RUU: Permainan yang Populer di Kalangan Politisi

4 menit baca
Radhietya Rayhan
Ditulis oleh Radhietya Rayhan diterbitkan
Ilustrasi hukum dan Rancangan Undang-Undang (RUU). (Sumber: Unsplash | Foto: Sasun Bughdaryan)
Ilustrasi hukum dan Rancangan Undang-Undang (RUU). (Sumber: Unsplash | Foto: Sasun Bughdaryan)

Proses legislasi di Indonesia jarang sekali steril dari kepentingan-kepentingan politik, melainkan selalu diwarnai dengan kompromi antar-politisi. Terlihat dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada November 2025, yang langsung menjadi topik hangat karena dianggap lebih menekankan kepentingan lembaga daripada perlindungan hak warga negara. Situasi ini mengindikasikan bahwa pada kualitas regulasi yang dihasilkan kerap dipertanyakan karena lebih berorientasi pada kepentingan jangka pendek. Perdebatan publik mengenai RUU KUHAP pun semakin meluas, menegaskan bahwa hukum sering kali diperlakukan sebagai alat politik.

RUU dalam praktik politik Indonesia kerap diperlakukan bukan sekadar sarana menegakkan hukum, melainkan arena permainan kekuasaan yang sarat kepentingan, di mana legislasi berubah menjadi panggung perebutan legitimasi.

RUU yang lahir dari permainan politik sering kali mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini tampak jelas ketika regulasi yang seharusnya memperkuat sistem hukum justru menimbulkan kontroversi karena dianggap lebih berpihak pada kepentingan elite politik dan tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.

Ditunjukkan dari Pasal 16 KUHAP baru yang memberi kewenangan luas kepada aparat untuk melakukan penggeledahan dan penyadapan, yang kemudian menuai kritik publik karena dinilai membuka ruang penyalahgunaan dan melemahkan perlindungan hak tersangka. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kepentingan politik dan aparat pemerintahan  lebih dominan daripada komitmen terhadap perlindungan hak warga negara.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (BBC News, 2025) (didukung oleh Julianto, 2020), RUU KUHAP dinilai gagal menjawab masalah mendasar sistem peradilan pidana, mulai dari praktik salah tangkap, kekerasan, penundaan perkara, kriminalisasi, hingga pembatasan bantuan hukum, karena tidak disertai pengawasan independen yang kuat dan justru memberi legitimasi bagi tindakan subjektif aparat yang rawan disalahgunakan.

Keterlibatan partai politik dalam pembentukan RUU juga menjadikan legislasi sebagai arena tawar-menawar kepentingan, di mana hukum diperlakukan sebagai alat untuk memperkuat posisi politik. Hal tersebut menegaskan bahwa para politisi hanya memikirkan dirinya sendiri untuk sekadar sebuah jabatan sementara. Masalah ini juga dapat dilihat pada RUU (Revisi Undang-Undang) KPK yang sempat membuat ricuh Indonesia beberapa tahun yang lalu dengan proses pengesahan yang dapat dibilang tergesa-gesa.

Banyaknya isi/materil dari RUU KPK yang bisa melemahkan upaya KPK dalam memberantas korupsi, salah satunya adalah pada pasal 12B yang menyatakan bahwa jika ingin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas. Menurut Asyikin & Setiawan (2020), Komisi pemberantasan Korupsi seharusnya memiliki sifat berdiri sendiri atau independen, yang berarti bahwa KPK hanya dapat memberikan sebuah informasi singkat dan bukan melaporkan secara penuh hasil kerja KPK sebagai wujud dari tanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada salah satu cabang kekuasaan negara.

Hapsari & Madalina (2022), berpendapat bahwa terdapat sejumlah pihak yang tidak menerima keputusan terhadap Revisi UU KPK karena adanya ketidakpatuhan terhadap prinsip penyusunan RUU yang diatur dalam UU mengenai pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta tata tertib DPR. Lalu, ternyata permasalahan RUU KPK bukan hanya pada pasal-pasalnya saja tetapi RUU tersebut juga tidak memiliki naskah akademik. Naskah akademik dibuat sebagai sebuah kajian atau penelitian hukum untuk memberikan data serta fakta ilmiah agar dapat menjawab permasalahan atau kebutuhan hukum yang terjadi di masyarakat.

Absennya naskah akademik dalam proses legislasi menunjukkan betapa lemahnya komitmen politik terhadap prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang seharusnya berbasis kajian ilmiah. RUU KPK yang disahkan tanpa naskah akademik membuat publik menilai prosesnya sebagai cacat prosedural dan mengakibatkan kemarahan publik. Implikasi dari campur tangan politisi tidak hanya berupa lemahnya efektivitas undang-undang, tetapi juga rusaknya legitimasi politik, karena publik semakin kehilangan kepercayaan terhadap proses legislasi yang seharusnya menjadi pilar utama demokrasi.

Baca Juga: Resolusi 2026: Kota Bandung ‘Bersih’ dari Juru Parkir Liar dan Pungutan Liar yang Kerap Meresahkan Masyarakat 

Minimnya partisipasi publik pada proses legislasi dalam membuat undang-undang sering kali membuat hasilnya tidak menceminkan kebutuhan yang ada di masyarakat saat ini. Hal ini mengarah pada pembahasan RUU yang lebih sering dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan para politik saja. Seperti pada RUU KUHAP yang disahkan November 2025 lalu menuai kritik karena masyarakat sipil tidak dilibatkan secara substansial, sehingga regulasi yang lahir dianggap lebih berpihak pada kepentingan aparat. Kondisi ini juga memperlihatkan bahwa demokrasi prosedural di Indonesia belum sepenuhnya berjalan, karena ruang partisipasi publik hanya dijadikan formalitas saja. Kritik serupa juga muncul dalam pengesahan RUU KPK, di mana absennya naskah akademik serta minimnya konsultasi publik membuat regulasi tersebut dipandang cacat prosedural dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Proses legislasi yang sarat kepentingan politik di Indonesia telah menimbulkan banyak sekali persoalan dalam sistem hukumnya. Hal ini tentunya terlihat jelas dari RUU (Rancangan Undang-Undang) KUHAP yang menuai kritik karena sejumlah pasalnya dianggap melemahkan perlindungan hak warga negara dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan para aparat. Kondisi serupa juga tampak pada RUU (Revisi Undang-Undang) KPK yang disahkan tanpa adanya naskah akademik, sehingga publik menilai prosesnya sebagai cacat prosedural dan tidak sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

Situasi ini menunjukkan bahwa legislasi lebih sering dijadikan alat politik daripada instrumen untuk memperkuat keadilan dan demokrasi. Maka dari itu, RUU harus dikembalikan pada tujuan fundamentalnya, yaitu menjamin kepastian hukum, melindungi hak warga negara, dan memperkuat demokrasi, bukan hanya sekadar menjadi alat tawar-menawar politik. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Radhietya Rayhan
Mahasiswa jurusan Ilmu Hukum di Universitas Katolik Parahyangan

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 10 Sep 2026, 20:26

Warisan Gunung Sunda Purba, dari Purwakarta, Subang, sampai Bandung Barat

Menjelajah warisan Gunung Sunda Purba melalui kemegahan Gunung Burangrang. Sisi Utara membentang di Purwakarta dan Subang, sementara sisi Selatan megah berdiri di Bandung Barat.

Keadaan ronabumi seperti inilah yang dilihat oleh masyarakat, bukan Gunung Sunda yang menjulang  tinggi. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 10 Sep 2026, 18:26

Transformasi Perpustakaan Meningkatkan Kunjungan Masyarakat

Setiap perpustakaan memang mengidentifikasi problematika yang sama, salah satunya berkaitan dengan kunjungan masyarakat yang minim.

Ilustrasi perpustakaan. (Sumber: Pexels | Foto: Tima Miroshnichenko)
Ayo Netizen 10 Sep 2026, 18:00

ASN Gen Z dan Tantangan Mengubah Kepastian Menjadi Kinerja

Artikel ini mengkaji persepsi ASN Gen Z terhadap kecocokan karier, kompetensi, dan kebutuhan pengembangan dalam birokrasi.

Aparatur Sipil Negara (ASN). (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 10 Sep 2026, 17:01

Polemik Desil dalam Indikator Kesejahteraan Ekonomi

Apakah desil bisa dijadikan indikator dalam menentukan strata kesejahteraan masyarakat kini? Desil hanya sebuah istilah dalam algoritma statistik. Jangan memaksa manusia menjadi angka dalam database.

Bantuan pangan cadangan beras pemerintah alokasi Juni dan Juli wilayah Kota Bandung di Kantor Kelurahan Cihapit, Jalan Sabang, Kota Bandung, Jumat 18 Juli 2025. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 10 Sep 2026, 16:37

Remy Sylado: Jejak Sang Maestro di Bandung

Jejak Remy Sylado di Bandung kembali ditelusuri melalui buku, arsip, dan kesaksian orang-orang terdekat yang menghidupkan kembali sosok maestro multidisipliner tersebut.

Silaturahmi menyambut terbitnya buku Remy Sylado dan Dua Brouwer yang dihadiri budayawan, pegiat seni, serta sahabat dekat Remy Sylado, di Perpustakaan Ajip Rosidi, Jalan Garut No. 2, Kota Bandung. (Sumber: Agus Wahyudi)
Ayo Netizen 10 Sep 2026, 15:11

KDM, Jawa Barat, dan Temtasi 2029

KDM membutuhkan policy dashboard, bukan sekadar social-media dashboard.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam sebuah acara. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Linimasa 10 Sep 2026, 10:57

Kampung Sate, Ketika Bambu Bisa Diubah Menjadi Rupiah Oleh Warga Satu Kampung

Kampung Randukurung Kutawaringin dikenal sebagai sentra tusuk sate. Warga mengolah bambu secara tradisional menjadi sumber penghasilan.

Di Kampung Randukurung, bambu gombong diolah menjadi ribuan tusuk sate dengan tangan dan peralatan tradisional. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 10 Sep 2026, 10:44

Stok Masker mulai Langka dan Harganya Melambung Kembali

Permintaan pasar yang tinggi seringkali membuat harga pun ikut naik begitu juga dengan kondisi yang terjadi pada masker.

Maskter kesehatan. (Sumber: Pexels | Foto: cottonbro studio)
Ayo Netizen 10 Sep 2026, 08:58

Strategi Kuliah Luar Negeri Tembus Ivy League dan Program Pre-College

Sejak didirikan pada tahun 2003, Euro Management Indonesia mengembangkan pola pendampingan studi ke luar negeri secara terpadu dan terintegrasi.

Suasana belajar di Euro Management Indonesia, Menteng Jakarta. (Foto: Humas Euro MI)
Ayo Netizen 09 Sep 2026, 21:13

Rekam Jejak Euro Management Indonesia Siapkan SDM Indonesia Go Global

Program Academic Writing diarahkan untuk memperkuat kemampuan pegawai dalam menyusun tulisan akademik secara sistematis dan sesuai dengan standar internasional.

Keberangkatan siswa Euro Management Indonesia kuliah di  Jerman (Foto: Humas Euro Manajemen Indonesia)
Ayo Netizen 09 Sep 2026, 19:25

Art Zine SMPN 1 Kasokandel

Setiap karya harus diapresiasi karena kita percaya bahwa setiap anak memiliki kodratnya yang unik

 (Foto: Penulis)
Ayo Netizen 09 Sep 2026, 13:27

Sekolah, Gerbang Perlindungan Anak di Ruang Digital

Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup berhenti pada literasi digital. Sekolah harus memiliki kapasitas dan mekanisme nyata untuk mendeteksi, merespons, dan merujuk.

Ancaman terhadap anak di ruang digital terus berkembang. Karena itu, sekolah harus memiliki sistem untuk mendeteksi, merespons, dan menangani risiko keamanan digital. (Sumber: unsplash.com | Foto: Javas rabni)
Ayo Netizen 09 Sep 2026, 11:00

Siapa yang ‘Membunuh’ Radio Bandung?

Angkasa Bandung makin tiiseun. Perlahan, satu demi satu, stasiun radio mulai pamit dari udara Bandung.

Taman Radio mengukuhkan Bandung sebagai Kota Radio. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Rahmat Herman Simabur)
Ayo Netizen 09 Sep 2026, 08:22

Belajar dari Viralitas Produk: Memotret Pentingnya Pelayanan bagi Konsumen

Terdapat beberapa peristiwa yang mengusik perhatian masyarakat, viralnya antara konsumen dan produk tertentu, maraknya kejadian viral ini mesti jadi perhatian bersama.

Pedagang melayani pembeli yang mencari buku pelajaran di Pasar Buku Palasari, Jalan Palasari, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 08 Sep 2026, 20:59

Eksplorasi Bandrek: Simbol Kehangatan dan Diplomasi Rempah Tatar Sunda

Dalam khazanah kuliner Nusantara, bandrek bukan sekadar minuman penghangat raga, melainkan manifestasi filosofis dari nilai kanyaah.

Bandrek, minuman penghangat tubuh khas Tatar Sunda yang cocok diseruput di tengah sejuknya dataran tinggi Priangan. (Sumber: IG: daoendjati.smg)
Ayo Netizen 08 Sep 2026, 17:52

Hari Aksara Internasional dan Darurat Membaca Indonesia

Hari Aksara Internasional seyogianya bukan hanya sekadar slogan tentang huruf tapi juga manusia.

Ilustrasi huruf. (Sumber: Pexels/Brett Jordan)
Ayo Netizen 08 Sep 2026, 13:11

Jangan Bangun Teras Cihampelas untuk Instagram

Yang perlu dibangun pemerintah di Cihampelas bukan latar belakang foto, melainkan alasan-alasan bagi orang-orang untuk datang, tinggal, dan kembali.

Teras Cihampelas (Sumber: ayobandung.com | Foto: Dok. Pemkot Bandung via ayobandung.com)
Ayo Netizen 08 Sep 2026, 11:25

Abu Vulkanik, Polusi Udara dan Potensi Bandung sebagai Produsen Full Face Respirator

Perlu mitigasi agar tidak terjebak dalam situasi buruk terkait kesehatan mata dan organ

Ilustrasi APD antidebu sekaligus masker dalam satu kesatuan sistem yang disebut Full Face Respirator. (Sumber: dengan Gemini | Foto: Totok Siswantara)
Ayo Netizen 08 Sep 2026, 10:55

Abu Vulkanik, Masker, dan MBG

Bila masker mengajarkan kewaspadaan. Sekolah belajar arti pentingnya adaptasi. MBG menegaskan pemenuhan gizi anak harus tetap berjalan dan abu vulkanik mengingatkan kita segala kebijakan yang baik

Sejumlah siswa mengenakan masker saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di SD Negeri 132 Cihaurgeulis, Jalan Surapati, Kota Bandung, Senin 7 September 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 07 Sep 2026, 18:21

Markas Divisi Siliwangi di Purwakarta

Menelusuri jejak perjuangan militer di Purwakarta melalui sejarah Markas Divisi Siliwangi. Temukan kisah heroik, arsitektur bersejarah, dan peran pentingnya dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Komandan Divisi Siliwangi Abdul Haris Nasution dalam parade TNI di Purwakarta, 17 Januari 1947. (Sumber: Perpustakaan Nasional)