RUU: Permainan yang Populer di Kalangan Politisi

4 menit baca
Radhietya Rayhan
Ditulis oleh Radhietya Rayhan diterbitkan
Ilustrasi hukum dan Rancangan Undang-Undang (RUU). (Sumber: Unsplash | Foto: Sasun Bughdaryan)
Ilustrasi hukum dan Rancangan Undang-Undang (RUU). (Sumber: Unsplash | Foto: Sasun Bughdaryan)

Proses legislasi di Indonesia jarang sekali steril dari kepentingan-kepentingan politik, melainkan selalu diwarnai dengan kompromi antar-politisi. Terlihat dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada November 2025, yang langsung menjadi topik hangat karena dianggap lebih menekankan kepentingan lembaga daripada perlindungan hak warga negara. Situasi ini mengindikasikan bahwa pada kualitas regulasi yang dihasilkan kerap dipertanyakan karena lebih berorientasi pada kepentingan jangka pendek. Perdebatan publik mengenai RUU KUHAP pun semakin meluas, menegaskan bahwa hukum sering kali diperlakukan sebagai alat politik.

RUU dalam praktik politik Indonesia kerap diperlakukan bukan sekadar sarana menegakkan hukum, melainkan arena permainan kekuasaan yang sarat kepentingan, di mana legislasi berubah menjadi panggung perebutan legitimasi.

RUU yang lahir dari permainan politik sering kali mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini tampak jelas ketika regulasi yang seharusnya memperkuat sistem hukum justru menimbulkan kontroversi karena dianggap lebih berpihak pada kepentingan elite politik dan tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.

Ditunjukkan dari Pasal 16 KUHAP baru yang memberi kewenangan luas kepada aparat untuk melakukan penggeledahan dan penyadapan, yang kemudian menuai kritik publik karena dinilai membuka ruang penyalahgunaan dan melemahkan perlindungan hak tersangka. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kepentingan politik dan aparat pemerintahan  lebih dominan daripada komitmen terhadap perlindungan hak warga negara.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (BBC News, 2025) (didukung oleh Julianto, 2020), RUU KUHAP dinilai gagal menjawab masalah mendasar sistem peradilan pidana, mulai dari praktik salah tangkap, kekerasan, penundaan perkara, kriminalisasi, hingga pembatasan bantuan hukum, karena tidak disertai pengawasan independen yang kuat dan justru memberi legitimasi bagi tindakan subjektif aparat yang rawan disalahgunakan.

Keterlibatan partai politik dalam pembentukan RUU juga menjadikan legislasi sebagai arena tawar-menawar kepentingan, di mana hukum diperlakukan sebagai alat untuk memperkuat posisi politik. Hal tersebut menegaskan bahwa para politisi hanya memikirkan dirinya sendiri untuk sekadar sebuah jabatan sementara. Masalah ini juga dapat dilihat pada RUU (Revisi Undang-Undang) KPK yang sempat membuat ricuh Indonesia beberapa tahun yang lalu dengan proses pengesahan yang dapat dibilang tergesa-gesa.

Banyaknya isi/materil dari RUU KPK yang bisa melemahkan upaya KPK dalam memberantas korupsi, salah satunya adalah pada pasal 12B yang menyatakan bahwa jika ingin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas. Menurut Asyikin & Setiawan (2020), Komisi pemberantasan Korupsi seharusnya memiliki sifat berdiri sendiri atau independen, yang berarti bahwa KPK hanya dapat memberikan sebuah informasi singkat dan bukan melaporkan secara penuh hasil kerja KPK sebagai wujud dari tanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada salah satu cabang kekuasaan negara.

Hapsari & Madalina (2022), berpendapat bahwa terdapat sejumlah pihak yang tidak menerima keputusan terhadap Revisi UU KPK karena adanya ketidakpatuhan terhadap prinsip penyusunan RUU yang diatur dalam UU mengenai pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta tata tertib DPR. Lalu, ternyata permasalahan RUU KPK bukan hanya pada pasal-pasalnya saja tetapi RUU tersebut juga tidak memiliki naskah akademik. Naskah akademik dibuat sebagai sebuah kajian atau penelitian hukum untuk memberikan data serta fakta ilmiah agar dapat menjawab permasalahan atau kebutuhan hukum yang terjadi di masyarakat.

Absennya naskah akademik dalam proses legislasi menunjukkan betapa lemahnya komitmen politik terhadap prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang seharusnya berbasis kajian ilmiah. RUU KPK yang disahkan tanpa naskah akademik membuat publik menilai prosesnya sebagai cacat prosedural dan mengakibatkan kemarahan publik. Implikasi dari campur tangan politisi tidak hanya berupa lemahnya efektivitas undang-undang, tetapi juga rusaknya legitimasi politik, karena publik semakin kehilangan kepercayaan terhadap proses legislasi yang seharusnya menjadi pilar utama demokrasi.

Baca Juga: Resolusi 2026: Kota Bandung ‘Bersih’ dari Juru Parkir Liar dan Pungutan Liar yang Kerap Meresahkan Masyarakat 

Minimnya partisipasi publik pada proses legislasi dalam membuat undang-undang sering kali membuat hasilnya tidak menceminkan kebutuhan yang ada di masyarakat saat ini. Hal ini mengarah pada pembahasan RUU yang lebih sering dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan para politik saja. Seperti pada RUU KUHAP yang disahkan November 2025 lalu menuai kritik karena masyarakat sipil tidak dilibatkan secara substansial, sehingga regulasi yang lahir dianggap lebih berpihak pada kepentingan aparat. Kondisi ini juga memperlihatkan bahwa demokrasi prosedural di Indonesia belum sepenuhnya berjalan, karena ruang partisipasi publik hanya dijadikan formalitas saja. Kritik serupa juga muncul dalam pengesahan RUU KPK, di mana absennya naskah akademik serta minimnya konsultasi publik membuat regulasi tersebut dipandang cacat prosedural dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Proses legislasi yang sarat kepentingan politik di Indonesia telah menimbulkan banyak sekali persoalan dalam sistem hukumnya. Hal ini tentunya terlihat jelas dari RUU (Rancangan Undang-Undang) KUHAP yang menuai kritik karena sejumlah pasalnya dianggap melemahkan perlindungan hak warga negara dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan para aparat. Kondisi serupa juga tampak pada RUU (Revisi Undang-Undang) KPK yang disahkan tanpa adanya naskah akademik, sehingga publik menilai prosesnya sebagai cacat prosedural dan tidak sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

Situasi ini menunjukkan bahwa legislasi lebih sering dijadikan alat politik daripada instrumen untuk memperkuat keadilan dan demokrasi. Maka dari itu, RUU harus dikembalikan pada tujuan fundamentalnya, yaitu menjamin kepastian hukum, melindungi hak warga negara, dan memperkuat demokrasi, bukan hanya sekadar menjadi alat tawar-menawar politik. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Radhietya Rayhan
Mahasiswa jurusan Ilmu Hukum di Universitas Katolik Parahyangan

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 22 Sep 2026, 18:33

Jika Ada Lagi Taman Nasional atau Taman Hutan Raya Baru di Jawa Barat

Menelusuri peluang hadirnya taman nasional atau taman hutan raya (tahura) baru sebagai benteng keanekaragaman hayati, pelindung ekosistem (flora dan fauna) serta oasis hijau masa depan Bumi Pasundan.

Bagas Aji Prakoso saat menjajal Tahura Djuanda. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 22 Sep 2026, 16:50

Ketika Idealisme Pengabdian Gen-Z Membentur Tembok Kaku Birokrasi

Artikel opini ini membahas paradoks antara idealisme pengabdian ASN Generasi Z dan budaya birokrasi yang masih dianggap kaku.

Tumpukan Berkas. (Sumber: Chat GPT | Foto: AI Chat GPT)
Ayo Netizen 22 Sep 2026, 15:05

Jalur FM: Ketika Suara dari Udara Menjadi Lebih Jernih

Sebelum gelombang FM semakin ramai di Bandung, perubahan serupa lebih dahulu terasa di Jakarta.

Studio Radio OZ Bandung di Jl. Setrasari II No. 14, Bandung. Radio OZ menjadi salah satu stasiun radio di Bandung yang termasuk awal bermigrasi dari jalur AM ke FM. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 22 Sep 2026, 14:42

216 Tahun Kota Bandung: Merawat Warisan dan Membangun Masa Depan Gastronomi Berkelanjutan

Lebih dari sekadar destinasi tempat orang mencari tempat makan yang estetis atau makanan lezat, Bandung pada hakikatnya adalah laboratorium budaya.

Kudapan tradisional khas Kota Kembang yang sangat populer antara lain cireng, cilok, seblak, dan telur gulung. (Sumber: Shutterstock | Foto: Hanifah Kurniati)
Ayo Netizen 22 Sep 2026, 12:21

Momentum Mahasiswa Meraih Prestasi

Mahasiswa sering menyalahkan diri dan keadaannya dalam situasi yang sulit. Menurut mahasiswa, bahwa keberadaannya belum tentu berprestasi. 

Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat, 1 Mei 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Beranda 22 Sep 2026, 10:40

Media Lokal Cari Model Bisnis Baru di Local Media Summit 2026

Media lokal tidak lagi hanya dituntut menjadi penerbit berita, tetapi juga dapat berkembang menjadi agensi lokal, pengelola komunitas.

Local Media Summit (LMS) akan kembali hadir di pada 22-23 Oktober 2026 di Hotel Manhattan Jakarta.
Ayo Netizen 22 Sep 2026, 10:15

Jika Benzema Datang, Persib Sebenarnya Membeli Apa?

Status bebas transfer Benzema saat ini membuat sebuah pintu terbuka untuk Persib.

Karim Benzema (Sumber: ayobandung.com | Foto: Wikimedia Commons (Lisensi CC) via ayobandung.com)
Ayo Netizen 22 Sep 2026, 10:00

Urap: Jejak Mahakarya Kuliner Tertua dan Filosofi Kehidupan dalam Sepiring Sayuran Nusantara

Dalam khazanah gastronomi Indonesia, urap bukan sekadar komposisi sayuran dan kelapa parut.

Urap merupakan sajian sayuran tertua di tanah Jawa yang tercatat secara formal dalam literatur sejarah. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Badiatul Muchlisin Asti)
Ayo Netizen 21 Sep 2026, 19:31

Demokrasi yang Berakar: Ketika Politik Bertemu  Budaya dan Kepercayaan

Sebelum seseorang menjatuhkan pilihan politiknya, ada proses komunikasi yang panjang. Sebelum sebuah kekuasaan dianggap sah, ada proses pembentukan makna.

Diah Fatma Sjoraida merupakan Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran. (Sumber: Gemini | Foto: Ilustrasi oleh AI)
Ayo Netizen 21 Sep 2026, 19:01

Urgensi Kota Bandung: Persolan Sampah dan Kemacetan

Sampah dan kemacetan adalah dua persoalan besar yang dihadapi Bandung. Harus diatasi dengan membangun kesadaran bersama, yang akhirnya demi kenyamanan bagi warga Bandung, sebagai rumah bersama.

Pengendara melintas di dekat tumpukan sampah yang menggunung di TPS Jalan Makam Caringin, Kota Bandung, Kamis, 9 April 2026. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 21 Sep 2026, 18:17

Imaji Papua Bersilaturahmi dengan Caraka Sundanologi Bandung

Imaji Papua membawa cerita tentang manusia, budaya, dan kehidupan Tanah Papua ke Bandung melalui film dan dialog lintas komunitas.

Caraka Sundanologi bersilaturahmi dengan komunitas Imaji Papua melalui pemutaran film dokumenter sebagai ruang berbagi cerita, budaya, dan pengalaman tentang Papua. (Sumber: Nonon Rachnaya)
Ayo Netizen 21 Sep 2026, 17:20

Bandung dan Terbentuknya Karyawan 'Flourish'

Ketika Pemkot Bandung berhasil memangkas hambatan birokrasi,sektor industri harus siapkan sistem rekrutmen yang presisi.

Bandung dan urgensi karyawan "Flourish" (Sumber: dokpri dengan kreasi chatgpt | Foto: Sri Maryati)
Ayo Netizen 21 Sep 2026, 16:22

Tugu Proklamasi Cirebon: Jejak Pembacaan Proklamasi 15 Agustus 1945

Sebuah tugu berwarna putih di perempatan Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, itu menjadi saksi bahwa kemerdekaan Indonesia pernah diproklamirkan sebelum 17 Agustus 1945.

Tugu Proklamasi Cirebon. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Wahyu)
Ayo Netizen 21 Sep 2026, 15:58

Menimbang Dampak Pajak Otomatis di Tengah Melejitnya Lokapasar Kota Bandung

Proses perpajakan digital menuntut UMKM agar merapikan pembukuan mereka

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan (Kanan). (Sumber: Humas Pemkot Bandung)
Ikon 21 Sep 2026, 15:33

Stasiun Cicalengka, dari Stasiun Bersejarah jadi Tinggal Sejarah

Stasiun Cicalengka berusia lebih dari seabad. Bangunan lamanya telah dibongkar, sementara tinggalan sejarahnya masih tersisa.

Stasiun Cicalengka, Bandung, antara tahun 1900-1920-an. (Sumber: Tropenmuseum)
Ayo Netizen 21 Sep 2026, 13:41

Akar Historis dan Evolusi Gastronomi Sunda: Meneroka Budaya Pangan Tatar Parahyangan

Gastronomi bukan sekadar urusan pemuasan kebutuhan fisiologis manusia melalui asupan nutrisi, melainkan sebuah disiplin ilmu yang membedah korelasi intrinsik antara makanan dan kebudayaan.

Penjual makanan keliling di Jawa Barat sekitar tahun 1910. (Sumber: KITLV)
Ayo Netizen 21 Sep 2026, 11:21

Bioskop sebagai Ruang Refleksi Diri

Bioskop di era modern tidak sekedar ajang hiburan tapi ruang refleksi yang membuat nyaman.

Ilustrasi bioskop. (Sumber: Pexels | Foto: cottonbro studio)
Ayo Netizen 21 Sep 2026, 09:09

Ketika Fikom Harus Mengajarkan Cara Berkomunikasi dengan Mesin

Sekarang mulai terbentuk pola baru komunikasi, yakni manusia berbicara kepada mesin, mesin menghasilkan pesan, mesin memilih pesan, lalu manusia menerima dan menafsirkannya.

Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran. (Sumber: ayobandung.com | Foto: fikom.unpad.ac.id via ayobandung.com)
Ayo Netizen 20 Sep 2026, 17:07

930 Pecatur di Bandung Dapat Wejangan dari Legenda Utut Adianto

Open Tournament Catur Piala Panglima TNI 2026 menjadi ajang kompetisi sekaligus ruang pembinaan dan pencarian talenta catur baru.

Open Tournament Catur Piala Panglima TNI 2026 menjadi ajang kompetisi sekaligus ruang pembinaan dan pencarian talenta catur baru. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 20 Sep 2026, 16:57

Istilah Bahasa Jawa untuk Besar Guncangan Gempa Bumi

Mengenal istilah lokal Bahasa Jawa untuk menggambarkan kekuatan guncangan gempa bumi, dari Lir hingga Lindhu Kiamat/Jagad Obah. Kaya makna dan kearifan lokal suu bangsa Jawa.

Ilustrasi bangunan yang rusak akibat gempa bumi. (Sumber: Pexels | Foto: Ahmed akacha)