RUU: Permainan yang Populer di Kalangan Politisi

Radhietya Rayhan
Ditulis oleh Radhietya Rayhan diterbitkan Senin 05 Jan 2026, 14:00 WIB
Ilustrasi hukum dan Rancangan Undang-Undang (RUU). (Sumber: Unsplash | Foto: Sasun Bughdaryan)

Ilustrasi hukum dan Rancangan Undang-Undang (RUU). (Sumber: Unsplash | Foto: Sasun Bughdaryan)

Proses legislasi di Indonesia jarang sekali steril dari kepentingan-kepentingan politik, melainkan selalu diwarnai dengan kompromi antar-politisi. Terlihat dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada November 2025, yang langsung menjadi topik hangat karena dianggap lebih menekankan kepentingan lembaga daripada perlindungan hak warga negara. Situasi ini mengindikasikan bahwa pada kualitas regulasi yang dihasilkan kerap dipertanyakan karena lebih berorientasi pada kepentingan jangka pendek. Perdebatan publik mengenai RUU KUHAP pun semakin meluas, menegaskan bahwa hukum sering kali diperlakukan sebagai alat politik.

RUU dalam praktik politik Indonesia kerap diperlakukan bukan sekadar sarana menegakkan hukum, melainkan arena permainan kekuasaan yang sarat kepentingan, di mana legislasi berubah menjadi panggung perebutan legitimasi.

RUU yang lahir dari permainan politik sering kali mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini tampak jelas ketika regulasi yang seharusnya memperkuat sistem hukum justru menimbulkan kontroversi karena dianggap lebih berpihak pada kepentingan elite politik dan tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.

Ditunjukkan dari Pasal 16 KUHAP baru yang memberi kewenangan luas kepada aparat untuk melakukan penggeledahan dan penyadapan, yang kemudian menuai kritik publik karena dinilai membuka ruang penyalahgunaan dan melemahkan perlindungan hak tersangka. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kepentingan politik dan aparat pemerintahan  lebih dominan daripada komitmen terhadap perlindungan hak warga negara.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (BBC News, 2025) (didukung oleh Julianto, 2020), RUU KUHAP dinilai gagal menjawab masalah mendasar sistem peradilan pidana, mulai dari praktik salah tangkap, kekerasan, penundaan perkara, kriminalisasi, hingga pembatasan bantuan hukum, karena tidak disertai pengawasan independen yang kuat dan justru memberi legitimasi bagi tindakan subjektif aparat yang rawan disalahgunakan.

Keterlibatan partai politik dalam pembentukan RUU juga menjadikan legislasi sebagai arena tawar-menawar kepentingan, di mana hukum diperlakukan sebagai alat untuk memperkuat posisi politik. Hal tersebut menegaskan bahwa para politisi hanya memikirkan dirinya sendiri untuk sekadar sebuah jabatan sementara. Masalah ini juga dapat dilihat pada RUU (Revisi Undang-Undang) KPK yang sempat membuat ricuh Indonesia beberapa tahun yang lalu dengan proses pengesahan yang dapat dibilang tergesa-gesa.

Banyaknya isi/materil dari RUU KPK yang bisa melemahkan upaya KPK dalam memberantas korupsi, salah satunya adalah pada pasal 12B yang menyatakan bahwa jika ingin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas. Menurut Asyikin & Setiawan (2020), Komisi pemberantasan Korupsi seharusnya memiliki sifat berdiri sendiri atau independen, yang berarti bahwa KPK hanya dapat memberikan sebuah informasi singkat dan bukan melaporkan secara penuh hasil kerja KPK sebagai wujud dari tanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada salah satu cabang kekuasaan negara.

Hapsari & Madalina (2022), berpendapat bahwa terdapat sejumlah pihak yang tidak menerima keputusan terhadap Revisi UU KPK karena adanya ketidakpatuhan terhadap prinsip penyusunan RUU yang diatur dalam UU mengenai pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta tata tertib DPR. Lalu, ternyata permasalahan RUU KPK bukan hanya pada pasal-pasalnya saja tetapi RUU tersebut juga tidak memiliki naskah akademik. Naskah akademik dibuat sebagai sebuah kajian atau penelitian hukum untuk memberikan data serta fakta ilmiah agar dapat menjawab permasalahan atau kebutuhan hukum yang terjadi di masyarakat.

Absennya naskah akademik dalam proses legislasi menunjukkan betapa lemahnya komitmen politik terhadap prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang seharusnya berbasis kajian ilmiah. RUU KPK yang disahkan tanpa naskah akademik membuat publik menilai prosesnya sebagai cacat prosedural dan mengakibatkan kemarahan publik. Implikasi dari campur tangan politisi tidak hanya berupa lemahnya efektivitas undang-undang, tetapi juga rusaknya legitimasi politik, karena publik semakin kehilangan kepercayaan terhadap proses legislasi yang seharusnya menjadi pilar utama demokrasi.

Baca Juga: Resolusi 2026: Kota Bandung ‘Bersih’ dari Juru Parkir Liar dan Pungutan Liar yang Kerap Meresahkan Masyarakat 

Minimnya partisipasi publik pada proses legislasi dalam membuat undang-undang sering kali membuat hasilnya tidak menceminkan kebutuhan yang ada di masyarakat saat ini. Hal ini mengarah pada pembahasan RUU yang lebih sering dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan para politik saja. Seperti pada RUU KUHAP yang disahkan November 2025 lalu menuai kritik karena masyarakat sipil tidak dilibatkan secara substansial, sehingga regulasi yang lahir dianggap lebih berpihak pada kepentingan aparat. Kondisi ini juga memperlihatkan bahwa demokrasi prosedural di Indonesia belum sepenuhnya berjalan, karena ruang partisipasi publik hanya dijadikan formalitas saja. Kritik serupa juga muncul dalam pengesahan RUU KPK, di mana absennya naskah akademik serta minimnya konsultasi publik membuat regulasi tersebut dipandang cacat prosedural dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Proses legislasi yang sarat kepentingan politik di Indonesia telah menimbulkan banyak sekali persoalan dalam sistem hukumnya. Hal ini tentunya terlihat jelas dari RUU (Rancangan Undang-Undang) KUHAP yang menuai kritik karena sejumlah pasalnya dianggap melemahkan perlindungan hak warga negara dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan para aparat. Kondisi serupa juga tampak pada RUU (Revisi Undang-Undang) KPK yang disahkan tanpa adanya naskah akademik, sehingga publik menilai prosesnya sebagai cacat prosedural dan tidak sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

Situasi ini menunjukkan bahwa legislasi lebih sering dijadikan alat politik daripada instrumen untuk memperkuat keadilan dan demokrasi. Maka dari itu, RUU harus dikembalikan pada tujuan fundamentalnya, yaitu menjamin kepastian hukum, melindungi hak warga negara, dan memperkuat demokrasi, bukan hanya sekadar menjadi alat tawar-menawar politik. (*)

Artikel Rekomendasi Untuk Anda

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Radhietya Rayhan
Mahasiswa jurusan Ilmu Hukum di Universitas Katolik Parahyangan

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 25 Jan 2026, 18:15 WIB

Mencintai Kota seperti Kekasih: Kota Bandung, Konferensi Asia Afrika, dan Tanggung Jawab Kita

Bagaimana rasanya mencintai kota seperti kekasih? Dari Bandung yang terasa asing di kening hingga Bandung yang asyik untuk dikenang.
Bangku yang terduduk di Perpustakaan Kota Bandung (Sumber: Koleksi Pribadi Penulis | Foto: Penulis)
Ayo Jelajah 25 Jan 2026, 17:21 WIB

Sejarah Pasar Cimol Gedebage Bandung, Surga Thrifting Kota Kembang di Ujung Jalan

Jejak sejarah Pasar Cimol Gedebage bermula dari Cibadak hingga menjadi pusat pakaian bekas terbesar di Bandung.
Pasar Cimol Gedebage. (Sumber: Ayobandung)
Ayo Netizen 25 Jan 2026, 16:13 WIB

Toponimi Kampung Muril: Serasa Berputar karena Gempa Sesar Lembang

Bila makna kata berputar-putar dikaitkan dengan toponimi Kampung Muril, sangat mungkin, penduduk di sana pada masa lalu pernah merasakannya.
Sangat mungkin toponim Muril karena pernah terjadi gempabumi yang menyebabkan serasa berputar-putar. (Sumber: T. Bachtiar)
Ayo Netizen 25 Jan 2026, 13:38 WIB

Gali Potensi, Raih Prestasi

Pengalaman LDKB menjadi bekal berharga bagi kita untuk terus menggali potensi diri, memperbaiki diri, meraih prestasi
Sejumlah siswa SD Cirendeu saat bermain permainan tradisional. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 25 Jan 2026, 11:05 WIB

Interior Bus Listrik Metro sebagai Pengalaman Ruang Bergerak di Kota Bandung

Transportasi publik dalam konteks ini, dipahami sebagai ruang interior bergerak yang dialami secara nyata oleh pengguna/penumpang.
Bus listrik metro. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Ayo Biz 24 Jan 2026, 21:30 WIB

Menyelami Dinamika Properti Indonesia: Antara Regulasi, Pasar, dan Integritas Developer

Industri properti kini bukan lagi sekadar urusan semen dan baja, melainkan pertarungan kecerdasan dalam menafsirkan naskah regulasi yang terus berganti.
Industri properti kini bukan lagi sekadar urusan semen dan baja, melainkan pertarungan kecerdasan dalam menafsirkan naskah regulasi yang terus berganti. (Sumber: Freepik)
Beranda 24 Jan 2026, 09:15 WIB

Memaknai Filosofi Warna Wayang Golek sebagai Cermin Karakter dan Arti Kehidupan

Tak hanya posisi mahkota, warna pada wajah wayang juga menjadi kunci untuk memahami filosofi karakter.
Tatang Ruhiana dan koleksi wayan goleknya yang dijual di galeri Alan Ruchiat. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 23 Jan 2026, 22:10 WIB

Normalisasi Sungai Mandiri: Kepemimpinan RT/RW Menjawab Tantangan Banjir

Kabupaten Bandung termasuk wilayah yang hampir setiap musim penghujan mengalami banjir di sejumlah titik.
Ketua RT 02 dan warga membersihkan tumbuhan liar dan semak semak di aliran sungai. (Foto: Jumali indrayanto)
Ayo Netizen 23 Jan 2026, 20:43 WIB

Kualitas Perjalanan Warga Bandung Menurun, Evaluasi Infrastruktur Transportasi Mengemuka

Kemacetan di Bandung membuat perjalanan harian warga lebih lama, menurunkan produktivitas, dan menurunkan kenyamanan mobilitas. Perlu pengaturan lalu-lintas lebih baik.
Pengendara terjebak macet di Buah Batu Ketika hujan turun, Senin (01/12/2025). (Foto: Nabila Khairunnisa P)
Ayo Netizen 23 Jan 2026, 19:47 WIB

Lisa Blackpink di Bandung Barat: Antara Gengsi Global dan Ujian Tatakrama Kita

Lisa Blackpink syuting di Bandung Barat? Intip alasan Netflix memilih Citatah dan bagaimana warga menyikapi bocornya lokasi syuting tersebut.
Salah satu tebing karst yang terus dijaga bersama adalah Tebing Citatah 125 karena di sinilah sejarah panjat tebing Indonesia bermula. (Sumber: Eiger)
Ayo Biz 23 Jan 2026, 17:24 WIB

Industri Sepak Bola Putri Indonesia Sedang Bertumbuh di Tengah Kekosongan Liga Resmi

Dari Bandung, Tangerang hingga Samarinda, gairah sepak bola putri tumbuh dengan cepat, menghadirkan pemandangan baru yang beberapa tahun lalu masih jarang terlihat.
Dari Bandung, Tangerang hingga Samarinda, gairah sepak bola putri tumbuh dengan cepat, menghadirkan pemandangan baru yang beberapa tahun lalu masih jarang terlihat. (Sumber: MilkLife Soccer Challenge)
Ayo Netizen 23 Jan 2026, 16:58 WIB

Menata Ulang Wajah Transportasi Bandung

Lalu lintas Bandung yang terbilang sangat padat telah menjadi masalah bagi warga sejak tahun 2024.
Kemacetan Bandung Pada malam hari (21.52 WIB) di Jln. Terusan Buah Batu. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Muhammad Airell Fairuzia)
Ayo Netizen 23 Jan 2026, 16:24 WIB

Kota Wisata dengan Beban Mobilitas Tinggi: Tantangan Tata Transportasi Bandung

Pemerintah sudah mencoba menerapkan berbagai cara untuk mengatasi permasalahan kemacetan, namun masih tak kunjung menemukan solusi yang tepat.
Kemacetan arus lalu lintas di ruas jalan Buah Batu, Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, menjadi pemandangan sehari hari bagi warga yang melintas (03/12/2025). (Sumber: Ramadhan Dwiadya Nugraha)
Ayo Biz 23 Jan 2026, 15:58 WIB

Menjaga Pertumbuhan di Tengah Krisis Fiskal: Strategi Obligasi dan Sukuk Jawa Barat

Ekonomi Jawa Barat pada Triwulan II 2025 tumbuh solid sebesar 5,23% year-on-year. Namun, di balik angka yang tampak menjanjikan itu, terdapat bayangan tantangan fiskal yang semakin nyata.
Ilustrasi obligasi dan sukuk daerah memperluas inklusi keuangan. (Sumber: Freepik)
Ayo Netizen 23 Jan 2026, 15:01 WIB

Ketika Mobilitas Tersendat, Kepercayaan Publik Ikut Tergerus

Kemacetan yang terus menerus terjadi membuat masyarakat Bandung semakin resah.
Pengendara mobil dan motor yang menunggu macet di malam hari (02/11/2025). (Foto: Sherina Khairunisa)
Ayo Jelajah 23 Jan 2026, 14:03 WIB

Kisah Para Warga Bandung yang Terjerat Tipu Daya Judi Online Kamboja

Judi online jaringan Kamboja menjalar hingga Bandung lewat iklan kerja digital. Anak muda direkrut sebagai operator dari rumah kontrakan atau luar negeri dengan janji gaji bulanan yang terlihat wajar.
Ilustrasi judi Kamboja.
Ayo Netizen 23 Jan 2026, 13:38 WIB

Dana Indonesiana Tertunda, Pelestari Budaya Ngada Alami Tekanan Mental

Dana Indonesiana belum cair, program budaya Ngada tertunda, pelakunya menghadapi tekanan sosial dan mental di kampungnya sendiri.
Desa Adat Bena. (Sumber: Arsip pribadi narasumber)
Ayo Netizen 23 Jan 2026, 12:08 WIB

Catatan Awal Tahun dari Wargi Bandung

Januari 2026 tiba, udara Bandung terasa berbeda.
Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di dekat Terminal Cicaheum, Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 23 Jan 2026, 10:07 WIB

Semestinya Kita Berefleksi dari Bencana Sumatra

Peristiwa ini bukan sekadar kabar duka dari satu wilayah, melainkan cermin rapuhnya kesiapsiagaan kita menghadapi bencana yang berulang.
Sisa banjir di Sumatra Barat pada awal Desember 2025. (Sumber: pkp.go.id)
Beranda 23 Jan 2026, 06:49 WIB

Konsistensi infoantapani Menyapa Warga Antapani Selama 12 Tahun, Bukan Cuma Urusan Algoritma dan Engagement

Akun ini tidak ingin dipandang sebagai media yang semata-mata mengutamakan kecepatan, namun juga tidak memilih gaya bahasa yang saklek, kaku, atau terlalu formal.
Owner dan founder @infoantapani, Venda Setya Nugraha. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Nisrina Nuraini)