Meneguhkan Rumah Bersama

10 menit baca
Ibn Ghifarie
Ditulis oleh Ibn Ghifarie diterbitkan
Indahnya Gedung Sate (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Indahnya Gedung Sate (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Jujur saja, saya tak pernah tahan untuk benar-benar melihat foto gereja kami sewaktu diserang. Foto bertajuk "Gereja ini Disegel" itu presentasi tentang intoleransi di Indonesia. Ada nuansa rasa yang selalu saya hindari meski terkadang muncul dalam berbagai tanpa sadar ingin saya enyahkan. Nuansa yang membawa saya ke Hari Minggu pagi bertanggal 16 Nopember 2008.

Itu sudah tahun ketiga gereja kami ditutup paksa. Gereja kecil di bilangan wilayah Dayeuh Kolot, pinggiran Kota Bandung. Gereja yang nama jemaatnya sudah ada sejak 1954, lalu dipindahkan wujud fisiknya ke sini sejak 1994. Gereja yang selama sebelas tahun gedungnya bisa dipakai tanpa masalah. [Nah lihat, alangkah mudahnya saya menceritakan secara rasional dan analitis, bukan?]

Yang jelas gereja itu juga punya pastori, yaitu rumah saya, pendetanya.

Kami sadar, kami tidak boleh terima begitu saja penutupan sepihak. Tiap menjelang akhir tahun biasanya kami akan mencoba lagi untuk berkumpul disana. Sudah minggu ketiga usaha percobaan itu. Namun kali ini kami tetap berkebaktian di tempat ibadah sementara kami di Kapel Rehuel, Rumah Sakit Immanuel, Bandung. Gedung gereja kami itu akan dipakai untuk rapat jemaat.

Pukul tujuh pagi itu saya sudah berangkat ke Kapel Rumah Sakit Immanuel untuk melayani GKP Jemaat Katapang, jemaat yang juga ditutup sejak tahun 2005 dan sama-sama mengungsi di kapel itu.

Saya berencana akan kembali melayani gereja kami di kapel rumah sakit, pada kebaktian pukul sepuluh. Tapi selepas pelayanan untuk jemaat Katapang, saya menerima SMS dari seorang majelis: "BU, GEREJA SUDAH DISERANG

Waktu itu darah saya seolah muncrat semua ke otak. Saya buru-buru melepas toga pendeta. Saya menelepon suami.

"Iya, ini masih diserang...," suara orang yang saya cintai itu berbisik tapi agak menggaung. Rupanya ia menjawab telepon dari kamar mandi.

"Sudah telepon polisi?"

"Sudah, tapi belum datang-datang juga."

Panik saya tidak mereda. Saya menelepon seorang anggota Majelis Jemaat untuk minta bantuan melihat kondisi rumah kami.

"Waduh... Bu, disana masih ramai. Tidak bisa masuk ke gereja." "Barang-barang dihancurkan..."

“Kami khawatir kalau datang malah makin membahayakan Bapak dan anak-anak..."

Aduh, Tuhanku...

Sepenggal cerita Obertina Johanis "Menyentuh Rasa" ini diambil dari buku Melangkahi Luka, 12 Kisah Perjalanan Menuju Damai (Rio Rahadian Tuasikal, Aphrem Risdo Simangunsong, dkk, 2014:59-60).

Puluhan warga Arcamanik Endah, Kota Bandung melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap adanya dugaan alih fungsi lahan. (Sumber: AyoBandung.com | Foto: Gilang Fathu Romadhan)
Puluhan warga Arcamanik Endah, Kota Bandung melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap adanya dugaan alih fungsi lahan. (Sumber: AyoBandung.com | Foto: Gilang Fathu Romadhan)

Sengketa dan Dinamika Pendirian Rumah Ibadah

Dalam liputan berjudul “KUHP Nasional dan Permasalahan Pendirian Rumah Ibadah di Bandung Raya” yang ditulis oleh Risdo Simangunsong, hasil republikasi dari Jakatarub dan disarikan dari makalah “Analisis Konflik Rumah Ibadah dalam Perspektif PBM 2006 dan KUHP 2023” karya Fajriatun Nisa Islami (MPRK UGM), yang dipublikasikan pada 26 Desember 2025.

Permasalahan pendirian rumah ibadah masih menjadi tantangan serius di wilayah Bandung Raya. Sejumlah kasus bahkan memerlukan waktu penyelesaian hingga bertahun-tahun dan sampai kini belum menemukan solusi yang benar-benar menjamin terpenuhinya hak warga untuk beribadah.

Padahal, konstitusi secara tegas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Namun, dalam praktik di lapangan, jaminan ini kerap berbenturan dengan berbagai pembatasan.

Salah satu sumber utama ketegangan antara jaminan normatif dan realitas praktik adalah regulasi perizinan pendirian rumah ibadah, khususnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 2006).

Regulasi ini pada awalnya untuk memelihara kerukunan umat beragama. Namun, dalam implementasinya, PBM 2006 justru sering kali menjadi pemicu konflik dan memperumit pemenuhan hak beribadah kelompok minoritas.

Catatan LBH Bandung menunjukkan adanya sejumlah aksi penolakan pendirian gereja di Bandung Raya, antara lain yang terjadi di HKI Bandung Selatan, GKP Dayeuhkolot, Gereja Katolik Arcamanik, Rancasari, dan beberapa lokasi lainnya. Dalam banyak kasus, ketentuan perizinan dalam PBM 2006 kerap dijadikan dalih oleh kelompok penolak.

Parahnya, aparat negara tidak jarang menggunakan regulasi ini sebagai alasan untuk tidak memberikan perlindungan terhadap hak warga dalam menjalankan ibadah. Aksi-aksi penolakan terkadang sering disertai ujaran kebencian, gangguan, perusakan bangunan dan perlengkapan ibadah, hingga menghilangkan nyawa orang. (www.kbb.id)

Bandung menduduki peringkat 14 dalam Indeks Kota Toleran (IKT) 2024 (Sumber: Buku IKT 2024 | Foto: Istimewa)
Bandung menduduki peringkat 14 dalam Indeks Kota Toleran (IKT) 2024 (Sumber: Buku IKT 2024 | Foto: Istimewa)

Dalam Indeks Kota Toleran (IKT) 2024 yang dirilis SETARA Institute pada 27 Mei 2025, menempatkan Kota Bandung pada posisi ke-14. Studi pengukuran kinerja kota, meliputi pemerintah kota dan elemen masyarakat dalam mengelola keberagaman, toleransi dan inklusi sosial. Pengukuran IKT mengombinasikan paradigma hak konstitusional warga sesuai jaminan konstitusi, hak asasi manusia sesuai standar hukum HAM internasional dan tata kelola pemerintahan yang inklusif.

Tujuannya untuk memotret secara lebih komprehensif praktik dan promosi toleransi di masing-masing kota, baik yang dilakukan oleh pemerintah kota maupun elemen masyarakat secara umum.

Dengan harapan dapat mendorong setiap kota untuk membangun perencanaan pembangunan yang inklusif, membangun kebijakan yang promotif, mengalokasi anggaran bagi pemajuan toleransi dan inklusi, mencegah peristiwa intoleransi dan memperkuat kolaborasi dalam mengelola keberagaman, toleransi, wawasan kebangsaan dan inklusi sosial.

Di Kota Bandung, meskipun terjadi peristiwa intoleran, di antaranya dilakukan aktor non-negara berkaitan dengan larangan ucapan Selamat Natal bagi Umat Islam, tetapi elemen-elemen masyarakat sipil lainnya begitu gencar melakukan agenda-agenda pemajuan toleransi.

Dari tahun-tahun sebelumnya hingga kini, berbagai dialog dan kebijakan promotif toleransi yang hadir di Kota Bandung, di dalamnya terdapat peran masyarakat sipil, seperti Jaringan Kerja Antarumat Beragama (Jakatarub) dan Bandung Lautan Damai (BALAD).

Keberadaan 20 Kota besar, seperti Semarang, Bekasi, Bandung, Bogor, dan Surabaya, memperlihatkan bahwa demografi penduduk yang besar bukan menjadi penghalang untuk membangun ekosistem toleransi yang kuat.

Publik perlu menyadari bahwa menjaga toleransi di kota kecil adalah tantangan. Tapi menjaga toleransi di kota mengelola keberagaman dalam skala besar butuh kepemimpinan yang kuat, kebijakan yang adil, kolaborasi erat dengan masyarakat sipil.

Kota-kota ini menunjukkan bahwa semua itu mungkin, selama ada kemauan politik, sinergi dan kolaborasi, berpegang pada prinsip bahwa semua orang punya tempat yang setara dalam kota. Kolaborasi kepemimpinan politik (political leadership), kepemimpinan birokrasi (bureaucratic leadership), dan kepemimpinan kemasyarakatan (societal leadership) semakin membuahkan hasil maksimal dengan capaian terbaik dalam hal pemajuan toleransi.

Terlebih terdapat Semarang dan Kota Bekasi masuk dalam ranking 10 teratas pada IKT 2024, melanjutkan tren positif dari sebelumnya pada IKT 2023 dan IKT 2022. (Ikhsan Yosarie, Halili Hasan dan editor Sayyidatul Insiyah, 2025: 1, 29, 32, 43-44)

Akar utama konflik rumah ibadah justru pada pemerintah pusat, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadat.

Sesuai Peraturan Bersama Menteri (PBM) itu, pendirian tempat ibadah membutuhkan paling sedikit 90 nama pengguna tempat ibadah yang disahkan pejabat setempat. Pendirian tempat ibadah harus didukung sedikitnya 60 warga setempat dan disahkan oleh lurah atau kepala desa, mendapat rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, serta rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten/kota. (www.interaktif.tempo.co)

Bandung Lautan Damai (BALAD), Jelajah Jalur Bhineka, (Sumber: Dokumentasi BALAD 2022 | Foto: Istimewa)
Bandung Lautan Damai (BALAD), Jelajah Jalur Bhineka, (Sumber: Dokumentasi BALAD 2022 | Foto: Istimewa)

Merawat Kedewasaan Beragama

Abu Rokhmad Musaki menulis Pemerintah dan Konflik Rumah Ibadah yang menegaskan Konflik pendirian rumah ibadah bermuara dari dua hal. Pertama, regulasi belum dipenuhi pengusul. Apakah sudah sesuai ketentuan dalam PBM? Kedua, kecenderungan umat beragama berlomba-lomba memperbanyak tempat ibadah.

Menurutnya dalam setiap kasus pendirian rumah ibadah, jarang ada LSM, kampus yang mau terjun dan mengajukan diri sebagai mediator untuk mendamaikan dan menemukan solusi yang saling menguntungkan.

Persoalan pendirian rumah ibadah cukup kompleks dan menguras emosi umat. Proses penyelesaiannya membutuhkan takaran dosis yang tepat dan akurat. Segudang referensi belum tentu bisa diterapkan. Menyelesaikan konflik rumah ibadah tidak cukup dengan teori mediasi. Harus muncul kesadaran dan kedewasaan dari umat beragama sendiri.

Konflik pendirian rumah ibadah bermuara dari dua hal. Pertama, regulasi belum dipenuhi pengusul. Dalam PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 ditentukan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis bangunan gedung dan persyaratan khusus.

Jika ini tidak dipenuhi, dipastikan menjadi masalah. Apakah ini salah pemerintah atau aturannya yang salah?

Setahu saya, tidak ada negara di dunia ini yang membebaskan warganya untuk mendirikan rumah ibadah tanpa aturan. Kebebasan mendirikan rumah ibadah harus tunduk pada aturan. Kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) didasarkan pada Pasal 29 UUD 1945.

Soal kebebasan mendirikan rumah ibadah, belum ada undang-undang organik yang menjelaskan dan memerinci konstitusi ini. PBM ini satu-satunya regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah. Jika PBM dicabut, akan ada kekosongan hukum.

Saya tak bisa membayangkan konsekuensinya jika umat beragama berlomba-lomba mendirikan rumah ibadah tanpa aturan.

Kedua, ada kecenderungan umat beragama berlomba-lomba memperbanyak pendirian tempat ibadah tanpa memerhatikan kebutuhan nyata umat. Bahkan, muncul pula keinginan agar satu tokoh agama memiliki satu rumah ibadah sendiri dan tak mau berbagi dengan tokoh agama lain meski dalam satu agama yang sama.

Saya kira ini bakal menjadi tumpukan persoalan yang sulit dipecahkan.

Dalam hal ini, perlu kedewasaan umat dan tokoh agama untuk membangun atau tak membangun rumah ibadah. Kebutuhan nyata umat harus jadi pertimbangan utama. Beberapa persoalan yang masih mengganjal dalam proses penyelesaian konflik pendirian rumah ibadah tidak boleh mengganggu kerukunan, persatuan, dan kesatuan bangsa. (Kompas, 25 April 2023)

Mewujudkan Kota Bandung yang Unggul, Terbuka, Amanah, Maju dan Agamis melalui pemerintahan yang berorientasi melayani serta berkelanjutan dalam mendukung pembangunan nasional (Sumber: www.bandungutama.id | Foto: Istimewa)
Mewujudkan Kota Bandung yang Unggul, Terbuka, Amanah, Maju dan Agamis melalui pemerintahan yang berorientasi melayani serta berkelanjutan dalam mendukung pembangunan nasional (Sumber: www.bandungutama.id | Foto: Istimewa)

Menjaga Kebhinekaan, Membuka Ruang Dialog

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menjaga kebebasan beribadah serta merawat kebhinekaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Bandung sebagai kota yang inklusif bagi seluruh warganya.

Kebebasan beribadah merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan wajib dilindungi oleh negara, termasuk oleh pemerintah daerah.

Kota Bandung adalah rumah bersama bagi masyarakat dengan latar belakang agama, keyakinan, dan budaya yang beragam. Sikap saling menghormati, menjaga persaudaraan menjadi kunci utama dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis.

Dalam menjalankan komitmen ini Pemkot Bandung tidak bekerja sendiri. Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, serta berbagai pihak terkait lainnya.

Dinamika sosial yang terjadi di masyarakat perlu disikapi secara bijaksana dan seimbang. Soal kebebasan beribadah, kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin oleh konstitusi. Ruang dialog yang terbuka guna menjaga ketertiban dan keharmonisan bersama.

Dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan, Pemkot Bandung berpegang pada tiga prinsip utama (kepantasan, kepatutan, dan kepatuhan) yang menjadi landasan dalam memastikan setiap kebijakan mampu melindungi, menghormati seluruh elemen masyarakat. (www.bandung.go.id dan Inilah Koran, 25 Desember 2025 | 10.20 WIB)

Resolusi Tahun 2026 menjadi momentum bersama bagi kita semua untuk menjadikan Bandung sebagai rumah bersama yang nyaman, aman. Setiap warganya hadir tanpa nyinyir memandang latar belakang suku, agama, ras, antar golongan, justru asyik hidup berdampingan dengan yang lain.

Bandung utama harus tumbuh sebagai kota yang inklusif, toleran, rukun dan damai dalam kehidupan sehari-hari. Setiap orang merasa diterima, didengar, dan dihargai. Dengan semangat gotong royong, kepedulian sosial, kita terus berkomitmen untuk merawat ruang-ruang kebersamaan, memperkuat dialog, menumbuhkan empati, simpati agar perbedaan tidak menjadi basa-basi, berjarak, melainkan kekayaan yang menyatukan.

Mari kita rayakan keragaman ini. Dengan cara merenungkan perkataan Agung Firmansyah Sumantri @dokterkasep ini,

Bandung adalah rumah kita bersama. Setiap warga punya hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk lewat demonstrasi. Itu bagian dari demokrasi, bagian dari suara rakyat. Tapi, mari kita ingat bersama: menyuarakan aspirasi tidak harus melukai kota yang kita cintai.

Jangan biarkan fasilitas umum yang sehari-hari dipakai oleh masyarakat kecil rusak karena amarah sesaat. Jangan biarkan penjarahan mencoreng perjuangan kita. Jangan biarkan rasisme memecah persaudaraan kita.

Kita semua berbeda, tapi Bandung ini yang menyatukan. Di kota ini ada pedagang kecil, ada pelajar, ada pekerja, ada minoritas yang butuh rasa aman, ada saudara-saudara kita yang juga ingin damai.

Baca Juga: Kota Ini Butuh Mereka yang Berani, Bukan Sekadar Janji

Mari tunjukkan bahwa warga Bandung bisa jadi contoh: aksi yang bermartabat, aspirasi yang kuat, tapi tetap menjaga persaudaraan. Karena sejatinya, mencintai Bandung bukan hanya soal bersuara keras, tapi juga tentang menjaga setiap sudutnya tetap aman, ramah, dan nyaman untuk semua.

Ingat, kedamaian tidak hanya hadir tanpa konflik, melainkan lahir dari sikap saling menghormati, kerja sama, dan keadilan bagi semua. Keikutsertaan unsur masyarakat, generasi muda, tokoh masyarakat, pemuka agama, pegiat lintas iman dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kekuatan bersama mewujudkan Bandung Utama.

Dengan demikian, Bandung diharapkan terus menjadi teladan kota yang harmonis, hangat, dan berperikemanusiaan. Rumah bersama yang dirawat dengan cinta, kasih sayang dan tanggung jawab bersama. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Artikel Rekomendasi Untuk Anda

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Ibn Ghifarie
Tentang Ibn Ghifarie
Pegiat kajian agama dan media di Institute for Religion and Future Analysis (IRFANI) Bandung.

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 25 Agu 2026, 13:45

Uswah: Ketika Orang Tua Ingin Melahirkan Keturunan yang Saleh

Jika ingin anak menjadi saleh, jangan hanya sibuk menasihatinya. Jadilah teladan yang baik. Sebab anak mungkin lupa kata-kata kita, tetapi ia akan mengingat siapa kita di hadapannya.

Ringkasan tulisan. (Sumber: chtgpt | Foto: chtgpt)
Mayantara 25 Agu 2026, 10:04

Ketika Visual Menjadi Mata Uang di Ruang Digital

Di media sosial, perhatian telah berubah menjadi semacam mata uang baru.

Pengguna media sosial. (Sumber: Pexels | Foto: Ivan S)
Ayo Netizen 25 Agu 2026, 08:57

Cerita Pedagang Asongan di Bus MGI Bandung-Sukabumi

Banyak cerita kehidupan rakyat yang terdengar dari percakapan sederhana di transportasi umum. Untuk mengerti orang lain kadang kita perlu melihatnya sendiri.

Setiap orang yang kita temui pasti memiliki cerita dan tantangan hidupnya sendiri. Begitu juga dengan mereka yang berjuang menawarkan dagangannya di dalam bus (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 24 Agu 2026, 20:00

Kaukus Indonesia dalam Potret Merdeka

Bagaimanakah kita melihat potret Indonesia merdeka kini? Pertanyaan yang muncul, karena proses historis panjang seakan dilupakan. Barangkali, kaukus Indonesia telah kehilangan sosok tokoh.

Panjat pinang, salah satu lomba yang sering digelar saat Hari Kemerdekaan Indonesia setiap 17 Agustus. (Sumber: Pexels | Foto: a Ayyeee Ayyeee)
Ayo Netizen 24 Agu 2026, 18:13

Nasib Kuyang dalam Kebakaran Hutan Kalimantan

Ketika hutan kalimantan terbakar mungkin kuyang bisa protes kepada manusia dengan menyebar teror tapi bagaimana dengan pohon, hewan atau penghuni hutan lainnya?

Ilustrasi orang utan di tengah kebakaran hutan. (Sumber: Gemini AI)
Ayo Netizen 24 Agu 2026, 17:07

Jejak Rasa dari Negeri Tirai Bambu: Menelusuri Warisan Kuliner Tionghoa yang Mengakar di Bandung

Kedatangan bangsa Tionghoa membawa teknik pengolahan pangan yang secara organik berfusi dengan bahan lokal, menciptakan identitas kuliner baru yang diterima secara luas.

Cakwe Lie Tjay Tat di Gor Pajajaran, Jl. Pajajaran No.37, Pasir Kaliki, Kec. Cicendo, Kota Bandung. (Sumber: Google Review | Foto: Buyung)
Ayo Netizen 24 Agu 2026, 16:19

Pengalaman Berburu Buku Tua di Toko Buku Tua di Kota Bandung

Seratus persen buku-buku kuliahku aku beli di Pasar Buku Palasari. Aku sering sempatkan untuk berburu membeli buku-buku tua dan buku-buku baru, bahkan termasuk ke pasar-pasar loak di Kota Bandung.

Toko Buku di bagian depan Pasar Buku Palasari. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Ridwan K)
Ayo Netizen 24 Agu 2026, 15:50

Dari Josepha Alexandra Kita Belajar untuk Berani dan Kritis Terhadap Kesewenang-wenangan

LCC 4 Pilar MPR RI yang seharusnya memperkenalkan nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai pancasila, dan nilai-nilai demokrasi kepada generasi muda, bukan malah mempertontonkan arogansi orang dewasa.

Potret Josepha Alexandra saat mengikuti Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat. (Sumber: YouTube | Foto: @MPRRIOfficial)
Ayo Netizen 24 Agu 2026, 15:28

Mitigasi Kebakaran: Kota Bandung Butuh Drone dan Bambi Bucket 

Diperlukan drone dengan kemampuan Based Fire Monitoring and Suppression System yang dilengkapi kemampuan deteksi yang menggunakan AI driven hotspot.

Mitigasi kebakaran hebat di kota Bandung dengan teknologi drone dan bambi bucket (Sumber: digambar dengan bantuan AI | Foto: Totok Siswantara)
Ayo Netizen 24 Agu 2026, 11:39

Mamah Bule dan Kang Ian, Kisah Menarik Nenek dan Cucu yang Mewarnai Media Sosial

Akun media sosial Bridgia Adhella kini telah memiliki sekitar 71 ribu pengikut, dengan ratusan unggahan yang memperlihatkan berbagai sisi kehidupan Mamah Bule dan Kang Ian.

Nenek Bule, Adellina Ganda Prawira, bersama cucu tercinta, Kang Iyan. (Sumber: Kang Iyan)
Ayo Netizen 24 Agu 2026, 09:14

Urgensi Program Bandung Peduli Lansia

Perlu dicari jalan tengah terkait dengan pro kontra perawatan lansia dengan cara ageing in place versus perawatan institusi

Ilustrasi program peduli lansia di Kota Bandung (Sumber: kreasi dengan Gemini | Foto: Sri Maryati)
Ayo Netizen 24 Agu 2026, 08:58

Kala Ponsel para ASN Jadi Arena Judi

Perang melawan judi online tidak cukup dilakukan dengan slogan moral. Ia membutuhkan kombinasi antara teknologi, penegakan hukum, literasi digital.

ASN sedang mengikuti apel. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 22 Agu 2026, 20:16

Menjelajahi Autentisitas Kuliner Sunda: Telaah 50 Hidangan Khas Jawa Barat

Eksplorasi terhadap 50 masakan khas Jawa Barat ini membuktikan bahwa kuliner Sunda adalah aset budaya tak ternilai.

Buku berjudul 50 Masakan Khas Jawa Barat karya Ajen Dianawati (2025). (Sumber: Dokumentasi penulis | Foto: Badiatul Muchlisin Asti)
Linimasa 22 Agu 2026, 13:32

Menengok Pabrik Bata Merah Manual di Nagreg Saat Musim Kemarau

Pabrik bata merah di Nagreg meningkatkan produksi saat kemarau karena proses pengeringannya masih mengandalkan panas matahari.

Menengok pabrik bata merah manual di Nagreg saat musim kemarau. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 22 Agu 2026, 13:25

Menelusuri Jejak Rasa: Potret Autentik Masakan Jawa Era 1960-an

Buku "Kawan Dapur: Masakan Asli Indonesia (Khusus Jawa)" hadir sebagai kompas bagi mereka yang ingin mendalami seni memasak Jawa pada masanya.

Buku berjudul "Kawan Dapur: Masakan Asli Indonesia (Khusus Jawa)" karya Ida S. yang diterbitkan Toko Buku Amin Madiun. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Badiatul Muchlisin Asti)
Ayo Netizen 22 Agu 2026, 11:36

Cuanki Teh Yuyun Cianjur: Obat Rindu Ketika Jauh dari Bandung

Ternyata Bandung terasa Istimewa setelah ditinggalkan. Satu hal yang saya rindukan dari Bandung adalah keragaman kulinernya.

Cuanki Sambal Ijo Teh Yuyun Cianjur. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 22 Agu 2026, 09:19

Sejarah Nama-Nama Hari dan Hari Libur (1)

Mengulas sejarah penamaan hari, asal-usul tujuh hari dalam sepekan, serta perkembangan penanggalan dan tradisi hari libur dari berbagai peradaban.

Kalender bulan Agustus 1898. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 22 Agu 2026, 08:18

Perempuan yang Merdeka tapi Masih Takut dengan Stigma Sosial

Hari ini mungkin perempuan memiliki banyak kesempatan seperti kaum pria tapi ada yang diam-diam membuat perempuan ragu ketika penilaian sosial merenggut kepercayaan dirinya

Ilustrasi perempuan. (Sumber: Pexels | Foto: Febry Arya)
Ayo Netizen 21 Agu 2026, 19:18

Apalah Arti Sebuah Nama: Rekonstruksi Hubungan Agus dan Agustus

Pada ruang masyarakat sering kita mendengar atas nama Agus bagi laki-laki dan Agustina bagi perempuan. Terdengar biasa saja. Nama yang diberikan oleh orangtuanya sebatas nama.

Festival Seni dan Budaya Tamansari 2026 di Taman Cascade, kawasan bawah jembatan layang Mochtar Kusumaatmadja, Tamansari, Kota Bandung, Sabtu 15 Agustus 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 21 Agu 2026, 17:29

Dari Serial Drama Korea 'Teach You a Lesson' dan Realitas Pendidikan Bangsa Kita

Drama yang menyajikan tentang bobroknya pendidikan di negara yang sudah dikatakan maju, serta keberpihakan pada sifat politisasi dibidang pendidikan.

Serial drama Korea "Teach You a Lesson" (Sumber: Netflix)