Laporan keberlanjutan adalah salah satu dokumen yang penting untuk mengevaluasi kinerja suatu perusahaan. Laporan keuangan dan laporan keberlanjutan berfungsi sebagai sumber utama yang menunjukkan tanggung jawab sosial yang dilakukan perusahaan, baik dari aspek finansial maupun non-finansial.
Laporan keuangan fokus pada aspek ekonomi, sedangkan laporan keberlanjutan mencakup tiga aspek utama yakni environment, social, governance atau ESG. Kedua laporan ini saling terkait dalam membangun kepercayaan publik terhadap perusahaan.
Oleh karena itu, integritas dan keandalan informasi yang disajikan menjadi fokus utama dalam menentukan citra dan keberlanjutan perusahaan.
Peran akuntan publik dan auditor sangat krusial dalam memastikan bahwa laporan keberlanjutan perusahaan dapat dipercaya dan sesuai kondisi sebenarnya. Melalui proses audit, akuntan dapat memastikan bahwa data yang dilaporkan sesuai dengan standar yang berlaku.
Dalam hal ini, audit juga membantu mendeteksi potensi manipulasi informasi. Menurut Arens, Elder, dan Beasley (2017), audit merupakan proses sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi tentang tindakan dan peristiwa ekonomi, guna memastikan tingkat kesesuaian antara asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Maka dari itu, auditor perlu untuk mempunyai integritas agar dapat memberikan jaminan bahwa laporan tersebut mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya. Hal ini penting agar pengguna laporan dapat mengambil keputusan yang tepat dan terhindar dari informasi yang salah atau menyesatkan.
Seiring perkembangan zaman, kesadaran publik terkait isu keberlanjutan terutama fenomena seperti greenwashing menjadi semakin meningkat.
Greenwashing adalah praktik organisasi dalam menyebarkan informasi yang menyesatkan atau menyampaikan klaim yang berlebihan terkait kinerja lingkungannya, dengan tujuan membentuk citra ramah lingkungan di mata publik tanpa diikuti tindakan nyata yang sepadan (Lyon & Montgomery, 2015).
Semakin marak perusahaan yang berlomba-lomba membangun citra ramah lingkungan agar lebih menarik di mata publik. Namun, tidak semua perusahaan melaksanakan praktik keberlanjutan sesuai pengakuan yang dipublikasikan.
Situasi ini membuat masyarakat sulit membedakan antara penerapan yang benar-benar nyata atau hanya sekadar strategi pemasaran. Kondisi inilah yang menjadi tantangan bagi akuntan dan auditor untuk menjaga objektivitas serta integritas pelaporan. (Delmas & Burbano, 2011).
Dengan demikian, perusahaan dan auditor dapat menerapkan beberapa langkah untuk mencegah greenwashing.

Langkah-langkah tersebut meliputi audit independen yakni pemeriksaan oleh pihak luar perusahaan yang netral, penerapan aturan pelaporan yang jelas dan tegas, serta pengecekan ulang oleh pihak ketiga.
Pelatihan berkala bagi para akuntan juga diperlukan agar tetap mengikuti perkembangan isu keberlanjutan. Strategi ini membantu menghindari risiko penyajian informasi yang menyesatkan.
Menurut Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021–2025), OJK mendorong penguatan ekosistem keuangan berkelanjutan melalui pengembangan regulasi transparan, sinergi antar lembaga, dan peningkatan kapasitas SDM sektor jasa keuangan (OJK, 2021).
Pemeriksaan yang ketat dan menyeluruh tersebut diperlukan untuk mendorong kegiatan yang tidak hanya berfokus pada ekonomi namun juga memperhatikan dampak sosial dan lingkungan, serta memastikan kesesuaian antara kondisi yang terjadi sebenarnya dengan informasi yang disajikan dalam laporan.
Menjaga transparansi laporan keberlanjutan membutuhkan komitmen jangka panjang dari seluruh pihak di perusahaan. Data yang disajikan harus dapat diverifikasi dan didukung bukti yang valid.
Akuntan dan auditor juga harus bekerja sama dalam meningkatkan kualitas pelaporan dalam rangka mengikuti perkembangan zaman. Dengan demikian, laporan keberlanjutan akan menjadi perwujudan kredibilitas yang dapat mendukung upaya keberlanjutan, bukan hanya formalitas demi reputasi perusahaan.
Transparansi informasi menjadi dasar untuk menjaga citra dan kepercayaan publik terhadap perusahaan agar dapat terus bertahan di tengah persaingan global tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan. (*)
Daftar Pustaka:
Arens, A. A., Elder, R. J., & Beasley, M. S. (2017). Auditing and assurance services: An integrated approach (16th ed.). Pearson.
Delmas, M. A., & Burbano, V. C. (2011). The drivers of greenwashing. California Management Review, 54(1), 64–87. https://doi.org/10.1525/cmr.2011.54.1.64
Lyon, T. P., & Montgomery, A. W. (2015). The means and end of greenwash. Organization & Environment, 28(2), 223–249. https://doi.org/10.1177/1086026615575332
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021–2025). Jakarta: OJK. https://www.ojk.go.id