Bisakah Kesehatan Jadi Alasan? Mempersoalkan Legalisasi Ganja Medis di Indonesia

6 menit baca
Ronan Jeremy Fritzie
Ditulis oleh Ronan Jeremy Fritzie diterbitkan
ai generated image (Sumber: gemini)
ai generated image (Sumber: gemini)

Semakin hari semakin banyak penyakit yang muncul. Penyakit tersebut dapat disebabkan oleh faktor yang berbeda-beda, gejala penyakit yang beragam, dan dampak yang berbeda-beda. Sehingga memerlukan banyak sekali tindakan yang beraneka ragam dengan pengobatan yang bermacam-macam juga. Ada penyakit yang menghilang karena telah ditemukan penawar ataupun obatnya, namun banyak juga penyakit baru yang muncul yang belum dapat ditemui obatnya ataupun tidak dapat disembuhkan. Contoh penyakitnya adalah HIV/AIDS, kanker, dan Cerebral Palsy.

Di Jawa Barat sendiri, telah ditemukan peningkatan kasus HIV baru sebanyak 3.906 yang tercatat per Januari-Mei 2025. Tidak sedikit penyakit yang muncul semakin berbahaya karena dapat beresiko hingga kematian. Namun apakah kita hanya bisa diam saja melihat orang yang terjangkit penyakit ini menderita karena belum ditemukan obat yang tepat?

Penderitaan yang dialami orang-orang ini harus dapat diringankan. Jelas tidak ada orang yang ingin terdampak penyakit bahkan penyakit ringan seperti flu, batuk, dan lainnya. Kita ingin menjalani kehidupan kita sebaik mungkin, maka tidak mungkin ada orang yang berharap untuk sakit.

Namun sebaliknya, semua orang pasti berharap dapat terus dalam kondisi tubuh yang sehat di segala waktu, kondisi, dan situasi. Maka perlu adanya perkembangan di dunia medis untuk mengatasi segala penyakit yang muncul maupun sebagai obat yang menyembuhkan ataupun meringankan gejala penyakit yang timbul. Bahkan sekalipun obat itu nantinya berasal dari barang yang dilarang atau ilegal bagi hukum di suatu negara.

Baru-baru ini muncul isu mengenai pengobatan berbasis ganja medis untuk pengobatan penyakit-penyakit tertentu. Sebenarnya, apa itu ganja medis? Apa kegunaan dari ganja medis? Bagaimana hukum yang mengatur mengenai hal ini? Hal-hal ini akan dibahas dalam esai ini. Esai berikut melampirkan kasus langsung yang terjadi di Indonesia belakangan ini yang melatarbelakangi penulisan esai ini.

Ganja dan Penggunaannya Secara Umum

Ganja atau mariyuana (marijuana) adalah psikotropika yang membuat penggunanya mengalami halusinasi. Ganja sendiri termasuk pada narkotika golongan 1 di Indonesia. Hal ini disebabkan akibat/resiko yang tinggi pada penggunaannya seperti ketergantungan yang tinggi. Sehingga penggunaan ganja merupakan tindakan ilegal bahkan penanaman tumbuhannya pun dapat dianggap tindakan ilegal.

Ganja sendiri merupakan tanaman alami yang tumbuh di alam (bukan hasil rekayasa ataupun penciptaan oleh manusia), terutama di Indonesia yang tepatnya di daerah Aceh. Struktur tumbuhan ganja sendiri seperti tanaman pada umumnya yang memiliki daun, batang, bunga, akar. Bagian yang sering disalahgunakan ialah bunga dan daunnya. Bunga pada tanaman ini mengandung bahan narkotika aktif paling tinggi. Daun juga mengandung hal tersebut namun pada kadar yang lebih rendah. 

Dalam dunia medis sebagai pereda nyeri, pengurang rasa mual, ataupun pereda kejang pada penderita penyakit adalah bagian getah yang ada di dalam batang tanaman ini. Bagian ini nantinya dikompres menjadi bentuk yang lebih padat yang menghasilkan hasnish atau minyak ganja. Namun tidak hanya bagian getahnya saja, bunga dan daunnya pun dapat dibuat menjadi minyak ganja melalui proses tertentu yang nantinya memisahkan zat-zat yang diinginkan dan tidak diinginkan. Sehingga pada penggunaan ganja dalam dunia medis, tanaman ini tidak akan menghasilkan efek yang sama bila digunakan secara mentah (halusinasi dan lainnya) namun hanya menimbulkan efek sebagai pereda nyeri dan sebagainya yang diharapkan oleh pembuat.

Namun tidak lupa bahwa hal ini harus dilakukan dengan ketat dan tepat sehingga tidak terjadi penyalahgunaan ganja untuk kepentingan individu ataupun pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam perkembangannya, ganja ternyata memiliki efek-efek lain selain halusinasi. Hal ini menyebabkan ganja dapat berdampak positif bila penggunaannya tepat, salah satunya pada bidang medis. Mungkin kita pernah mendengar istilah morfin yang merujuk pada obat yang dapat menjadi pereda nyeri namun termasuk narkotika. Ganja pun ternyata dapat digunakan untuk hal ini sebagai pengganti morfin sehingga memunculkan istilah “ganja medis” karena penggunaan ganja untuk bidang medis. Ganja medis merujuk pada obat-obatan yang dibuat/mengandung ganja. Mari bahas lebih lanjut mengenai ganja medis, legal/illegal, dan peristiwa asli mengenai hal ini.

Penggunaan Ganja di Bidang Medis

Pada zaman perang dunia, morfin adalah obat paling penting yang digunakan dalam medan perang. Morfin menjadi pereda nyeri paling ampuh pada zaman tersebut, hal ini disebabkan berbagai luka dapat dihilangkan/diredakan rasa sakitnya dengan suntikan morfin. Apa kaitannya dengan ganja medis pada saat ini? Hal ini terkait karena perkembangan zaman membuat munculnya penyakit-penyakit baru yang menimbulkan rasa sakit yang luar biasa.

Hal ini menjadi penting karena ganja medis dapat menjadi alternatif penggunaan morfin yang dinilai lebih adiktif. Namun penggunaan ganja sendiri masih ilegal walau dalam dunia medis. Hal ini tertulis dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana ganja masuk dalam narkotika golongan 1. Narkotika golongan 1 adalah narkotika yang hanya digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan saja dan tidak dapat digunakan untuk terapi (termasuk kegiatan medis).

Ganja medis sendiri memiliki fungsi penting dalam dunia medis baik di Indonesia maupun negara lainnya. Kita tahu banyak penyakit kronis yang mengakibatkan rasa sakit yang tidak tertahankan sehingga banyak orang ingin melakukan euthanasia (metode “suntik mati” pada pasien yang tidak dapat disembuhkan untuk menghilangkan penderitaannya). Namun berdasar moral dan norma di Indonesia, euthanasia sendiri tidak dapat dilakukan/ilegal dan dokter yang melakukannya dapat dipidana atas pidana pembunuhan.

Maka disinilah peran penting ganja medis yaitu untuk menghilangkan rasa nyeri/sakit yang tidak tertahankan bagi pasien. Banyak penyakit yang memerlukannya seperti kejang/epilepsi (meringankan efek kejang terhadap pasien), cerebral palsy, mual muntah akibat kemoterapi, dan PTSD (meringankan efek kecemasan pada pasien).

Dari Sudut Pandang Hukum Saat Ini

ai generated image (Sumber: gemini)
ai generated image (Sumber: gemini)

Mengapa sampai saat ini ganja masih ilegal? Beberapa orang telah melakukan judicial review mengenai legalisasi ganja medis kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah ibu dari anak yang mengalami/menderita cerebral palsy. Cerebral palsy sendiri adalah penyakit lumpuh otak yang menyebabkan penderitanya mengalami keabnormalan dalam pertumbuhannya dan seringkali mengalami nyeri kronis dan kejang parah.

Namun judicial review yang diajukan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi karena beberapa pertimbangan. Pertama, ganja masih menjadi narkotika golongan 1 yang dapat membuat pengguna dipidana (hanya boleh untuk pengembangan ilmu pengetahuan saja). Kedua, penelitian yang terdapat di Indonesia masih sangat jauh dari cukup untuk menjadi bahan pertimbangan hakim dalam melegalkan ganja medis. Ketiga, ganja dinilai menyebabkan ketergantungan yang tinggi sehingga ditakutkan nantinya akan menjadi ketergantungan bagi pasien walau sudah sembuh/dalam kondisi tidak memerlukan ganja medis.

Hal ini menyebabkan ketidakjelasan mengenai ganja medis karena bagaimana dapat mengajukan legalisasi ganja bila penelitian sangat dibatasi. Juga dengan negara-negara di dunia yang tidak sejalan mengenai hal ini. Ada yang melegalkan ganja secara bebas (bukan hanya keperluan medis) seperti Jerman dan Meksiko, ada yang melegalkan untuk keperluan medis seperti Thailand dan Belanda, ada juga yang melarang sepenuhnya penggunaan ganja selain untuk ilmu pengetahuan seperti Indonesia.

Pengusulan Kembali Legalisasi Ganja Medis

ai generated image (Sumber: gemini)
ai generated image (Sumber: gemini)

Baru-baru ini muncul video menarik di Instagram saya mengenai usulan anggota DPR fraksi PDIP yaitu Siti Aisyah yang mendorong untuk legalisasi ganja medis di Indonesia. Beliau buka hanya menyatakan mengenai penggunaan ganja medis di sektor kesehatan namun ia melihat dari sisi ekonomi. Menurutnya ganja medis dapat membuka sektor pertanian bagi warga Aceh karena tanah di daerah Aceh sangat cocok untuk tumbuhnya ganja. Bahkan ganja seringkali tumbuh sendiri di Aceh.

Hal ini berangkat dari aspirasi warga Aceh yang meminta ganja dilegalkan untuk keperluan pengobatan. Bahkan nantinya ganja ini dapat meningkatkan pendapatan negara melalui perdagangan antar negara yang juga melegalkan ganja medis karena keperluan akan ganja medis saat ini cukup besar.

Maka selain memajukan sektor kesehatan dalam mengembangkan berbagai obat, dengan melegalkan ganja medis dapat memajukan perekonomian negara maupun warga Aceh sendiri. Dari sejarahnya pun tanaman ini sudah tumbuh dengan subur di Aceh dan bahkan seringkali digunakan dalam masakah khas daerah setempat sebagai salah satu bahan. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Artikel Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 06 Okt 2026, 19:22

Ruang Kreatif Revitalisasi Bahasa Ibu

Sering kali orang tua jarang menggunakan bahasa daerah di rumah karena memilih membiasakan anak berbahasa Indonesia. Terkait ini ketika orang tua berlatar beda suku dan beda bahasa.

Perempuan lokal Indonesia memakai kebaya. (Sumber: Pexels | Foto: David Tumpal)
Ayo Netizen 06 Okt 2026, 18:23

Mengenang Peristiwa G30S Melalui Lembaran Berita Yudha

Membuka kembali Berita Yudha edisi 30 Oktober 1965, berarti membuka sebuah jendela menuju Indonesia beberapa pekan setelah G30S.

Halaman Muka surat kabar Berita Yudha edisi Oktober 1965, yang merekam pemberitaan mengenai situasi dan peristiwa penting di Indonesia pasca-G30S. (Foto: Kin Sanubary)
Bandung 06 Okt 2026, 17:53

Mengintip Potensi Ekonomi Kreatif Kota Bandung Lewat Layar Perfilman dan Kolaborasi Komunitas

Tren pemutaran film independen, festival sinema alternatif, hingga pertumbuhan ruang pemutaran komunitas di Kota Kembang membuktikan tingginya dahaga publik terhadap ragam narasi visual.

Bandung World Cinema (BWC) 2026 dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem perfilman sekaligus mendorong pertumbuhan subsektor ekonomi kreatif di Kota Bandung.
Sejarah 06 Okt 2026, 17:16

Sejarah Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia

Jejak naturalisasi Timnas Indonesia bukan fenomena baru. Perjalanan dari Van der Vin pada era 1950-an hingga gelombang diaspora saat ini.

Pemain Timnas Indonesia dalam laga kontra Thailand dalam Asean Cup 2026. (Sumber: Vidio)
Ayo Netizen 06 Okt 2026, 17:03

Bandung, Banjir, dan Rutinitas Tahunan yang Tak Pernah Ada Solusi

Banjir di Bandung kerap kali menjadi event tahunan yang tidak pernah menemukan solusi yang pasti.

Banjir Tahunan di Kab. Bandung (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 06 Okt 2026, 16:29

Pesona Garut: 'Surga dari Timur', Rekam Sejarah, dan Mahakarya Gastronomi Pasundan

Lanskap alam Kabupaten Garut menyajikan kekayaan vegetasi dan topografi yang memikat.

Situ Cangkuang, Leles, Garut. (Sumber: Wikimedia Commons/Lisensi CC | Foto: Mssetiadi)
Ayo Netizen 06 Okt 2026, 15:33

Cagar Budaya dan Ragam Gaya Bangunannya di Kota Bandung

Jelajahi pesona sejarah Kota Bandung melalui jejak Cagar Budaya. Temukan kisah unik di balik arsitektur ikonis Art Deco, situs kolonial dan warisan legendaris yang tetap lestari hingga kini.

Gedung Sate, Bandung, 2024 (Sumber: Wikipedia | Foto: Rahmat Denas)
Ayo Netizen 06 Okt 2026, 13:08

RT/RW di Bandung Tidak Perlu Jadi Densus 88 Kecil-kecilan

Teror adalah peristiwa langka. Pergantian penghuni kontrakan adalah peristiwa sehari-hari.

Tim Densus 88. (Sumber: ayobandung.com | Foto: suara.com via ayobandung.com)
Ayo Netizen 06 Okt 2026, 10:49

Membincangkan Hujan di Musim Kemarau

Membicarakan hujan dalam kacamata kesadaran lingkungan dan seni.

Ilustrasi musim hujan. (Sumber: GeminiAi)
Ayo Netizen 06 Okt 2026, 06:30

PHBS Sebagai Modalitas Kesehatan Warga Kota Bandung

Tahun 2026 ini, influenza tipe A ini menjadi gambaran yang sama, meski oleh pemerintah tidak lagi di-covidkan. Namun kekhawatiran masyarakat tetap trauma dan ketakutan berlebihan.

Ilustrasi penderita influenza.
Ayo Netizen 05 Okt 2026, 20:09

Ruang Terbuka Hijau di 30 Kecamatan di Kota Bandung

Artikel ini mengulas kondisi Ruang Terbuka Hijau di 30 kecamatan Kota Bandung. Temukan sebaran, fasilitas publik, keasrian lingkungan dan upaya pelestarian taman kota demi Bandung yang lebih asri.

Aktivitas warga di taman Alun-Alun Cicendo, Kota Bandung, Sabtu, 9 Juli 2022. (Sumber: Ayobandung | Foto: Magang Foto/Algifari Tohaga Abdillah)
Ayo Netizen 05 Okt 2026, 19:22

Ketika Wajah-Wajah Populer Mengisi Halaman Majalah Selecta Edisi Oktober 1970

Membuka kembali majalah lawas selalu menghadirkan sensasi tersendiri. Begitu pula ketika kembali membaca Majalah Selecta edisi Oktober 1970.

Hastarita Abdullah, fotomodel 17 tahun, tampil di sampul depan Majalah Selecta edisi Oktober 1970. Sementara Trio Nindya Sisters, tiga bersaudari asal Solo, tampil di sampul belakang, 56 tahun silam. (Sumber: Kin Sanubary)
Ayo Netizen 05 Okt 2026, 17:03

10 Netizen Terpilih September 2026, Menangkap Ragam Isu Bandung dan Jawa Barat

Redaksi Ayobandung.id mengumumkan 10 penulis terbaik kanal "Ayo Netizen" untuk periode September 2026, dengan total hadiah tetap Rp1,5 juta.

Simulasi penanganan bencana gempa bumi akibat Sesar Lembang. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 05 Okt 2026, 16:16

Ronda Malam: Mereka yang Berjaga saat Warga Terlelap

Ketika warga terlelap, petugas ronda tetap terjaga. Di RW 10 Kelurahan Karang Mekar, Kota Cimahi, ronda malam menjadi ikhtiar keamanan sekaligus bukti bahwa semangat gotong royong masih menyala.

Ilustrasi warga Indonesia sedang ronda. (Sumber: Ilustrasi dibuat dengan Gemini AI)
Ayo Netizen 05 Okt 2026, 15:02

Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandung

Kota Bandung kini terus berbenah menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain berfungsi menjaga keseimbangan alam dan menekan polusi, kehadiran taman kota ini juga menjadi sarana rekreasi warga.

Taman di Jl. Tongkeng No.46, Merdeka, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 05 Okt 2026, 13:41

Mencegah KBGO di Kampus: Bukan Lagi Soal Perempuan Menjaga Diri

Seruan agar perempuan "pandai menjaga diri" di ruang digital tak lagi cukup. Kampus harus hadir secara sistemik menjamin ekosistem belajar yang aman bagi mahasiswi.

Pembukaan Latsar CPNS Tahun 2022 (Sumber: Humas Pusjar SKTAN | Foto: Humas Pusjar SkTAN)
Ayo Netizen 05 Okt 2026, 11:04

Kesehatan Mental Kita di Hari Sumpah Pemuda

Refleksi peringatas Sumpah Pemuda dengan isu keshatan mental.

Sumpah Pemuda & Kesehatan Mental. (Sumber: GeminiAI)
Ayo Netizen 05 Okt 2026, 10:14

Amit-Amit, Jangan sampai Keranda Jadi Alat Ukur Tata Kota

Keranda seharusnya hanya mengantar manusia ke tempat peristirahatan terakhir. Ia jangan sampai berubah menjadi alat ukur apakah sebuah kota bekerja dengan baik atau tidak.

Lahan pekuburan di salah satu sudut Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Gilang Fathu Romadhan)
Ayo Netizen 04 Okt 2026, 19:10

Batik dari Warisan Budaya Tradisional Menuju Fashion Internasional

Tahun 2009, UNESCO telah telah memasukkan batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia. Batik perlu bergerak dari craft based economy menuju creative fashion industry. Dan dari produk menjadi nilai.

Koleksi batik Retno Mulyo. (Sumber: Batik Retno Mulyo)
Ayo Netizen 04 Okt 2026, 16:38

Memikirkan Kembali Sumber Daya Energi Baru: Terbarukan Berbiaya Murah dan Ramah Lingkungan

Mengulas solusi energi baru dan terbarukan yang murah serta ramah lingkungan.

Pengelola Waduk Jatiluhur menyebutkan kemarau panjang pada Juli 2023 menyebabkan tinggi muka air waduk mengalami penyusutan hingga 10 meter atau 2 meter diambang batas kritis. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)