RUU: Permainan yang Populer di Kalangan Politisi

Radhietya Rayhan
Ditulis oleh Radhietya Rayhan diterbitkan Senin 05 Jan 2026, 14:00 WIB
Ilustrasi hukum dan Rancangan Undang-Undang (RUU). (Sumber: Unsplash | Foto: Sasun Bughdaryan)

Ilustrasi hukum dan Rancangan Undang-Undang (RUU). (Sumber: Unsplash | Foto: Sasun Bughdaryan)

Proses legislasi di Indonesia jarang sekali steril dari kepentingan-kepentingan politik, melainkan selalu diwarnai dengan kompromi antar-politisi. Terlihat dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada November 2025, yang langsung menjadi topik hangat karena dianggap lebih menekankan kepentingan lembaga daripada perlindungan hak warga negara. Situasi ini mengindikasikan bahwa pada kualitas regulasi yang dihasilkan kerap dipertanyakan karena lebih berorientasi pada kepentingan jangka pendek. Perdebatan publik mengenai RUU KUHAP pun semakin meluas, menegaskan bahwa hukum sering kali diperlakukan sebagai alat politik.

RUU dalam praktik politik Indonesia kerap diperlakukan bukan sekadar sarana menegakkan hukum, melainkan arena permainan kekuasaan yang sarat kepentingan, di mana legislasi berubah menjadi panggung perebutan legitimasi.

RUU yang lahir dari permainan politik sering kali mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini tampak jelas ketika regulasi yang seharusnya memperkuat sistem hukum justru menimbulkan kontroversi karena dianggap lebih berpihak pada kepentingan elite politik dan tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.

Ditunjukkan dari Pasal 16 KUHAP baru yang memberi kewenangan luas kepada aparat untuk melakukan penggeledahan dan penyadapan, yang kemudian menuai kritik publik karena dinilai membuka ruang penyalahgunaan dan melemahkan perlindungan hak tersangka. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kepentingan politik dan aparat pemerintahan  lebih dominan daripada komitmen terhadap perlindungan hak warga negara.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (BBC News, 2025) (didukung oleh Julianto, 2020), RUU KUHAP dinilai gagal menjawab masalah mendasar sistem peradilan pidana, mulai dari praktik salah tangkap, kekerasan, penundaan perkara, kriminalisasi, hingga pembatasan bantuan hukum, karena tidak disertai pengawasan independen yang kuat dan justru memberi legitimasi bagi tindakan subjektif aparat yang rawan disalahgunakan.

Keterlibatan partai politik dalam pembentukan RUU juga menjadikan legislasi sebagai arena tawar-menawar kepentingan, di mana hukum diperlakukan sebagai alat untuk memperkuat posisi politik. Hal tersebut menegaskan bahwa para politisi hanya memikirkan dirinya sendiri untuk sekadar sebuah jabatan sementara. Masalah ini juga dapat dilihat pada RUU (Revisi Undang-Undang) KPK yang sempat membuat ricuh Indonesia beberapa tahun yang lalu dengan proses pengesahan yang dapat dibilang tergesa-gesa.

Banyaknya isi/materil dari RUU KPK yang bisa melemahkan upaya KPK dalam memberantas korupsi, salah satunya adalah pada pasal 12B yang menyatakan bahwa jika ingin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas. Menurut Asyikin & Setiawan (2020), Komisi pemberantasan Korupsi seharusnya memiliki sifat berdiri sendiri atau independen, yang berarti bahwa KPK hanya dapat memberikan sebuah informasi singkat dan bukan melaporkan secara penuh hasil kerja KPK sebagai wujud dari tanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada salah satu cabang kekuasaan negara.

Hapsari & Madalina (2022), berpendapat bahwa terdapat sejumlah pihak yang tidak menerima keputusan terhadap Revisi UU KPK karena adanya ketidakpatuhan terhadap prinsip penyusunan RUU yang diatur dalam UU mengenai pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta tata tertib DPR. Lalu, ternyata permasalahan RUU KPK bukan hanya pada pasal-pasalnya saja tetapi RUU tersebut juga tidak memiliki naskah akademik. Naskah akademik dibuat sebagai sebuah kajian atau penelitian hukum untuk memberikan data serta fakta ilmiah agar dapat menjawab permasalahan atau kebutuhan hukum yang terjadi di masyarakat.

Absennya naskah akademik dalam proses legislasi menunjukkan betapa lemahnya komitmen politik terhadap prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang seharusnya berbasis kajian ilmiah. RUU KPK yang disahkan tanpa naskah akademik membuat publik menilai prosesnya sebagai cacat prosedural dan mengakibatkan kemarahan publik. Implikasi dari campur tangan politisi tidak hanya berupa lemahnya efektivitas undang-undang, tetapi juga rusaknya legitimasi politik, karena publik semakin kehilangan kepercayaan terhadap proses legislasi yang seharusnya menjadi pilar utama demokrasi.

Baca Juga: Resolusi 2026: Kota Bandung ‘Bersih’ dari Juru Parkir Liar dan Pungutan Liar yang Kerap Meresahkan Masyarakat 

Minimnya partisipasi publik pada proses legislasi dalam membuat undang-undang sering kali membuat hasilnya tidak menceminkan kebutuhan yang ada di masyarakat saat ini. Hal ini mengarah pada pembahasan RUU yang lebih sering dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan para politik saja. Seperti pada RUU KUHAP yang disahkan November 2025 lalu menuai kritik karena masyarakat sipil tidak dilibatkan secara substansial, sehingga regulasi yang lahir dianggap lebih berpihak pada kepentingan aparat. Kondisi ini juga memperlihatkan bahwa demokrasi prosedural di Indonesia belum sepenuhnya berjalan, karena ruang partisipasi publik hanya dijadikan formalitas saja. Kritik serupa juga muncul dalam pengesahan RUU KPK, di mana absennya naskah akademik serta minimnya konsultasi publik membuat regulasi tersebut dipandang cacat prosedural dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Proses legislasi yang sarat kepentingan politik di Indonesia telah menimbulkan banyak sekali persoalan dalam sistem hukumnya. Hal ini tentunya terlihat jelas dari RUU (Rancangan Undang-Undang) KUHAP yang menuai kritik karena sejumlah pasalnya dianggap melemahkan perlindungan hak warga negara dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan para aparat. Kondisi serupa juga tampak pada RUU (Revisi Undang-Undang) KPK yang disahkan tanpa adanya naskah akademik, sehingga publik menilai prosesnya sebagai cacat prosedural dan tidak sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

Situasi ini menunjukkan bahwa legislasi lebih sering dijadikan alat politik daripada instrumen untuk memperkuat keadilan dan demokrasi. Maka dari itu, RUU harus dikembalikan pada tujuan fundamentalnya, yaitu menjamin kepastian hukum, melindungi hak warga negara, dan memperkuat demokrasi, bukan hanya sekadar menjadi alat tawar-menawar politik. (*)

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Radhietya Rayhan
Mahasiswa jurusan Ilmu Hukum di Universitas Katolik Parahyangan

Berita Terkait

News Update

Beranda 11 Apr 2026, 08:51

JPO Berkarat dan Berlubang Membahayakan Pelajar di Batas Kota Bandung–Cimahi, Tanggung Jawab Siapa?

JPO di Jalan Amir Machmud rusak parah: lantai berlubang, berkarat, dan tanpa atap pelindung, membahayakan pejalan kaki terutama pelajar.

Pelejar berjalan di JPO di Jalan Amir Machmud, perbatasan Kota Bandung dan Cimahi, Jumat, 10 April 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 10 Apr 2026, 20:01

Antara Bandung yang Kubayangkan dan Kenyataan yang Kutemui

Bagi banyak orang, Bandung selalu punya tempat istimewa dalam imajinasi.

Jalan Asia-Afrika, depan Alun-Alun Kota Bandung. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Suci Firda)
Ayo Netizen 10 Apr 2026, 18:23

WFH sebagai Cermin Budaya Kerja Aparatur

Hilangnya kehadiran fisik dalam WFH menantang organisasi untuk membangun sistem penilaian kerja yang berbasis output dan tanggung jawab.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Sumber: Diskominfo Depok)
Bandung 10 Apr 2026, 16:36

Mengenal Dongmoon Dimsum, Ikon Kuliner Baru di Pasar Cihapit yang Viral Lewat Varian Mentai

Di tengah gempuran tren kuliner viral yang silih berganti, Dongmoon Dimsum tetap kokoh menancapkan eksistensinya, memperkuat jajaran destinasi kuliner di Pasar Cihapit, Bandung.

Di tengah gempuran tren kuliner viral yang silih berganti, Dongmoon Dimsum kokoh menancapkan eksistensinya, memperkuat jajaran destinasi kuliner di Pasar Cihapit, Bandung. (Sumber: AyoBiz.id | Foto: Iqbal Roem)
Ikon 10 Apr 2026, 15:17

Sejarah Istana Cipanas, Warisan Kolonial di Kaki Gunung Gede Pangrango

Istana Cipanas bermula dari rumah singgah abad ke-18, berkembang menjadi istana kepresidenan yang menyimpan jejak kolonial, perang, hingga keputusan penting negara

Lukisan Istana Cipanas, Cianjur, tahun 1880-1890-an. (Sumber: Tropenmuseum)
Wisata & Kuliner 10 Apr 2026, 13:26

Jelajah Wisata Pangalengan dengan Pilihan Tempat Menginapnya

Pangalengan punya sejarah penginapan panjang, dari Berghotel hingga glamping modern di Rahong dan Situ Cileunca dengan nuansa alam yang menenangkan.

Muara Rahong Hills, salah satu glamping tempat menginap wisatawan di Pangalengan. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Wisata & Kuliner 10 Apr 2026, 13:18

Panduan Wisata Gunung Guntur, "Semeru"-nya Jawa Barat dengan Panorama Spektakuler

Gunung Guntur menawarkan jalur berpasir terjal, panorama pegunungan luas, serta pengalaman mendaki unik di gunung berapi aktif dekat pusat Kota Garut.

Gunung Guntur dilihat dari kawasan pemandian Cipanas, Garut (Sumber: Wikimedia)
Beranda 10 Apr 2026, 09:29

Power of Ibu-ibu Cibogo Mengubah Sampah Jadi Gerakan Kolektif yang Berdampak Nyata

Power of Ibu-Ibu Cibogo mengubah pengelolaan sampah rumah tangga menjadi gerakan kolektif yang berdampak, menghadirkan solusi lingkungan sekaligus manfaat sosial dan ekonomi bagi warga.

Ibu-ibu di Cibogo, Kecamatan Sukajadi mengolah sampah rumah tangga yang memberikan perubahan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 10 Apr 2026, 08:30

Tren Rambut Lady Diana

Kehebohan para wanita Kota Bandung dari berbagai kalangan usia meniru gaya rambut Lady Diana saat tahun 1980-an

Lady Diana. (Sumber: Flickr | Foto: Joe Haupt)
Bandung 09 Apr 2026, 19:40

Urgensi Literasi Keuangan dan Akselerasi Sektor Riil demi Resiliensi Ekonomi Jawa Barat

Di tengah derasnya arus digitalisasi keuangan, Jawa Barat menghadapi tantangan besar: bagaimana memastikan inklusi keuangan berjalan selaras dengan literasi?

Ilustrasi. Di tengah derasnya arus digitalisasi keuangan, Jawa Barat menghadapi tantangan besar bagaimana memastikan inklusi keuangan berjalan selaras dengan literasi. (Sumber: Ayobiz.id/Gemini Generated)
Ayo Netizen 09 Apr 2026, 18:18

Asyiknya Berburu Koran Era 2000-an

Berburu koran tidak hanya mencari informasi, berita, ilmu pengetahuan, melainkan momentum bersejarah saat menerima (menjemput), ikhtiar, harapan dan kenyataan untuk terus belajar sepanjang hayat.

Aa Akil, anak kedua tengah asyik baca koran, Sabtu (4/4/2026) (Sumber: Istimewa | Foto: IBN GHIFARIE)
Wisata & Kuliner 09 Apr 2026, 16:40

Wisata Pantai Patimban, Pesisir Subang Utara yang jadi Pelabuhan Logistik

Pantai Patimban tawarkan sunset, kuliner laut, dan suasana santai, namun kini berubah sejak hadirnya Pelabuhan Internasional.

Pantai Patimban Subang. (Sumber: Wikimedia)
Beranda 09 Apr 2026, 16:39

Beralih ke Motor Listrik, Ojol Hadapi Dilema Antara Hemat Biaya dan Keterbatasan Jarak

Peralihan ojol ke motor listrik menghadirkan efisiensi biaya, namun dibayangi tantangan jarak tempuh dan infrastruktur, memaksa pengemudi lebih cermat mengatur strategi kerja.

Rizki Ahmad sedang melakukan pengisian baterai motor listrik di Kantor Pos Ujung Berung Kota Bandung, pada Kamis, 9 April 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Toni Hermawan)
Ayo Netizen 09 Apr 2026, 15:02

4 Ide Tulisan Hari Besar Terkait Tema Ayonetizen April 2026: Kartini, Asia-Afrika, sampai Hari Puisi

Bulan April penuh dengan momentum yang bisa diubah jadi cerita.

Warga berwisata di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu, 30 April 2023. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Bandung 09 Apr 2026, 13:42

Menjembatani Kreativitas dan Regulasi: Menilik Tantangan Ekonomi Kreatif di Bandung

Pemerintah dan pelaku ekraf Bandung bedah regulasi & standar harga pengadaan dalam Ruang Dialog Ekraf guna dorong dampak ekonomi nyata.

Ilustrasi. Ekonomi kreatif (Sumber: Ist)
Ayo Netizen 09 Apr 2026, 13:14

Dari Sampah Menjadi Penjernih Sungai

Mahasiswa Tel-U menggagas website edukasi Ecoenzyme untuk atasi banjir Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Ilustrasi banjir yang menggenang Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Ayo Netizen 09 Apr 2026, 12:03

Doktrin Pemikiran Manusia

Dalam konteks apapun, doktrin menjadikan sebuah pemikiran otak manusia menjadi lebih aktif dalam berbagai permasalahan.

Ilustrasi manusia. (Sumber: Pexels | Foto: beytlik)
Ayo Netizen 09 Apr 2026, 11:18

Acara Radio Legendaris Top Hits Pop Indonesia (THPI) dari Radio Ganesha Bandung

Di Bandung, salah satu acara yang paling ditunggu adalah Top Hits Pop Indonesia (THPI).

Daftar lagu Top Hits Pop Indonesia edisi Desember 1990 yang dimuat di surat kabar Suara Pembaruan. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Kin Sanubary)
Beranda 09 Apr 2026, 09:55

Menjembatani Kesenjangan Internet: Antara Fiber, FWA, dan Harapan 5G

Kesenjangan akses internet di Indonesia masih tinggi, sehingga kombinasi fiber optik, 4G, 5G, dan FWA serta kolaborasi pemerintah dan operator jadi kunci pemerataan broadband.

Suasana Seminar Teknologi FTTH, FWA & Mobile Broadband di Aula Timur ITB Kampus Ganesa, yang membahas strategi pemerataan akses internet di tengah kesenjangan infrastruktur digital di Indonesia. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 09 Apr 2026, 09:54

Rambu dan Marka yang Tidak Dipelihara: Ancaman Sunyi di Jalanan Bandung

Rambu pudar, tertutup, dan marka hilang meningkatkan risiko kecelakaan di Bandung. Masalah ini menegaskan pentingnya pemeliharaan infrastruktur jalan.

Salah satu titik yang sering mengalami kemacetan parah di Kota Bandung, persimpangan lampu merah di Jalan Djunjunan. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ikbal Tawakal)