RUU: Permainan yang Populer di Kalangan Politisi

4 menit baca
Radhietya Rayhan
Ditulis oleh Radhietya Rayhan diterbitkan
Ilustrasi hukum dan Rancangan Undang-Undang (RUU). (Sumber: Unsplash | Foto: Sasun Bughdaryan)
Ilustrasi hukum dan Rancangan Undang-Undang (RUU). (Sumber: Unsplash | Foto: Sasun Bughdaryan)

Proses legislasi di Indonesia jarang sekali steril dari kepentingan-kepentingan politik, melainkan selalu diwarnai dengan kompromi antar-politisi. Terlihat dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada November 2025, yang langsung menjadi topik hangat karena dianggap lebih menekankan kepentingan lembaga daripada perlindungan hak warga negara. Situasi ini mengindikasikan bahwa pada kualitas regulasi yang dihasilkan kerap dipertanyakan karena lebih berorientasi pada kepentingan jangka pendek. Perdebatan publik mengenai RUU KUHAP pun semakin meluas, menegaskan bahwa hukum sering kali diperlakukan sebagai alat politik.

RUU dalam praktik politik Indonesia kerap diperlakukan bukan sekadar sarana menegakkan hukum, melainkan arena permainan kekuasaan yang sarat kepentingan, di mana legislasi berubah menjadi panggung perebutan legitimasi.

RUU yang lahir dari permainan politik sering kali mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini tampak jelas ketika regulasi yang seharusnya memperkuat sistem hukum justru menimbulkan kontroversi karena dianggap lebih berpihak pada kepentingan elite politik dan tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.

Ditunjukkan dari Pasal 16 KUHAP baru yang memberi kewenangan luas kepada aparat untuk melakukan penggeledahan dan penyadapan, yang kemudian menuai kritik publik karena dinilai membuka ruang penyalahgunaan dan melemahkan perlindungan hak tersangka. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kepentingan politik dan aparat pemerintahan  lebih dominan daripada komitmen terhadap perlindungan hak warga negara.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (BBC News, 2025) (didukung oleh Julianto, 2020), RUU KUHAP dinilai gagal menjawab masalah mendasar sistem peradilan pidana, mulai dari praktik salah tangkap, kekerasan, penundaan perkara, kriminalisasi, hingga pembatasan bantuan hukum, karena tidak disertai pengawasan independen yang kuat dan justru memberi legitimasi bagi tindakan subjektif aparat yang rawan disalahgunakan.

Keterlibatan partai politik dalam pembentukan RUU juga menjadikan legislasi sebagai arena tawar-menawar kepentingan, di mana hukum diperlakukan sebagai alat untuk memperkuat posisi politik. Hal tersebut menegaskan bahwa para politisi hanya memikirkan dirinya sendiri untuk sekadar sebuah jabatan sementara. Masalah ini juga dapat dilihat pada RUU (Revisi Undang-Undang) KPK yang sempat membuat ricuh Indonesia beberapa tahun yang lalu dengan proses pengesahan yang dapat dibilang tergesa-gesa.

Banyaknya isi/materil dari RUU KPK yang bisa melemahkan upaya KPK dalam memberantas korupsi, salah satunya adalah pada pasal 12B yang menyatakan bahwa jika ingin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas. Menurut Asyikin & Setiawan (2020), Komisi pemberantasan Korupsi seharusnya memiliki sifat berdiri sendiri atau independen, yang berarti bahwa KPK hanya dapat memberikan sebuah informasi singkat dan bukan melaporkan secara penuh hasil kerja KPK sebagai wujud dari tanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada salah satu cabang kekuasaan negara.

Hapsari & Madalina (2022), berpendapat bahwa terdapat sejumlah pihak yang tidak menerima keputusan terhadap Revisi UU KPK karena adanya ketidakpatuhan terhadap prinsip penyusunan RUU yang diatur dalam UU mengenai pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta tata tertib DPR. Lalu, ternyata permasalahan RUU KPK bukan hanya pada pasal-pasalnya saja tetapi RUU tersebut juga tidak memiliki naskah akademik. Naskah akademik dibuat sebagai sebuah kajian atau penelitian hukum untuk memberikan data serta fakta ilmiah agar dapat menjawab permasalahan atau kebutuhan hukum yang terjadi di masyarakat.

Absennya naskah akademik dalam proses legislasi menunjukkan betapa lemahnya komitmen politik terhadap prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang seharusnya berbasis kajian ilmiah. RUU KPK yang disahkan tanpa naskah akademik membuat publik menilai prosesnya sebagai cacat prosedural dan mengakibatkan kemarahan publik. Implikasi dari campur tangan politisi tidak hanya berupa lemahnya efektivitas undang-undang, tetapi juga rusaknya legitimasi politik, karena publik semakin kehilangan kepercayaan terhadap proses legislasi yang seharusnya menjadi pilar utama demokrasi.

Baca Juga: Resolusi 2026: Kota Bandung ‘Bersih’ dari Juru Parkir Liar dan Pungutan Liar yang Kerap Meresahkan Masyarakat 

Minimnya partisipasi publik pada proses legislasi dalam membuat undang-undang sering kali membuat hasilnya tidak menceminkan kebutuhan yang ada di masyarakat saat ini. Hal ini mengarah pada pembahasan RUU yang lebih sering dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan para politik saja. Seperti pada RUU KUHAP yang disahkan November 2025 lalu menuai kritik karena masyarakat sipil tidak dilibatkan secara substansial, sehingga regulasi yang lahir dianggap lebih berpihak pada kepentingan aparat. Kondisi ini juga memperlihatkan bahwa demokrasi prosedural di Indonesia belum sepenuhnya berjalan, karena ruang partisipasi publik hanya dijadikan formalitas saja. Kritik serupa juga muncul dalam pengesahan RUU KPK, di mana absennya naskah akademik serta minimnya konsultasi publik membuat regulasi tersebut dipandang cacat prosedural dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Proses legislasi yang sarat kepentingan politik di Indonesia telah menimbulkan banyak sekali persoalan dalam sistem hukumnya. Hal ini tentunya terlihat jelas dari RUU (Rancangan Undang-Undang) KUHAP yang menuai kritik karena sejumlah pasalnya dianggap melemahkan perlindungan hak warga negara dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan para aparat. Kondisi serupa juga tampak pada RUU (Revisi Undang-Undang) KPK yang disahkan tanpa adanya naskah akademik, sehingga publik menilai prosesnya sebagai cacat prosedural dan tidak sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

Situasi ini menunjukkan bahwa legislasi lebih sering dijadikan alat politik daripada instrumen untuk memperkuat keadilan dan demokrasi. Maka dari itu, RUU harus dikembalikan pada tujuan fundamentalnya, yaitu menjamin kepastian hukum, melindungi hak warga negara, dan memperkuat demokrasi, bukan hanya sekadar menjadi alat tawar-menawar politik. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Radhietya Rayhan
Mahasiswa jurusan Ilmu Hukum di Universitas Katolik Parahyangan

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 10 Jul 2026, 20:05

Melihat Dunia dari Bandung: Dari Objek Kolonial ke Subjek Global

Suara Bandung tidak selalu terdengar konsisten. Kadang menguat, kadang tenggelam. Tergantung pada konteks global yang sedang berlangsung.

Museum Konferensi Asi-Afrika. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Kavin Faza)
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 18:01

Urgensi Bandara Husein Sastranegara Menuju Konektivitas ASEAN

Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung perlu segera mendesak agar pemerintah pusat mengijinkan rute internasional untuk Bandara Husein

Bandara Husein Sastranegara dilihat dari lantai 9 Gedung Pusat Manajemen PT Dirgantara Indonesia. (Sumber: dokpri | Foto: Totok Siswantara)
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 17:00

Jejak-jejak Sejarah 'Kawadanaan' di Kecamatan Lembang

Salah satu potensi dan daya tarik wisata sejarah yang dimiliki Kota Lembang yaitu bangunan “Pendopo eks Kawedanaan”.

Alun alun Lembang tahun 1902. (Sumber: KITLV)
Wisata & Kuliner 10 Jul 2026, 16:44

Luas 150 Hektar, Bagaimana Cara Jelajah TMII dalam Sehari?

Bingung keliling TMII dalam sehari? Cek rute terbaik, rekomendasi anjungan, kereta gantung, museum, hingga atraksi Tirta Cerita.

Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 16:28

Ada Lohbener, Ada Losarang

Semula, toponimi dua kecamatan ini adalah toponim sungai yang mengalir melintasi Indramayu.

Lokasi Lohbener dan Losarang di Kabupaten Indramayu. (Sumber: Google maps)
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 15:22

Sisa Peradaban Lama di Utara Bandung

Tak jauh dari kawasan Kebun Binatang Bandung terdapat arca Ganesha yang terdapat di gerbang depan Institut Teknologi Bandung.

Arca Ganesha di gerbang ITB. (Sumber: Dokumentasi Malia 2026)
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 14:46

Menimbang Kembali Peran Ayah dalam Memperingati Hari Ayah Nasional

Maka di Hari Ayah Nasional ini, mari kita mencoba untuk menimbang dan melihat kembali, bagaimana peran ayah sesungguhnya terhadap anak-anak dan keluarganya.

Ilustrasi seorang ayah dan anaknya. (Sumber: Pexels | Foto: Faisal Allam)
Wisata & Kuliner 10 Jul 2026, 14:03

Panduan Wisata Situ Gunung Sukabumi: Tiket, Jembatan Gantung, dan Curug Sawer

Panduan lengkap Situ Gunung Sukabumi, mulai dari harga tiket, jalur wisata, Jembatan Gantung terpanjang di Asia Tenggara, Curug Sawer, hingga cara menuju lokasi.

Danau Situ Gunung Sukabumi.
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 13:34

Diskursus Intelektual dalam Pendidikan Bernuansa Islami

Era teknologi telah memunculkan paradigma baru, bahwa pemikiran-pemikiran baru mengalami diskursus intelektual. Apakah ini juga menjadi tantangan bagi pendidikan bernuansa islami.

Anak-anak beragama Islam sedang mengaji di masjid. (Sumber: Pexels/Hera hendrayana)
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 12:09

Redesain Kota Bandung: Sehat Rakyatnya Jaya Kotanya

Dapat kita ketahui bahwa kesehatan merupakan salah satu kebijakan yang perlu diambil sesegera mungkin selain pendidikan.

Suasana Jalan Braga, Kota Bandung saat diberlakukannya Braga Free Vehicle pada Sabtu, 4 Mei 2024. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 09:47

Menyusuri Jejak Dunia Hiburan Indonesia Era Tahun 70-an

Annie Rae sebagai pendatang baru tengah menanjak popularitasnya di blantika musik pop Indonesia.

Sampul Majalah Variasari edisi Juli 1970 yang menampilkan Annie Rae, biduanita ternama asal Bandung. (Sumber: Koleksi Kin Sanubary)
Ayo Netizen 10 Jul 2026, 08:01

Kecerdasan Buatan dalam Waktu ke Waktu

Menelusur sejarah perkembangan kecerdasan buatan.

Kecerdasan buatan bukan sekadar teknologi, tetapi sebagai pemahaman bahwa menusia selalu mencari lebih dari Batasan yang telah ada.
Ayo Netizen 09 Jul 2026, 21:54

Masjid Agung Al-Ittihad: Representasi Multikulturalisme di Kota Benteng

eberadaan Masjid Agung Al-Ittihad memiliki makna yang jauh lebih luas dibanding fungsi religius semata.

Masjid Agung Al-Ittihad Kota Tangerang. (Sumber: Pemerintah Kota Tangerang)
Wisata & Kuliner 09 Jul 2026, 18:37

Kerak Telor Betawi, Kuliner Tradisional Jakarta dengan Sejarah Panjang

Kerak Telor merupakan kuliner khas Betawi yang menjadi ikon Jakarta. Simak sejarah, bahan, cara memasak, dan fakta menarik di balik hidangan legendaris ini.

Kerak Telor Betawi.
Ayo Netizen 09 Jul 2026, 18:00

Asal Usul dan Perkembangan Ampiang Dadiah: Tradisi Kuliner Minangkabau dari Masa ke Masa

Membahas Ampiang Dadiah yogurt yang terbuat dari susu kerbau berasal dari Sumatera Barat.

Es Ampiang Dadiah, dibeli di Pasar Ateh, Bukittinggi. (Sumber: Wikimedia Commons)
Ayo Netizen 09 Jul 2026, 17:48

69 Tahun Navigasi Birokrasi: Mengukuhkan LAN sebagai Think Tank Strategis di Tengah Badai Disrupsi

LAN RI di usia ke-69 memperkuat perannya sebagai think tank strategis yang mendorong transformasi birokrasi melalui inovasi, digitalisasi, dan kebijakan berbasis bukti menuju Indonesia Emas 2045.

Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia. (Sumber: LAN RI)
Ayo Netizen 09 Jul 2026, 17:11

Antara Bandung dan Yogyakarta, Semarak Kuliner Tiada Henti

Kuliner menjadi patron wisata yang menarik wisatawan. Bandung dan Yogyakarta memiliki karakter budaya yang berbeda, tetapi dengan wisata kuliner, dua kota itu menghadirkan Indonesia kini.

Kehadiran Tjitarum sebagai toko bolu dan kue bukan sekadar membuka ruang baru bagi wisatawan untuk membeli buah tangan. Namun simbol bagaimana kuliner bisa menjadi bahasa pelestarian budaya. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 09 Jul 2026, 16:59

Bedah Konsistensi Strategi Digital PR pada Peluncuran Mobil Listrik Keluaran Terbaru

Peluncuran New Air ev & Cloud EV bukti konsistensi Wuling bangun citra kendaraan listrik modern. Lewat web & Instagram, Wuling tampilkan pesan & visual inovatif masa depan.

Ilustrasi mobil listrik. (Sumber: Wuling Motors)
Ayo Netizen 09 Jul 2026, 16:05

Menari, Merayakan Masa Kecil

Setiap tarian memang berhenti saat musik usai, tapi cerita ihwal keberanian Kakang berjoged untuk pertama kalinya akan terus hidup, tumbuh subur saat dirawat, dipelihara, dipupuk & menari dalam hati.

Kakang bergaya sebelum tampil menari di spot foto yang ada serambi masjid Al-Hidayah, Kebonterong Cibiru Kota Bandung, Rabu (24/6/2026) (Sumber: Istimewa | Foto: Aa Akil)
Ayo Netizen 09 Jul 2026, 15:05

Menelusuri Jejak Rasa (Bagian II): Penjaga Memori dan Tradisi Kuliner Bandung

Setelah membedah lima ikon pertama pada bagian sebelumnya, mari kita lanjutkan penelusuran enam ikon kuliner legendaris lainnya.

Hidangan Warung Kopi Purnama (Foto: GMAPS)