeth. (Sumber: Instagram @escendolelizabethofficial)
Bandung 22 Feb 2026, 15:08

Manisnya Berkah Ramadan di Jalan Cibadak, Kisah Pak Heri Merawat Tradisi Es Goyobod di Tengah Gempuran Zaman

Eksistensi pedagang Es Goyobod di kota kembang membuktikan bagaimana peran kuliner tradisional tetap hidup di zaman yang terus berkembang dan tak terbatas ini.

Eksistensi pedagang Es Goyobod di kota kembang membuktikan bagaimana peran kuliner tradisional tetap hidup di zaman yang terus berkembang dan tak terbatas ini. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 22 Feb 2026, 15:02

Ngabuburead: Menemukan Ketenangan di Tengah Riuh Ramadan Jawa Barat

Inilah tren 'Ngabuburead', cara baru menepi lewat konten digital yang lebih intim dan berisi.

Media digital. (Sumber: Unsplash | Foto: @felirbe)
Ayo Netizen 22 Feb 2026, 11:43

Lembang Tempo Dulu

Dahulu Lembang adalah sebuah kawasan hijau yang pada masa VOC memiliki sebuah upeti istimewa.

Alun alun Lembang tahun 1902. (Sumber: KITLV)
Ayo Netizen 22 Feb 2026, 09:36

Miéling Poé Basa Indung: Jejak Panjang Pers Sunda

Denyut pers Sunda sebenarnya telah terdengar sejak akhir abad ke-19 melalui penerbitan seperti Sunda Almanak (1894) dan Panemu Guru (1906).

Wajah baru Majalah Mangle dalam manajemen Pusat Budaya Sunda Unpad. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Beranda 22 Feb 2026, 07:10

Tak Ada yang Berbuka Sendirian: Cerita Ramadan, Relawan, dan Sampah yang Dipilah di Salman ITB

Saat azan Magrib mendekat, halaman sekitar Masjid Salman ITB dipenuhi aroma makanan berbuka yang tertata rapi di atas meja-meja panjang

Masjid Salman ITB menyiapkan sekitar 800 porsi berbuka setiap hari. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)