RUU: Permainan yang Populer di Kalangan Politisi

Radhietya Rayhan
Ditulis oleh Radhietya Rayhan diterbitkan Senin 05 Jan 2026, 14:00 WIB
Ilustrasi hukum dan Rancangan Undang-Undang (RUU). (Sumber: Unsplash | Foto: Sasun Bughdaryan)

Ilustrasi hukum dan Rancangan Undang-Undang (RUU). (Sumber: Unsplash | Foto: Sasun Bughdaryan)

Proses legislasi di Indonesia jarang sekali steril dari kepentingan-kepentingan politik, melainkan selalu diwarnai dengan kompromi antar-politisi. Terlihat dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada November 2025, yang langsung menjadi topik hangat karena dianggap lebih menekankan kepentingan lembaga daripada perlindungan hak warga negara. Situasi ini mengindikasikan bahwa pada kualitas regulasi yang dihasilkan kerap dipertanyakan karena lebih berorientasi pada kepentingan jangka pendek. Perdebatan publik mengenai RUU KUHAP pun semakin meluas, menegaskan bahwa hukum sering kali diperlakukan sebagai alat politik.

RUU dalam praktik politik Indonesia kerap diperlakukan bukan sekadar sarana menegakkan hukum, melainkan arena permainan kekuasaan yang sarat kepentingan, di mana legislasi berubah menjadi panggung perebutan legitimasi.

RUU yang lahir dari permainan politik sering kali mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini tampak jelas ketika regulasi yang seharusnya memperkuat sistem hukum justru menimbulkan kontroversi karena dianggap lebih berpihak pada kepentingan elite politik dan tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.

Ditunjukkan dari Pasal 16 KUHAP baru yang memberi kewenangan luas kepada aparat untuk melakukan penggeledahan dan penyadapan, yang kemudian menuai kritik publik karena dinilai membuka ruang penyalahgunaan dan melemahkan perlindungan hak tersangka. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kepentingan politik dan aparat pemerintahan  lebih dominan daripada komitmen terhadap perlindungan hak warga negara.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (BBC News, 2025) (didukung oleh Julianto, 2020), RUU KUHAP dinilai gagal menjawab masalah mendasar sistem peradilan pidana, mulai dari praktik salah tangkap, kekerasan, penundaan perkara, kriminalisasi, hingga pembatasan bantuan hukum, karena tidak disertai pengawasan independen yang kuat dan justru memberi legitimasi bagi tindakan subjektif aparat yang rawan disalahgunakan.

Keterlibatan partai politik dalam pembentukan RUU juga menjadikan legislasi sebagai arena tawar-menawar kepentingan, di mana hukum diperlakukan sebagai alat untuk memperkuat posisi politik. Hal tersebut menegaskan bahwa para politisi hanya memikirkan dirinya sendiri untuk sekadar sebuah jabatan sementara. Masalah ini juga dapat dilihat pada RUU (Revisi Undang-Undang) KPK yang sempat membuat ricuh Indonesia beberapa tahun yang lalu dengan proses pengesahan yang dapat dibilang tergesa-gesa.

Banyaknya isi/materil dari RUU KPK yang bisa melemahkan upaya KPK dalam memberantas korupsi, salah satunya adalah pada pasal 12B yang menyatakan bahwa jika ingin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas. Menurut Asyikin & Setiawan (2020), Komisi pemberantasan Korupsi seharusnya memiliki sifat berdiri sendiri atau independen, yang berarti bahwa KPK hanya dapat memberikan sebuah informasi singkat dan bukan melaporkan secara penuh hasil kerja KPK sebagai wujud dari tanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada salah satu cabang kekuasaan negara.

Hapsari & Madalina (2022), berpendapat bahwa terdapat sejumlah pihak yang tidak menerima keputusan terhadap Revisi UU KPK karena adanya ketidakpatuhan terhadap prinsip penyusunan RUU yang diatur dalam UU mengenai pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta tata tertib DPR. Lalu, ternyata permasalahan RUU KPK bukan hanya pada pasal-pasalnya saja tetapi RUU tersebut juga tidak memiliki naskah akademik. Naskah akademik dibuat sebagai sebuah kajian atau penelitian hukum untuk memberikan data serta fakta ilmiah agar dapat menjawab permasalahan atau kebutuhan hukum yang terjadi di masyarakat.

Absennya naskah akademik dalam proses legislasi menunjukkan betapa lemahnya komitmen politik terhadap prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang seharusnya berbasis kajian ilmiah. RUU KPK yang disahkan tanpa naskah akademik membuat publik menilai prosesnya sebagai cacat prosedural dan mengakibatkan kemarahan publik. Implikasi dari campur tangan politisi tidak hanya berupa lemahnya efektivitas undang-undang, tetapi juga rusaknya legitimasi politik, karena publik semakin kehilangan kepercayaan terhadap proses legislasi yang seharusnya menjadi pilar utama demokrasi.

Baca Juga: Resolusi 2026: Kota Bandung ‘Bersih’ dari Juru Parkir Liar dan Pungutan Liar yang Kerap Meresahkan Masyarakat 

Minimnya partisipasi publik pada proses legislasi dalam membuat undang-undang sering kali membuat hasilnya tidak menceminkan kebutuhan yang ada di masyarakat saat ini. Hal ini mengarah pada pembahasan RUU yang lebih sering dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan para politik saja. Seperti pada RUU KUHAP yang disahkan November 2025 lalu menuai kritik karena masyarakat sipil tidak dilibatkan secara substansial, sehingga regulasi yang lahir dianggap lebih berpihak pada kepentingan aparat. Kondisi ini juga memperlihatkan bahwa demokrasi prosedural di Indonesia belum sepenuhnya berjalan, karena ruang partisipasi publik hanya dijadikan formalitas saja. Kritik serupa juga muncul dalam pengesahan RUU KPK, di mana absennya naskah akademik serta minimnya konsultasi publik membuat regulasi tersebut dipandang cacat prosedural dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Proses legislasi yang sarat kepentingan politik di Indonesia telah menimbulkan banyak sekali persoalan dalam sistem hukumnya. Hal ini tentunya terlihat jelas dari RUU (Rancangan Undang-Undang) KUHAP yang menuai kritik karena sejumlah pasalnya dianggap melemahkan perlindungan hak warga negara dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan para aparat. Kondisi serupa juga tampak pada RUU (Revisi Undang-Undang) KPK yang disahkan tanpa adanya naskah akademik, sehingga publik menilai prosesnya sebagai cacat prosedural dan tidak sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

Situasi ini menunjukkan bahwa legislasi lebih sering dijadikan alat politik daripada instrumen untuk memperkuat keadilan dan demokrasi. Maka dari itu, RUU harus dikembalikan pada tujuan fundamentalnya, yaitu menjamin kepastian hukum, melindungi hak warga negara, dan memperkuat demokrasi, bukan hanya sekadar menjadi alat tawar-menawar politik. (*)

Artikel Rekomendasi Untuk Anda

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Radhietya Rayhan
Mahasiswa jurusan Ilmu Hukum di Universitas Katolik Parahyangan
Nilai artikel ini
Klik bintang untuk menilai

Berita Terkait

News Update

Ayo Biz 10 Jan 2026, 19:34 WIB

Pisau Bermata Dua Naturalisasi: Prestasi, Bisnis, dan Tantangan Olahraga Indonesia

Naturalisasi atlet asing kini bukan sekadar isu teknis, melainkan fenomena yang mengubah wajah industri olahraga Indonesia.
Naturalisasi atlet asing kini bukan sekadar isu teknis, melainkan fenomena yang mengubah wajah industri olahraga Indonesia. (Sumber: Satria Muda Bandung)
Ayo Biz 10 Jan 2026, 16:11 WIB

Ribuan Sepeda Motor Menumpang Kereta, Tren Baru Mobilitas Masyarakat di Libur Panjang

Keramaian di stasiun besar pada akhir tahun 2025 hingga awal 2026 memperlihatkan wajah baru. Tidak hanya penumpang yang berdesakan menunggu keberangkatan, tetapi juga deretan sepeda motor.
Ilustrasi pengiriman sepeda motor melalui layanan kereta api menjadi pilihan utama bagi mereka yang ingin tetap praktis, aman, dan efisien dalam perjalanan liburan panjang. (Sumber: KAI Logistik)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 20:34 WIB

Bandung dan Tawanan Kota yang Terjajah Diam-Diam: Sebuah Resolusi Baru

Kota bergerak maju, tapi belum pulih. Di balik modernitas, tersisa warisan kolonial yang membentuk birokrasi, selera, dan mimpi warga.
Persimpangan Jalan Braga dan Jalan Naripan tahun 1910-an. (Sumber: kitlv)
Beranda 09 Jan 2026, 19:07 WIB

Sebelum Terlambat 2030, Strategi Komunikasi SDGs Harus Melampaui Jargon Birokrasi

SDGs adalah milik kita semua; dan komunikasi adalah kunci untuk membuka partisipasi kolektif.
SDGs adalah milik kita semua; dan komunikasi adalah kunci untuk membuka partisipasi kolektif. (Sumber: Ayobandung.id)
Ayo Biz 09 Jan 2026, 17:49 WIB

Keamanan Data dan Masa Depan AI: Jalan Panjang Membangun Kepercayaan Publik

Di Indonesia, AI sudah semakin relevan dan meresap ke dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari rekomendasi konten hiburan, aplikasi belajar daring, hingga layanan finansial digital.
Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence atau AI). (Sumber: Freepik)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 17:14 WIB

Bandung Semakin Padat, Saatnya Berbenah Sebelum Terlambat

Kemacetan di Bandung dipicu kendaraan berlebih, jalan sempit, angkutan umum kurang baik, wisatawan, dan parkir liar.
Kemacetan di salah satu ruas jalan Kota Bandung di Jl. A. Yani  Kacapiring. 01/12/25 (Sumber: Naila Husna Ramadan)
Beranda 09 Jan 2026, 16:37 WIB

Wajah Lain Wisata Delman di Kota Bandung: Romantis bagi Wisatawan, Berat bagi Kuda

Tantangan besarnya adalah kebutuhan akan regulasi yang mampu menjembatani kepentingan hewan, kusir, dan penumpang secara adil.
Ade, kusir delman di sekitar wilayah Gedung Sate. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Biz 09 Jan 2026, 16:28 WIB

Food Genomics, Teknologi Nutrisi Presisi yang Mengubah Cara Anak Muda Makan

Generasi millennial dan Gen Z, yang tumbuh bersama teknologi dan terbiasa dengan personalisasi dalam setiap aspek hidupnya, mulai melirik pendekatan baru yakni food genomics atau nutrigenomik.
Generasi millennial dan Gen Z, yang tumbuh bersama teknologi dan terbiasa dengan personalisasi dalam setiap aspek hidupnya, mulai melirik pendekatan baru yakni food genomics atau nutrigenomik. (Sumber: Ist)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 16:13 WIB

Balai Kota Bandung sebagai Promotor Produk Kriya Unggulan Glassware dan Mesin Roaster Kopi

Gedung balai kota mesti bisa menjadi promotor bagi kriya glassware eksklusif dan mesin roaster kopi buatan Bandung.
Halaman balai kota Bandung. (Sumber: dokpri | Foto: Sri Maryati)
Ayo Jelajah 09 Jan 2026, 16:00 WIB

Hikayat Tamasya Baheula di Kawah Putih Ciwidey, Tempat Healing Kompeni yang Sepi dan Sunyi

Kawah Putih Ciwidey tampil sebagai tujuan berat dan hening dalam Gids van Bandoeng 1927 lengkap dengan belerang dan tanjakan panjang.
Lukisan Kawah Putih Franz Wilhelm Junghuhn. (Sumber: Wikimedia)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 15:43 WIB

Penipuan Online: Apakah Ada Hukumnya?

Penipuan melalui telepon berkembang lebih cepat daripada aturan hukumnya.
Media dalam jaringan (daring). (Sumber: Pexels | Foto: Torsten Dettlaff)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 15:06 WIB

'Berkawan' dengan Gelapnya Jalan Soekarno Hatta

Jalan Soekarno Hatta makin gelap karena lampu PJU mati, membuat warga merasa was-was setiap melintas.
Jalan Soekarno Hatta ramai malam hari, motor, dan mobil bergerak di tengah padatnya arus, (01/12/2025). (Sumber: Fayyaza Jasmine | Foto: Fayyaza Jasmine)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 14:39 WIB

Bobotoh Cek! Cara Beli Single Ticket Pertandingan PERSIB di Aplikasi Resmi

Cara membeli single ticket pertandingan kandang PERSIB Bandung melalui aplikasi resmi PERSIB (PERSIBapp).
Pemain Persib Bandung, Adam Alis. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Arif Rahman)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 13:26 WIB

Bandung Terus Diganggu oleh Pungli yang Tak Kunjung Teratasi

Pungli terus mengganggu kenyamanan warga Bandung muncul berulang di berbagai ruang publik, menunjukkan lemahnya pengawasan dan kebutuhan akan tindakan tegas untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Area parkir di salah satu kawasan kuliner Bandung yang sedang dipadati oleh beberapa kendaraan, terutama pada jam makan siang (4/12/2025). (Sumber: Keira Khalila K | Foto: Keira Khalila K)
Beranda 09 Jan 2026, 11:20 WIB

PKL Cicadas Tolak Jalur BRT, Spanduk Protes Bermunculan: Kami Butuh Kepastian, Bukan Sekadar Proyek

Berdasarkan temuan di lapangan, kegelisahan pedagang memuncak setelah adanya pendataan mendadak yang dilakukan dua kali, masing-masing oleh konsultan dan Satpol PP.
Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cicadas menolak pembangunan jalur Bus Rapid Transit (BRT). (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 09:27 WIB

Weekend Retreat Bright Scholarship Regional Bandung bersama Founder Duta Inspirasi Indonesia

Suasana akrab dan inspiratif menyelimuti acara "Weekend Retreat" yang diselenggarakan oleh Bright Scholarship Regional Bandung.
Membangun Visi dan Networking: Weekend Retreat Bright Scholarship Regional Bandung Bersama Founder Duta Inspirasi Indonesia
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 09:01 WIB

Optimalisasi Keterampilan Pemrograman dalam Kehidupan Sehari-Hari

Keterampilan pemrograman memiliki tingkat kesulitan yang lumayan tinggi untuk kebanyakan orang, sehingga terkadang dipertanyakan apakah mutunya melebihi kesulitannya?
Keterampilan pemrograman memiliki tingkat kesulitan yang lumayan tinggi untuk kebanyakan orang, sehingga terkadang dipertanyakan apakah mutunya melebihi kesulitannya? (Sumber: Pexels | Foto: hitesh choudhary)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 07:53 WIB

Bentuk Sadar Toleransi terhadap Penganut Sunda Wiwitan

Kesadaran toleransi sedang ramai digaungkan, namun terkadang hanya dirasakan oleh penganut agama resmi versi pemerintah.
Podcast bersama Bapak Ira Indrawardana, S.Sos., M.Si., Dosen Antropologi Universitas Padjajaran. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Paguyuban Project)
Ayo Netizen 08 Jan 2026, 20:32 WIB

Dari Ancaman TPA hingga Harapan Transformasi

Sampah menumpuk, citra kota terancam. Bagaimana Bandung mengubah krisis jadi peluang?
Tumpukan sampah yang mencerminkan darurat lingkungan yang butuh solusi cepat di Gudang Selatan, Bandung, Jawa Barat, (01/12/2025). (Sumber: Azzahra Syifa Lestari)