Heritage: Mana yang Usang, Mana yang (harus) Terbuang

11 menit baca
Garbi Cipta Perdana
Ditulis oleh Garbi Cipta Perdana diterbitkan Rabu 29 Apr 2026, 15:35 WIB
Gedung-gedung peninggalan masa kolonial di Kota Bandung. (Sumber: Unsplash | Foto: Neermana Studio)

Gedung-gedung peninggalan masa kolonial di Kota Bandung. (Sumber: Unsplash | Foto: Neermana Studio)

Pertama-tama, saya telah menyampaikan dengan agak canggung presentasi yang menjadi cikal bakal tulisan esai ini pada diskusi tanggal 7 Oktober 2025. Jujur saja ide diskusi yang memicu tulisan ini tercetus dari Fiqih yang merupakan teman saya sejak sekolah di Doea. Setelah menjadi Tenaga Kerja Indonesia di Australia hampir dua tahun lamanya, ia pun pulang ke Indonesia untuk menikah dan kuliah master di Kampus Ganesha.

Di bulan September 2025, kami (saya dan Fiqih) tiba-tiba berdiskusi soal Paris, tepatnya sejarah kota Paris, secara spesifik tentang Arc de Triomphe. Fiqih tiba-tiba mengajak saya diskusi soal hal tersebut. Diskusi yang disaksikan oleh Nadira, yang sekarang jadi istrinya Fiqih, berjalan degan cukup menarik, bahkan Nadira pun sampai melongo melihat kami berdebat. Dari situlah Fiqih menginisiasi, "Kita buat diskusi, Ger." "Oke," begitu respons saya. Saya pun mengetahui bahwa ajakan untuk membuat diskusi itu memang sejalan dengan mimpinya Fiqih saat mengajukan beasiswa ke LPDP dulu, yang sepertinya ingin membuat sesuatu soal kota, desain, dan sebagainya.

Jadi, saat Dani yang menjadi moderator diskusi, bicara tentang pemilihan judul diskusi “Heritage: Mana yang Usang, Mana yang (harus) Terbuang” dikarenakan saya telah melalui asam garam ke-cagar budaya-an di kota ini, itu tidak sepenuhnya benar. Sebenarnya Fiqih-lah yang memilih judul ini. Judul dari Fiqih, tema pun dari Fiqih. Saat saya membacanya poster yang di buat Fiqih pun, "Wah, ini mah sebenarnya apa yang saya lakukan juga di kota ini, ya." Tapi dalam praktiknya, tidak semuanya saya lakukan, tidak secara gamblang saya terapkan. Ya, tidak sepenuhnya juga saya membuang. Konteks saya di situ, adalah sebagai Pamong Budaya di dinas.

Pengakuan

Saya juga perlu memberitahukan dulu bahwa di sini saya bertindak sebagai bapaknya Lir. Bapaknya Lir ini adalah seorang arkeolog, kerjanya di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, kadang menjadi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kabupaten Bogor, pernah ngamen sebagai anggota yang diperbantukan di Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, dan Kota Cimahi, ikut serta dalam pembuatan Perda Kota Bandung No. 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, pernah menjadi Direktur Eksekutif di Niskala Institute, serta berbagai titel lainnya juga. Jadi, cukup banyak sekali "pakaian" yang ada di lemari bapaknya Lir. Anjay. Kalau sekarang, dalam tulisan ini, ya sebagai bapaknya Lir saja. Jadi, apa yang saya sampaikan mungkin tidak mewakili institusi atau apa pun. Bener-bener sebagai bapaknya Lir. Karena saat menjadi bapaknya Lir, ya saat itulah si Garbi Cipta Perdana menjadi pribadi yang benar-benar dirinya, tidak terbebani embel-embel jabatan dan institusi.

Dekonstruksi Warisan

Baik, kita masuk ke pembahasan. Berdasarkan sinopsis yang dibuat oleh Fiqih, saya membuat latar belakang. Sinopsis yang Fiqih buat itu menggunakan bahasa Inggris, dan karena saya agak kurang jago bahasa Inggris, jadi saya Indonesiakan. Latar belakang yang saya tangkap dari sinopsis tersebut membicarakan bahwa warisan budaya di Indonesia, khususnya objek arsitektur dan perkotaan, hampir selalu terikat erat pada masa kolonial. Keterikatan ini menyiratkan bahwa konsep warisan kita sangat dibentuk oleh penjajah, oleh kolonialisme, sehingga menjadikannya objek yang dianggap warisan tersebut tidak hanya bernilai sejarah, tapi juga menyimpan memori traumatis. Kejadian-kejadian traumatis ini juga terjadi di zaman revolusi fisik pada awal-awal kemerdekaan. Banyak terjadi ikonoklasisme, yaitu penghancuran bangunan-bangunan karena dianggap menyimpan trauma dan menimbulkan rasa keterasingan, karena dianggap "ini bukan sejarah kami."

Jadi, bagaimana kita menyikapi isu yang kompleks ini? Isunya bergeser dari yang awalnya sekadar bangunan, menjadi soal identitas, dan identitas itu sangat cair. Tentunya ini tidak akan lepas dari ideologi, politik, ekonomi, dan sosial. Saat kita bicara warisan, ya seperti bagi waris saja, pasti akan ada masalahnya. Hal itu pun terjadi saat kita bicara warisan budaya, atau yang dalam istilah hukumnya disebut cagar budaya. Jadi, cagar budaya itu bukan sesuatu yang mudah, walaupun sekarang isunya lagi ngetren di berbagai kota. Apalagi dengan adanya TACB dan komunitas heritage di mana-mana, seperti Bandung Heritage yang muncul sejak tahun 80-an. Kita perlu sadar bahwa isu cagar budaya ini adalah pintu masuk untuk melihat isu-isu lain yang lebih besar. Mungkin di generasi sebelumnya isu ini tidak begitu kentara karena semangat zaman (zeitgeist) mereka lebih ke arah pencarian identitas dan perekat kebangsaan. Kalau kita yang sekarang tidak merasakan penjajahan secara langsung, tapi isu penjajahan "mode baru" ya terasa juga. Kita yang kritis akan senantiasa mempertanyakan bagaimana harus menyikapinya.

Itulah yang saya tangkap dari sinopsis Fiqih. Makanya, saya akan membawa obrolan ini ke beberapa hal.

Pertama, kita perlu melakukan dekonstruksi terhadap warisan itu sendiri. Kita harus berupaya melepaskan diri dari belenggu kolonial. Secara fisik kita memang sudah merdeka, tapi pemikirannya mungkin masih berlangsung sampai sekarang. Konsep heritage di Indonesia masih didominasi oleh narasi ciptaan perspektif kolonial, yang juga dilanggengkan oleh apa yang disebut Authorized Heritage Discourse (AHD). Wacana dominan dari kaum elit ini menempatkan benda di atas manusia; yang penting bendanya lestari, daripada manusianya dan maknanya. Padahal, yang intangible (tak benda) dan tangible (bendawi) adalah sesuatu yang tidak bisa dipisahkan.

Dominasi wacana elit ini membuat konsep heritage seakan-akan menjadi "akal sehat" yang membatasi perdebatan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Laurajane Smith dan Emma Waterton dalam bab buku mereka yang berjudul Constrained by Commonsense: The Authorized Heritage Discourse in Contemporary Debates (2012). Saat kita mengatakan, "Ini cagar budaya," seolah-olah itu sudah titik. Misalnya, "Rumah ini jadi cagar budaya, ditetapkan oleh Walikota, titik." Tanpa ada penjelasan, negosiasi, atau perdebatan. Seakan-akan semua orang sudah paham bahwa kalau cagar budaya itu tidak boleh diapa-apakan, harus dibekukan.

Pak Daud Aris Tanudirjo juga menyampaikan bahwa AHD ini cenderung mendefinisikan warisan sebagai benda tua yang megah dan monumental, seperti bangunan-bangunan kolonial di Braga, sambil mengabaikan nilai-nilai sosial dan ekonomi yang penting bagi komunitas, sebuah poin yang ia angkat dalam tulisannya yang berjudul Paradigma Arkeologi Publik dan Undang-undang Cagar Budaya 2010 (2010). Contohnya Bioskop Majestic di Bandung. Di satu sisi, ia adalah tempat elit dengan sejarah kelam—ada tulisan "anjing dan pribumi dilarang masuk"—tapi di sisi lain kita tetap meng-glorifikasi bangunannya tanpa mencari narasi alternatif, misalnya sebagai tempat pemutaran film lokal pertama, Lutung Kasarung (1926).

Arkeologi Kapitalisme dan Warisan Sebagai Situs Trauma

Membaca tulisan Pak Daud, saya jadi terpikir soal "arkeologi kapitalisme". Kritik ini menjelaskan bahwa arsitektur kolonial di Bandung, misalnya, hanyalah bukti bendawi dari ideologi kapitalisme dan kolonialisme yang fokus pada eksploitasi dan keuntungan tanpa henti. Kritik tersebut dikemukakan oleh Daud Aris Tanudirjo dalam artikelnya yang berjudul Prospek Arkeologi Kapitalisme di Indonesia dalam buku Kuasa Makna (2023). Jadi, saat kita hanya mengagung-agungkan tinggalan kolonial, kita sebenarnya hanya sedang melanggengkan dan merayakan kapitalisme. Hal-hal inilah yang perlu kita sadari dan gugat.

Hal tersebut juga sejalan dengan kritik bahwa bangunan kolonial hanya merawat memori kaum elit penjajah, karena bangunan itu dulunya adalah investasi modal dan distribusi barang yang diciptakan untuk kepentingan mereka, sebuah gagasan yang sejalan dengan tulisan saya yang berjudul Karya Albert Frederik Aalbers Biasa Saja, Yang Hebat-Hebat Hanya Tafsirannya (Perdana, 2023) dan artikel Daud Aris Tanudirjo yang berjudul Prospek Arkeologi Kapitalisme di Indonesia dalam buku Kuasa Makna (2023). Saya sendiri pernah iseng menulis dalam artikel tentang Aalbers tersebut, saat kita preteli atribut-atribut "wah"-nya, bangunan kolonial itu ya bangunan biasa yang digunakan untuk memenuhi kepentingan penjajah. Kadang kita terlalu disilaukan oleh citra "Bandung, Mooi Bandung, Paris van Java," tapi lupa bahwa di atas benda ada manusia dan makna.

Ada lagi perspektif bagus, yaitu "arkeologi supermodernitas", sebuah perspektif yang ditawarkan oleh Alfredo González-Ruibal dalam artikelnya di jurnal Current Anthropology yang berjudul Time to Destroy: An Archaeology of Supermodernity (2008). Dengan menggunakan perspektif tersebut, bangunan kolonial sejatinya adalah situs yang menyimpan trauma dan kehancuran akibat modernitas atau kolonialisme. Tugas kita adalah mengungkap apa yang tidak ingin ditunjukkan oleh mesin kekuasaan. Menurut González-Ruibal (2008), warisan budaya pasca-kolonial tidak harus selalu yang megah-megah. Kengerian pun bisa menjadi warisan. Contohnya Killing Fields di Kamboja, atau objek-objek lain yang menjadi saksi peristiwa peperangan. Objek-objek itu adalah bukti dari nafsu ambisi dan juga keserakahan manusia.

Praktik di Lapangan

Pada praktiknya, ada satu aspek dalam pelestarian cagar budaya di Indonesia yang sering kita lupakan atau sederhanakan: bahwa heritage itu melawan hak kepemilikan. Ini banyak terjadi di kota, di mana setiap jengkal tanah ada pemiliknya. Selama hampir 4 tahun bekerja di Kota Bandung, saya sadar bahwa masalah pembongkaran atau penelantaran bangunan cagar budaya seringkali dipicu oleh sistem hukumnya yang masih menimbulkan konflik kepentingan. Di satu sisi, heritage adalah kepentingan publik, tapi di sisi lain ia berbenturan dengan hak pribadi yang diakui di negara kita.

Saya bertemu banyak pemilik bangunan cagar budaya yang merasa kewajiban pelestarian ini sangat memberatkan. Aturan hukum heritage berisikan kewajiban yang memberatkan (onerous obligations) bagi pemilik properti pribadi dengan alasan untuk kepentingan generasi masa depan, sebuah konsep yang menurut Derek Fincham dalam artikelnya yang berjudul The Distinctiveness of Property and Heritage (2011) memang berbeda dari konsep properti pribadi pada umumnya. Ada pemilik rumah karya Bung Karno yang mau menjual rumahnya. Tapi karena status cagar budayanya, harga rumahnya jatuh, dianggap objek non-produktif. Dia meminta ke pemerintah kota agar statusnya dicabut, tapi pemerintah menolak, "Ini karya Soekarno, bapak bangsa, tidak bisa!" Jadilah kepentingan pribadi dibenturkan dengan kepentingan yang seolah-olah demi bangsa, dan pemerintah hanya bisa meregulasi, "Jangan!" Ketidakjelasan inilah yang memicu banyak konflik.

Bahkan ketika ada insentif, masalahnya tidak berhenti di situ. Pemilik mau membangun pun tidak bisa, karena terbentur aturan otentisitas dan integritas. Hak miliknya seakan dilucuti, dan dia hanya kebagian tugas mengabdi pada pelestarian. Pembatasan pembangunan tanpa kompensasi yang adil ini bisa dianggap sebagai "perampasan properti" (deprivation of the property) secara terselubung, seperti yang ditulis oleh Celik dan Uzun dalam makalah mereka yang berjudul Cultural Heritage versus Property Rights (2012). Akibatnya, banyak pemilik memilih abai, menelantarkan bangunannya. Kalau ditegur, jawabannya seperti kata Ustadz Yusuf Mansur, "Uangnya dari mana?" Karena memang, melakukan pelestarian adalah kegiatan yang berat dalam artian sebenar-benarnya.

Menuju Arah Baru Pelestarian

Oleh karena itu, saya kira kita perlu melihat dari perspektif lain. Seperti yang disarankan oleh Alfredo González-Ruibal (2009) dalam Vernacular Cosmopolitanism: An Archaeological Critique of Universalistic Reason, kita bisa menerapkan perspektif yang berfokus pada mereka yang tersisih dan menjadi korban kemajuan (victims of progress). Karena pada praktiknya, heritage adalah politik. Terinspirasi dari hal ini, saya dan kawan-kawan sejawat mencoba menjadikan Kawasan Konferensi Asia Afrika sebagai warisan dunia dengan konsep "warisan anti-hegemoni." Kekuatannya ada pada narasi, kita fokus pada Bandung Spirit (solidaritas Dunia Selatan), bukan pada nilai arsitekturnya, untuk menjadikan heritage sebagai jantung pembangunan yang lebih emansipatif, sebagaimana saya tulis dalam artikel Menuju Kawasan Konferensi Asia Afrika sebagai Warisan Dunia (Perdana, 2025).

Saya membayangkan akan terjadinya perubahan arah pelestarian yang kita praktikan. Jika paradigma heritage kolonial yang elitis ini sudah usang—seperti kata Fiqih—maka yang harus dibuang adalah paradigma AHD-nya, diganti dengan praktik yang lebih inklusif dan solutif, menjadi bagian dari pemecahan masalah, bukan menambah masalah.

Paradigma "arkeologi publik" menuntut agar heritage dikelola sebagai proses sosial yang setara, sebagaimana yang dijelaskan oleh Daud Aris Tanudirjo dalam artikelnya di tahun 2010 yang berjudul Paradigma Arkeologi Publik dan Undang-undang Cagar Budaya 2010. Pemerintah harusnya hanya menjadi mediator dan wajib mengakomodir nilai ekonomi untuk memberikan keadilan bagi pemilik. Untuk itu, ada solusi hukum seperti land readjustment yang dapat mengompensasi pembatasan melalui peningkatan nilai properti lain atau pemberian Hak Pembangunan yang Dapat Ditransfer/TDR, sebuah solusi yang diusulkan oleh Celik dan Uzun dalam makalah mereka di tahun 2012 yang berjudul Cultural Heritage versus Property Rights. Ini akan menggeser beban dari pemilik pribadi ke sistem. Selain itu, perlu ada keterlibatan lintas sektor. Jangan sampai urusan cagar budaya hanya menjadi milik Dinas Kebudayaan atau Dinas Tata Ruang yang seringnya malah berselisih. Perlu ada ekosistem yang menggabungkan keahlian konservasi, ekonomi, dan keberlanjutan, sebagaimana direkomendasikan dalam Report: Who is not a stakeholder in cultural heritage? dari European Cultural Heritage Skills Alliance (CHARTER, 2022). Bagaimana dengan pariwisata? Itu jangan menjadi tujuan awal, anggap saja sebagai bonus.

Pertanyaan untuk Masa Depan

Sebagai penutup, saya tidak akan menutupnya dengan kesimpulan utuh. Saya hanya akan menyajikan beberapa pertanyaan yang masih berkecamuk di pikiran, agar kita sama-sama kebingungan. Dan kebingungan adalah awal dari proses berpikir guna mendapatkan pengetahuan baru, bukan? Kata Aldi Taher, “semua manusia di muka bumi ini bingung, nanti enggak bingung kalau sudah di surga'“, jadi, mari sama-sama kita semua bingung saja dan mencari jawaban atas dua pertanyaan ini!

  1. Selain pengurangan PBB dan usulan TDR, insentif nyata apalagi yang harus diberikan pemerintah agar pemilik properti heritage melihatnya sebagai aset, bukan sebagai beban?
  2. Terkait dekonstruksi makna, kriteria baru apa yang harus kita gunakan untuk menentukan mana warisan kolonial yang harus kita rawat sebagai monumen peringatan kritis, dan mana yang sudah usang dan harus terbuang untuk memberi ruang bagi memori baru yang lebih emansipatif?

Pertanyaan kedua ini juga menjadi alasan saya saat ikut mengamini revisi Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Bagi saya, kita harus memberi ruang. Kalau semua sudut kota ini dijadikan heritage, di mana ruang bagi generasi kita dan generasi setelah kita untuk membuat warisan-warisan baru? (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Garbi Cipta Perdana
archaeologist by training, philosopher by practice, living by laughing, Bapak Lir Bumi Niskala by destiny
Tag Terkait

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 10 Jun 2026, 14:48

Kesadaran Masyarakat terhadap Penggunaan Kain Wol dengan Fashion Old Money

Penerapan gaya old money dan pemakaian kain wol menjadi strategi yang sangat efektif untuk menekan laju pertumbuhan fashion cepat di Indonesia.

Ilustrasi kain wol. (Sumber: Pexels | Foto: Vlada Karpovich)
Wisata & Kuliner 10 Jun 2026, 14:33

Jelajah TMII, Panduan Lengkap Wisata, Harga Tiket, dan Wahana Terbaru

Panduan lengkap berkunjung ke TMII Jakarta, mulai dari harga tiket, museum, anjungan daerah, Jagat Satwa Nusantara, hingga cara menjelajahi kawasan seluas 150 hektare.

Ayo Netizen 10 Jun 2026, 12:49

Filosofi Kendi, Animo Pemakaian Tumbler dan Mesin Air Minum Gratis

Kendi adalah ikon sosialisme air minum pada zamannya.

Ilustrasi kendi yang merupakan ikon sosialisme air minum warisan budaya bangsa. (Sumber: Pexels | Foto: Eda Yılmaz)
Sejarah 10 Jun 2026, 12:21

Jelajah Candi-candi di Bandung, Jejak Peradaban Kuno yang yang Hampir Terlupakan

Jejak peninggalan Hindu kuno di Bandung masih bertahan, tetapi kondisi situsnya memerlukan perhatian serius.

Situs Candi Bojongemas di Solokanjeruk Kabupaten Bandung memprihatinkan dan tak terawat. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 10 Jun 2026, 11:29

Toponimi Lembang (Bagian 1)

Lembang berasal dari bahasa Sunda yaitu “Ngalembang” yang berarti air yang tergenang.

Buku Toponimi Lembang. (Foto: Malia Nur Alifa)
Ayo Netizen 10 Jun 2026, 10:18

Gedung Juang 45: Transformasi Bangunan Kolonial Menjadi Museum Berbasis Digital

Revitalisasi Gedung Juang 45 Bekasi dari bangunan cagar budaya yang sempat terbengkalai menjadi museum modern berbasis teknologi digital.

Gedung Juang 45 Kota Bekasi (Sumber: bekasikab.go.id | Foto: Situs Pemerintah)
Beranda 10 Jun 2026, 10:12

Di Tengah Janji Energi Bersih, Warga Lereng Gunung Cemas Kehilangan Air, Lahan, dan Masa Depan

Di balik janji energi bersih dari proyek geotermal, warga di sejumlah lereng gunung di Jawa Barat menyuarakan kekhawatiran atas ancaman terhadap sumber air, lahan pertanian, dan ma

Dani Setiawan, petani sayur di kaki Gunung Gede Pangrango, menyuarakan kekhawatirannya terhadap proyek geotermal yang dinilai dapat mengancam sumber air, lahan pertanian, dan ruang hidup warga. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 10 Jun 2026, 09:17

Mengenal Peuyeum sebagai Makanan Tradisional Khas Jawa Barat

Peuyeum sebagai makanan tradisional khas Jawa Barat

Peuyeum Bandung. (Foto: Sofi Putri)
Ayo Netizen 10 Jun 2026, 08:38

Taat Rambu Lalu Lintas adalah Hal Sepele tapi Menyelamatkan Nafas Kehidupan

Satu detik yang menurut kita sepele bisa saja jadi harapan kehidupan bagi orang lain.

Salah satu titik yang sering mengalami kemacetan parah di Kota Bandung, persimpangan lampu merah di Jalan Djunjunan. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ikbal Tawakal)
Ayo Netizen 09 Jun 2026, 20:22

Pasang Surut Era Trem di Batavia

Transportasi trem di Batavia yang kini sudah tidak ada di Indonesia.

Tram Gondangdia di Batavia. (Sumber: KITLV)
Wisata & Kuliner 09 Jun 2026, 16:31

Wisata Candi Borobudur: Panduan Lengkap Tiket, Sunrise, dan Sunset Experience

Panduan lengkap wisata Candi Borobudur 2026, mulai dari harga tiket, kuota naik candi, aturan penggunaan upanat, hingga waktu terbaik untuk berkunjung.

Candi Borobudur. (Sumber: Pemprov Jateng)
Ayo Biz 09 Jun 2026, 16:27

Kisah para Juara 1 BRIncubator, Konsisten Berdayakan Pekerja Lokal

Program inkubasi bergengsi dari BRI itu setiap tahunnya mengangkat segelintir UMKM ke panggung yang lebih besar.

Koku Footwear terpilih sebagai Juara 1 BRIncubator 2023. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)
Beranda 09 Jun 2026, 16:05

Bandung Raya di Ambang Krisis Sampah, TPA Sarimukti Diperkirakan Penuh Oktober 2026

TPA Sarimukti diperkirakan penuh pada Oktober 2026, memicu ancaman krisis sampah di Bandung Raya yang masih bergantung pada pembuangan akhir dan minim pengolahan dari sumbernya.

Kendaraan pengangkut sampah terparkir di Jalan Tamansari, Kota Bandung, Rabu 6 Mei 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 09 Jun 2026, 15:08

Sesat Logika, Tantangan dalam Berbahasa

Transformasi digital telah membuka ruang publik semakin luas, tetapi membawa dampak pada kerusakan bahasa akibat kesalahan-kesalahan penafsiran masyarakat

Ilustrasi rak buku. (Sumber: Pexels | Foto: Yazid N)
Ayo Netizen 09 Jun 2026, 14:21

Sedia Payung sebelum Perusahaan Melakukan Pengrumahan Sementara hingga Tutup Permanen

Secara hukum lock out merupakan hak pengusaha untuk menolak pekerja masuk dalam rangka perselisihan industrial, namun pelaksanaannya wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Ilustrasi penutupan perusahaan atau lock out. (Sumber: Meta AI | Foto: Arif Minardi)
Ayo Netizen 09 Jun 2026, 13:28

Dari Tambang ke Kanvas: Jejak Warna Biru dari Timur

Warna biru punya sejarah panjang yang dimulai dari ketiadaan, mari kita lihat perjalanannya.

Lapis Lazuli (Sumber: WikiMedia | Foto: Hannes Grobe)
Ayo Netizen 09 Jun 2026, 13:02

#NowForClimate: Bersepeda sebagai Aksi Nyata untuk Masa Depan yang Lebih Hijau

#NowForClimate mengingatkan bahwa aksi iklim dapat dimulai dari pilihan moda transportasi sehari-hari.

Dampak global jika semua orang di dunia bersepeda sebanyak rata-rata orang Denmark dan Belanda. (Sumber: Dok. Penulis)
Ayo Netizen 09 Jun 2026, 11:03

Mabrur, Kabur, dan Syukur

Boneka unta yang dipeluk kakek bukan sekadar cendera mata. Melainkan bahasa kasih sayang yang sederhana.

Oleh-oleh haji dan umrah di salah satu toko kawasan Pasar Baru Trade Center, Jalan Otto Iskandar Dinata, Kota Bandung, Jumat 29 Mei 2026 (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Beranda 09 Jun 2026, 10:38

Petisi Warga Empat Lereng Gunung untuk Gubernur Dedi Mulyadi

Kalau beliau mengajak masyarakat menjaga gunung dan lingkungan, maka kami juga mengajak beliau untuk konsisten terhadap apa yang sudah disampaikan

Perwakilan warga lerenng Gunung Ciremai, Gede Pangrango, Tampomas, dan Halimun saat membacakan petisi untuk Gubernur Jawa Barat. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)