Selamat Hari Raya Idul Adha
1447 H • Hari Raya Kurban & Kebajikan

RUU: Permainan yang Populer di Kalangan Politisi

Radhietya Rayhan
Ditulis oleh Radhietya Rayhan diterbitkan Senin 05 Jan 2026, 14:00 WIB
Ilustrasi hukum dan Rancangan Undang-Undang (RUU). (Sumber: Unsplash | Foto: Sasun Bughdaryan)

Ilustrasi hukum dan Rancangan Undang-Undang (RUU). (Sumber: Unsplash | Foto: Sasun Bughdaryan)

Proses legislasi di Indonesia jarang sekali steril dari kepentingan-kepentingan politik, melainkan selalu diwarnai dengan kompromi antar-politisi. Terlihat dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada November 2025, yang langsung menjadi topik hangat karena dianggap lebih menekankan kepentingan lembaga daripada perlindungan hak warga negara. Situasi ini mengindikasikan bahwa pada kualitas regulasi yang dihasilkan kerap dipertanyakan karena lebih berorientasi pada kepentingan jangka pendek. Perdebatan publik mengenai RUU KUHAP pun semakin meluas, menegaskan bahwa hukum sering kali diperlakukan sebagai alat politik.

RUU dalam praktik politik Indonesia kerap diperlakukan bukan sekadar sarana menegakkan hukum, melainkan arena permainan kekuasaan yang sarat kepentingan, di mana legislasi berubah menjadi panggung perebutan legitimasi.

RUU yang lahir dari permainan politik sering kali mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini tampak jelas ketika regulasi yang seharusnya memperkuat sistem hukum justru menimbulkan kontroversi karena dianggap lebih berpihak pada kepentingan elite politik dan tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.

Ditunjukkan dari Pasal 16 KUHAP baru yang memberi kewenangan luas kepada aparat untuk melakukan penggeledahan dan penyadapan, yang kemudian menuai kritik publik karena dinilai membuka ruang penyalahgunaan dan melemahkan perlindungan hak tersangka. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kepentingan politik dan aparat pemerintahan  lebih dominan daripada komitmen terhadap perlindungan hak warga negara.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (BBC News, 2025) (didukung oleh Julianto, 2020), RUU KUHAP dinilai gagal menjawab masalah mendasar sistem peradilan pidana, mulai dari praktik salah tangkap, kekerasan, penundaan perkara, kriminalisasi, hingga pembatasan bantuan hukum, karena tidak disertai pengawasan independen yang kuat dan justru memberi legitimasi bagi tindakan subjektif aparat yang rawan disalahgunakan.

Keterlibatan partai politik dalam pembentukan RUU juga menjadikan legislasi sebagai arena tawar-menawar kepentingan, di mana hukum diperlakukan sebagai alat untuk memperkuat posisi politik. Hal tersebut menegaskan bahwa para politisi hanya memikirkan dirinya sendiri untuk sekadar sebuah jabatan sementara. Masalah ini juga dapat dilihat pada RUU (Revisi Undang-Undang) KPK yang sempat membuat ricuh Indonesia beberapa tahun yang lalu dengan proses pengesahan yang dapat dibilang tergesa-gesa.

Banyaknya isi/materil dari RUU KPK yang bisa melemahkan upaya KPK dalam memberantas korupsi, salah satunya adalah pada pasal 12B yang menyatakan bahwa jika ingin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas. Menurut Asyikin & Setiawan (2020), Komisi pemberantasan Korupsi seharusnya memiliki sifat berdiri sendiri atau independen, yang berarti bahwa KPK hanya dapat memberikan sebuah informasi singkat dan bukan melaporkan secara penuh hasil kerja KPK sebagai wujud dari tanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada salah satu cabang kekuasaan negara.

Hapsari & Madalina (2022), berpendapat bahwa terdapat sejumlah pihak yang tidak menerima keputusan terhadap Revisi UU KPK karena adanya ketidakpatuhan terhadap prinsip penyusunan RUU yang diatur dalam UU mengenai pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta tata tertib DPR. Lalu, ternyata permasalahan RUU KPK bukan hanya pada pasal-pasalnya saja tetapi RUU tersebut juga tidak memiliki naskah akademik. Naskah akademik dibuat sebagai sebuah kajian atau penelitian hukum untuk memberikan data serta fakta ilmiah agar dapat menjawab permasalahan atau kebutuhan hukum yang terjadi di masyarakat.

Absennya naskah akademik dalam proses legislasi menunjukkan betapa lemahnya komitmen politik terhadap prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang seharusnya berbasis kajian ilmiah. RUU KPK yang disahkan tanpa naskah akademik membuat publik menilai prosesnya sebagai cacat prosedural dan mengakibatkan kemarahan publik. Implikasi dari campur tangan politisi tidak hanya berupa lemahnya efektivitas undang-undang, tetapi juga rusaknya legitimasi politik, karena publik semakin kehilangan kepercayaan terhadap proses legislasi yang seharusnya menjadi pilar utama demokrasi.

Baca Juga: Resolusi 2026: Kota Bandung ‘Bersih’ dari Juru Parkir Liar dan Pungutan Liar yang Kerap Meresahkan Masyarakat 

Minimnya partisipasi publik pada proses legislasi dalam membuat undang-undang sering kali membuat hasilnya tidak menceminkan kebutuhan yang ada di masyarakat saat ini. Hal ini mengarah pada pembahasan RUU yang lebih sering dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan para politik saja. Seperti pada RUU KUHAP yang disahkan November 2025 lalu menuai kritik karena masyarakat sipil tidak dilibatkan secara substansial, sehingga regulasi yang lahir dianggap lebih berpihak pada kepentingan aparat. Kondisi ini juga memperlihatkan bahwa demokrasi prosedural di Indonesia belum sepenuhnya berjalan, karena ruang partisipasi publik hanya dijadikan formalitas saja. Kritik serupa juga muncul dalam pengesahan RUU KPK, di mana absennya naskah akademik serta minimnya konsultasi publik membuat regulasi tersebut dipandang cacat prosedural dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Proses legislasi yang sarat kepentingan politik di Indonesia telah menimbulkan banyak sekali persoalan dalam sistem hukumnya. Hal ini tentunya terlihat jelas dari RUU (Rancangan Undang-Undang) KUHAP yang menuai kritik karena sejumlah pasalnya dianggap melemahkan perlindungan hak warga negara dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan para aparat. Kondisi serupa juga tampak pada RUU (Revisi Undang-Undang) KPK yang disahkan tanpa adanya naskah akademik, sehingga publik menilai prosesnya sebagai cacat prosedural dan tidak sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

Situasi ini menunjukkan bahwa legislasi lebih sering dijadikan alat politik daripada instrumen untuk memperkuat keadilan dan demokrasi. Maka dari itu, RUU harus dikembalikan pada tujuan fundamentalnya, yaitu menjamin kepastian hukum, melindungi hak warga negara, dan memperkuat demokrasi, bukan hanya sekadar menjadi alat tawar-menawar politik. (*)

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Radhietya Rayhan
Mahasiswa jurusan Ilmu Hukum di Universitas Katolik Parahyangan

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 26 Mei 2026, 18:26

Makna Berkurban di Tengah Hidup yang Serba Sulit

Hari Raya Idul Adha tidak hanya dimaknai sebagai ibadah kurban, tetapi juga refleksi atas berbagai pengorbanan masyarakat yang sering kali tidak terlihat di tengah hidup yang semakin sulit.

Ilustrasi hewan kurban. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Biz 26 Mei 2026, 17:05

Melon Premium Margamukti, dari Desa ‘Tanpa Keunikan’ sampai Berhasil Ciptakan Ekosistem Mandiri

BUMDes Marga Makmur menciptakan ‘pasar’. Menciptakan jaringan petani sampai menghubungkan mereka kepada para pembeli.

Hasil budidaya melon premium di Desa Margamukti, Sumedang Utara, (22/5/2026). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 15:15

Demokratisasi Rasa: Potret Arsitektur Sosial dan Spiritual di Atas Meja Makan Idul Adha

Pesta kuliner yang terjadi selama Idul Adha merupakan manifestasi dari rasa syukur yang mendalam.

Ilustrasi olahan rendang dari daging kurban Idul Adha. (Sumber: Unsplash | Foto: prananta haroun)
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 14:04

Duel Klasik Persib vs PSMS di Final Divisi Utama Perserikatan 1985

Final Divisi Utama Perserikatan 1985 antara Persib Bandung melawan PSMS Medan di Stadion Utama Senayan, Jakarta, pada 23 Februari 1985.

Berdiri dari kiri: Iwan Sunarya, Dede Iskandar, Sobur, Kosasih, Wawan Karnawan,  Ajat Sudrajat. Jongkok: Jafar Sidik, Suryamin, Sukowiyono, Adeng Hudaya dan Robby Darwis. (Sumber: tabloid BOLA edisi Februari 1983 | Foto: koleksi Kin Sanubary)
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 13:00

Wededed ... Ikoniknya para Bobotoh Encib

Selebrasi para bobotoh Persib saat ini yang paling ikonik adalah sepeda motor yang digeber-geber sehingga menghasilkan suara wededed.

Ribuan Bobotoh mengikuti konvoi perayaan juara Super League 2025–2026 di Kota Bandung, Minggu 24 Mei 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 12:12

Di Balik Konvoi Juara Persib 2026, Netizen Heran Banyak Kejadian 'Aneh' Tahun Ini

Keresahan sebagaian publik yang terjadi pada momentum konvoi juara tim Persib Bandung tahun 2026.

Puluhan ribu bobotoh memenuhi jalan Asia-Afrika, Kota Bandung saat konvoi Persib Bandung juara Super League 2025-2026, Sabtu 24 Mei 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Beranda 26 Mei 2026, 11:24

3 Catatan untuk Konvoi Persib di Masa Depan: Sterilisasi Jalur, Keselamatan Bobotoh, dan Masalah Sampah

Konvoi juara Persib menyisakan sejumlah evaluasi, mulai dari sterilisasi jalur, keselamatan Bobotoh saat berdesakan, hingga 112 ton sampah di Kota Bandung.

Pemain dan official Persib Bandung bersama Puluhan ribu bobotoh memenuhi jalan Asia-Afrika, Kota Bandung saat konvoi Persib Bandung juara Super League 2025-2026, Sabtu 24 Mei 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Wisata & Kuliner 26 Mei 2026, 09:58

Pemandian Air Panas Cimanggu kini hadir dengan wajah baru sebagai Jiwanta Hot Spring di kawasan Ciwidey.

Jiwanta Hot Spring menghadirkan konsep baru pemandian air panas alami dengan fasilitas lebih modern di Ciwidey.

Pemandian Air Panas Cimanggu. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Linimasa 26 Mei 2026, 09:51

Dupan, Ketika Citarum Menolak Surut

Banjir kembali merendam Sapan Bandung. Luapan Sungai Citarum membuat Dupan terus hidup sebagai langganan genangan warga.

Banjir Citarum di Sapan. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Biz 26 Mei 2026, 09:29

Ukir Prestasi Gemilang, PT PLN Nusantara Power UP Cirata Sabet Trofi TOP CSR Awards 2026

PT PLN Nusantara Power UP Cirata sukses memborong penghargaan bergengsi TOP CSR Awards 2026 atas komitmen keberlanjutan sosial mereka.

Ukir Prestasi Gemilang, PT PLN Nusantara Power UP Cirata Sabet Trofi TOP CSR Awards 2026
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 08:21

Remitologisasi Sunda: Milangkala Tatar Sunda Mestinya 11 Oktober

Remitologisasi merupakan hak, bahkan kewajiban, bagi suatu bangsa yang sedang krisis jatidiri. Namun, mesti dilakukan dengan baik dan benar.

Prasasti Kebon Kopi II/Prasasti Pasir Muara. (Sumber: Leiden Library)
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 07:40

Fenomena Mematikan Centang Biru pada WhatsApp dalam Perspektif Etika Komunikasi Digital

Fenomena mematikan centang biru WhatsApp mencerminkan perubahan etika komunikasi digital antara kebutuhan privasi, kenyamanan, dan ekspektasi respons instan.

Ilustrasi fenomena mematikan fitur centang biru pada WhatsApp. (Sumber: Dok. Penulis)
Ayo Netizen 25 Mei 2026, 19:25

Bandung Kembali Berpestapora untuk Tiga Kali Berturut-turut

Persib Bandung resmi menyambit gelar Liga Indonesia yang ke-5 kalinya dalam tiga kali berturut-turut. Euforia perayaan di Kota Bandung pun kembali menjadi perhatian.

Para Bobotoh merayakan gelar juara Persib Bandung di Liga Super Indonesia 2025/2026. (Sumber: Dokumentasi Penulis).
Ayo Biz 25 Mei 2026, 18:51

Cerita dari Sumedang Utara, ‘Revolusi Mindset’ Warga Margamukti hingga Jadi Desa BRILiaN

Masuk 15 besar Desa BRILiaN 2025 bukan garis finish, melainkan titik awal bagi Desa Margamukti.

Kepala Desa Margamukti, Siti Nuraeni Sofa (tengah berjilbab hitam baju orange) saat acara promosi B2B budidaya melon premium. (Sumber: Ayobandung.id/Aris Abdulsalam)
Linimasa 25 Mei 2026, 17:18

Sisa-sisa Kejayaan Persib Bandung di Si Jalak Harupat

Si Jalak Harupat masih menyimpan jejak kejayaan Persib lewat pedagang jersey dan kenangan juara liga.

Kondisi pedagang suvenir Persib di Stadion Si Jalak Harupat. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 25 Mei 2026, 15:29

Persib Juara ala Atomic Habits

Analisa kemenangan Persib lewat Prinsip Atomic Habits-nya James Clear.

Pemain Persib Bandung mengangkat piala usai pertandingan melawan Persijap Jepara dalam Super League 2025-2026 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Kota Bandung, Sabtu 23 Mei 2026. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 25 Mei 2026, 12:10

Magot, dan Kesabaran Warga Bandung Mengurus Sampah Dapur

Majelis Ta'lim Baitul Mu'min membuat acara pengajian mengundang mahasiswa ITB menggelar pelatihan pengolahan sampah organik rumah tangga dengan menggunakan magot BSF atau larva Black Soldier Fly.

Jamaah Masjid Baitul Mu'min Mengikuti Pelatihan Pengolahan sampah dengan Magot. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Uwes Fatoni)
Beranda 25 Mei 2026, 10:17

Bandung Berpesta Semalaman untuk Persib, Petugas dan Warga Lokal Bersihkan Sampah Sejak Pagi Buta

Pas datang tadi mah kondisinya kacau, Kang. Pabalatak pisan. Plastik, botol minuman, bungkus makanan, bekas flare, pokokna loba pisan.

Handoyo bersama warga dan unsur kewilayahan ikut turun membersihkan sampah bekas konvoi di kawasan Pasupati, Senin 25 Mei 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 25 Mei 2026, 10:16

Persib, Bobotoh, dan Komunikasi Kota yang Membiru

Persib juara bukan sekadar prestasi, tetapi peristiwa komunikasi publik. Konvoi bobotoh menjadi bahasa kolektif yang membangun identitas, emosi, dan solidaritas kota.

Puluhan ribu bobotoh memenuhi jalan Asia-Afrika, Kota Bandung saat konvoi Persib Bandung juara Super League 2025-2026, Sabtu 24 Mei 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Biz 25 Mei 2026, 09:45

Support System yang Membentuk Ekosistem: Potret UMKM Bandung Hari Ini

Seperti inilah cara ekosistem UMKM di bawah binaan BRI menjalani arah bisnis yang sehat.

Kampung Kreatif Batik Difabel, bagian dari UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Harapan Difabel (GHD), Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)