Semakin hari semakin banyak penyakit yang muncul. Penyakit tersebut dapat disebabkan oleh faktor yang berbeda-beda, gejala penyakit yang beragam, dan dampak yang berbeda-beda. Sehingga memerlukan banyak sekali tindakan yang beraneka ragam dengan pengobatan yang bermacam-macam juga. Ada penyakit yang menghilang karena telah ditemukan penawar ataupun obatnya, namun banyak juga penyakit baru yang muncul yang belum dapat ditemui obatnya ataupun tidak dapat disembuhkan. Contoh penyakitnya adalah HIV/AIDS, kanker, dan Cerebral Palsy.
Di Jawa Barat sendiri, telah ditemukan peningkatan kasus HIV baru sebanyak 3.906 yang tercatat per Januari-Mei 2025. Tidak sedikit penyakit yang muncul semakin berbahaya karena dapat beresiko hingga kematian. Namun apakah kita hanya bisa diam saja melihat orang yang terjangkit penyakit ini menderita karena belum ditemukan obat yang tepat?
Penderitaan yang dialami orang-orang ini harus dapat diringankan. Jelas tidak ada orang yang ingin terdampak penyakit bahkan penyakit ringan seperti flu, batuk, dan lainnya. Kita ingin menjalani kehidupan kita sebaik mungkin, maka tidak mungkin ada orang yang berharap untuk sakit.
Namun sebaliknya, semua orang pasti berharap dapat terus dalam kondisi tubuh yang sehat di segala waktu, kondisi, dan situasi. Maka perlu adanya perkembangan di dunia medis untuk mengatasi segala penyakit yang muncul maupun sebagai obat yang menyembuhkan ataupun meringankan gejala penyakit yang timbul. Bahkan sekalipun obat itu nantinya berasal dari barang yang dilarang atau ilegal bagi hukum di suatu negara.
Baru-baru ini muncul isu mengenai pengobatan berbasis ganja medis untuk pengobatan penyakit-penyakit tertentu. Sebenarnya, apa itu ganja medis? Apa kegunaan dari ganja medis? Bagaimana hukum yang mengatur mengenai hal ini? Hal-hal ini akan dibahas dalam esai ini. Esai berikut melampirkan kasus langsung yang terjadi di Indonesia belakangan ini yang melatarbelakangi penulisan esai ini.
Ganja dan Penggunaannya Secara Umum
Ganja atau mariyuana (marijuana) adalah psikotropika yang membuat penggunanya mengalami halusinasi. Ganja sendiri termasuk pada narkotika golongan 1 di Indonesia. Hal ini disebabkan akibat/resiko yang tinggi pada penggunaannya seperti ketergantungan yang tinggi. Sehingga penggunaan ganja merupakan tindakan ilegal bahkan penanaman tumbuhannya pun dapat dianggap tindakan ilegal.
Ganja sendiri merupakan tanaman alami yang tumbuh di alam (bukan hasil rekayasa ataupun penciptaan oleh manusia), terutama di Indonesia yang tepatnya di daerah Aceh. Struktur tumbuhan ganja sendiri seperti tanaman pada umumnya yang memiliki daun, batang, bunga, akar. Bagian yang sering disalahgunakan ialah bunga dan daunnya. Bunga pada tanaman ini mengandung bahan narkotika aktif paling tinggi. Daun juga mengandung hal tersebut namun pada kadar yang lebih rendah.
Dalam dunia medis sebagai pereda nyeri, pengurang rasa mual, ataupun pereda kejang pada penderita penyakit adalah bagian getah yang ada di dalam batang tanaman ini. Bagian ini nantinya dikompres menjadi bentuk yang lebih padat yang menghasilkan hasnish atau minyak ganja. Namun tidak hanya bagian getahnya saja, bunga dan daunnya pun dapat dibuat menjadi minyak ganja melalui proses tertentu yang nantinya memisahkan zat-zat yang diinginkan dan tidak diinginkan. Sehingga pada penggunaan ganja dalam dunia medis, tanaman ini tidak akan menghasilkan efek yang sama bila digunakan secara mentah (halusinasi dan lainnya) namun hanya menimbulkan efek sebagai pereda nyeri dan sebagainya yang diharapkan oleh pembuat.
Namun tidak lupa bahwa hal ini harus dilakukan dengan ketat dan tepat sehingga tidak terjadi penyalahgunaan ganja untuk kepentingan individu ataupun pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam perkembangannya, ganja ternyata memiliki efek-efek lain selain halusinasi. Hal ini menyebabkan ganja dapat berdampak positif bila penggunaannya tepat, salah satunya pada bidang medis. Mungkin kita pernah mendengar istilah morfin yang merujuk pada obat yang dapat menjadi pereda nyeri namun termasuk narkotika. Ganja pun ternyata dapat digunakan untuk hal ini sebagai pengganti morfin sehingga memunculkan istilah “ganja medis” karena penggunaan ganja untuk bidang medis. Ganja medis merujuk pada obat-obatan yang dibuat/mengandung ganja. Mari bahas lebih lanjut mengenai ganja medis, legal/illegal, dan peristiwa asli mengenai hal ini.
Penggunaan Ganja di Bidang Medis
Pada zaman perang dunia, morfin adalah obat paling penting yang digunakan dalam medan perang. Morfin menjadi pereda nyeri paling ampuh pada zaman tersebut, hal ini disebabkan berbagai luka dapat dihilangkan/diredakan rasa sakitnya dengan suntikan morfin. Apa kaitannya dengan ganja medis pada saat ini? Hal ini terkait karena perkembangan zaman membuat munculnya penyakit-penyakit baru yang menimbulkan rasa sakit yang luar biasa.
Hal ini menjadi penting karena ganja medis dapat menjadi alternatif penggunaan morfin yang dinilai lebih adiktif. Namun penggunaan ganja sendiri masih ilegal walau dalam dunia medis. Hal ini tertulis dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana ganja masuk dalam narkotika golongan 1. Narkotika golongan 1 adalah narkotika yang hanya digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan saja dan tidak dapat digunakan untuk terapi (termasuk kegiatan medis).
Ganja medis sendiri memiliki fungsi penting dalam dunia medis baik di Indonesia maupun negara lainnya. Kita tahu banyak penyakit kronis yang mengakibatkan rasa sakit yang tidak tertahankan sehingga banyak orang ingin melakukan euthanasia (metode “suntik mati” pada pasien yang tidak dapat disembuhkan untuk menghilangkan penderitaannya). Namun berdasar moral dan norma di Indonesia, euthanasia sendiri tidak dapat dilakukan/ilegal dan dokter yang melakukannya dapat dipidana atas pidana pembunuhan.
Maka disinilah peran penting ganja medis yaitu untuk menghilangkan rasa nyeri/sakit yang tidak tertahankan bagi pasien. Banyak penyakit yang memerlukannya seperti kejang/epilepsi (meringankan efek kejang terhadap pasien), cerebral palsy, mual muntah akibat kemoterapi, dan PTSD (meringankan efek kecemasan pada pasien).
Dari Sudut Pandang Hukum Saat Ini

Mengapa sampai saat ini ganja masih ilegal? Beberapa orang telah melakukan judicial review mengenai legalisasi ganja medis kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah ibu dari anak yang mengalami/menderita cerebral palsy. Cerebral palsy sendiri adalah penyakit lumpuh otak yang menyebabkan penderitanya mengalami keabnormalan dalam pertumbuhannya dan seringkali mengalami nyeri kronis dan kejang parah.
Namun judicial review yang diajukan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi karena beberapa pertimbangan. Pertama, ganja masih menjadi narkotika golongan 1 yang dapat membuat pengguna dipidana (hanya boleh untuk pengembangan ilmu pengetahuan saja). Kedua, penelitian yang terdapat di Indonesia masih sangat jauh dari cukup untuk menjadi bahan pertimbangan hakim dalam melegalkan ganja medis. Ketiga, ganja dinilai menyebabkan ketergantungan yang tinggi sehingga ditakutkan nantinya akan menjadi ketergantungan bagi pasien walau sudah sembuh/dalam kondisi tidak memerlukan ganja medis.
Hal ini menyebabkan ketidakjelasan mengenai ganja medis karena bagaimana dapat mengajukan legalisasi ganja bila penelitian sangat dibatasi. Juga dengan negara-negara di dunia yang tidak sejalan mengenai hal ini. Ada yang melegalkan ganja secara bebas (bukan hanya keperluan medis) seperti Jerman dan Meksiko, ada yang melegalkan untuk keperluan medis seperti Thailand dan Belanda, ada juga yang melarang sepenuhnya penggunaan ganja selain untuk ilmu pengetahuan seperti Indonesia.
Pengusulan Kembali Legalisasi Ganja Medis

Baru-baru ini muncul video menarik di Instagram saya mengenai usulan anggota DPR fraksi PDIP yaitu Siti Aisyah yang mendorong untuk legalisasi ganja medis di Indonesia. Beliau buka hanya menyatakan mengenai penggunaan ganja medis di sektor kesehatan namun ia melihat dari sisi ekonomi. Menurutnya ganja medis dapat membuka sektor pertanian bagi warga Aceh karena tanah di daerah Aceh sangat cocok untuk tumbuhnya ganja. Bahkan ganja seringkali tumbuh sendiri di Aceh.
Hal ini berangkat dari aspirasi warga Aceh yang meminta ganja dilegalkan untuk keperluan pengobatan. Bahkan nantinya ganja ini dapat meningkatkan pendapatan negara melalui perdagangan antar negara yang juga melegalkan ganja medis karena keperluan akan ganja medis saat ini cukup besar.
Maka selain memajukan sektor kesehatan dalam mengembangkan berbagai obat, dengan melegalkan ganja medis dapat memajukan perekonomian negara maupun warga Aceh sendiri. Dari sejarahnya pun tanaman ini sudah tumbuh dengan subur di Aceh dan bahkan seringkali digunakan dalam masakah khas daerah setempat sebagai salah satu bahan. (*)
