Fenomena fotografer "Ngamen" atau jalanan bisa kita temui pada beberapa event olahraga lari. Jika melihat keberadaannya hal ini bukan fenomena baru. Namun setelah cuitan dari Ismail Fahmi yaitu founder dari drone emprit viral--cerita ini akhirnya memantik pembicaraan di ruang digital dan menuai berbagai macam respon dari berbagai kalangan.
Ismail awalnya menceritakan pengalamannya ketika berlari di sekitar Palembang Icon Mall banyak sejumlah fotografer yang mendekatinya untuk memotret. Namun Ismail akhirnya merasa risih ketika fotografer tersebut melibatkan istrinya.
Saya pribadi pun pernah bersinggungan dengan fotografer ngamen itu saat mengikuti event lari yang diadakan oleh Yayasan Darul Hikam pada tahun 2024. Awalnya saya pikir fotografer tersebut sengaja disewa untuk kebutuhan dokumentasi para peserta lari. Namun setelah membaca spanduk atau tulisan dalam kertas yang tidak terlalu besar saya baru mengetahui bahwa ini adalah sebuah profesi.
Tak hanya itu bahkan saya menemui fotografer seperti ini ketika solo trip ke pantai yang ada di Yogjakarta. Niat liburan dan healing sejenak dari rutinitas orang-orang dan pekerjaan, justru kenyamanan terhadap liburan itu sendiri jadi hilang.
Beberapa fotografer bahkan terus mengikuti saya sambil terus menawarkan jasanya. Sampai pada akhirnya saya mengiyakan dan harus membayar sejumlah uang Rp.200.000 untuk semua foto yang sudah di potret. Gondoknya harga tersebut diberikan diakhir sesi foto karena fotografer yang bersangkutan selalu berkata "Iyah gampang mba soal harga mah nanti aja".
Kebanyakan dari fotografer tersebut terafiliasi dengan salah satu aplikasi atau web bernama FotoYu. Sebuah platform marketplace yang dibuat untuk sistem jual-beli foto dengan menggunakan teknologi AI. Teknologi ini akan membantu para pengguna untuk menemukan wajah dalam event tertentu yang pernah mereka ikuti.
Fotografi sebagai Seni
Fotografi bisa diartikan sebagai seni ketika setiap jepretan kamera bisa menyampaikan narasi dalam bentuk visual yang kaya rasa, sarat makna dan penuh dengan pengalaman. Fotografi memiliki kekuatan untuk menyampaikan informasi sekaligus emosi tanpa memerlukan kata-kata.
Dalam media sosial fotografi juga menjadi sebuah kebutuhan yang bisa menarik atensi dibandingkan dengan teks. Terlepas kebutuhan tersebut hanya untuk estetika belaka atau untuk tujuan komersial.
Selain itu fotografi juga bisa digunakan sebagai alat untuk meningkatkan kesadaran mengenai beberapa isu penting seperti lingkungan dan kemanusiaan. Foto-foto mengenai kemiskinan yang terpotret oleh kamera di Afrika menunjukkan bagaimana kondisi masyarakat yang kelaparan di sebuah negara. Bagaimana foto-foto mengenai kejahatan kemanusiaan di Palestina memiliki efek yang besar untuk menggugah kepedulian seluruh masyarakat yang ada dunia.
Baca Juga: Dari Iseng Jadi Healing, Memukan Bahagia di Setiap Langkah Berlari
Dulu mungkin seorang fotografer akan memotret objek berwujud manusia ketika diminta oleh klien atau dalam sesi dokumentasi beberapa event yang dilaksanakan. Namun hari ini beberapa fotografer mencoba peruntungan lewat memotret objek manusia dalam ruang publik dengan harapan orang yang bersangkutan bisa membeli hasil karyanya.
FotoYu sebagai salah satu platform jual-beli foto memang tidak luput dari berbagai perhatian beberapa kalangan. Salah satunya yang membahas perihal enkripsi, meskipun FotoYu selalu membanggakan penggunaan enkripsinya, pihak FotoYu mengklaim bahwa beberapa teknisi terbaiknya masih bisa mengakses data dari akun pengguna.
Bahkan yang sangat menghawatirkan ketika FotoYu tidak menggunakan konsep keamanan zero-trust yang paling mendasar terutama untuk data berharga seperti biometrik.
Sejauh ini sebetulnya sudah ada peraturan perihal tidak boleh memotret tanpa izin terlebih jika dikomersilkan. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2018 tentang Hak Cipta. Dalam peraturan ini dijelaskan segala bentuk pengambilan foto tanpa izin dikategorikan sebagai pelanggaran hak privasi orang lain.
Hal ini juga sejalan dengan pelanggaran data privasi yang termasuk ke dalam Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat 2 yang berisi pelarangan penyebaran konten tanpa izin sebagai bentuk intervensi terhadap data seseorang tanpa izin.
Meski seni adalah bentuk ekspresi jiwa yang paling bebas tapi manusia adalah objek yang memiliki nyawa dan tentunya memiliki hak untuk menolak untuk didokumentasikan terutama yang berkaitan dengan wajah seseorang.
Bahkan Ditjen Wasdig Komdigi telah wanti-wanti pra fotografer jalanan bisa terancam pidana jika melanggar batas hak privasi.
Setiap bentuk pemprosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data. Alexander Sabar
Hal ini juga direspon oleh Gubernur Jakarta yaitu Pramono Anung yang mengatakan bahwa kegiatan memotret itu tidak memili larangan, hanya saja jika sudah memaksa orang lain maka ini bernilai melanggar batas privasi.
Fenomena yang didukung perkembangan teknologi AI memang dapat membuka lapangan pekerjaan baru, khususnya bagi generasi muda yang lebih mengedepankan pekerjaan dengan gaya fleksibilitas. Fenomena ini menciptakan lapangan pekerjaan baru karena foto-foto yang terkumpul bisa dijual melalui aplikasi.
Permasalahannya foto yang terlanjur dipotret bisa memiliki potensi penyalahgunaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab untuk dijadikan fantasi seks. Terlebih sangat disayangkan ketika olahraga banyak didominasi oleh perempuan yang lagi-lagi menjadi bahan objek seksual.
Mungkin bagi fotografer setiap pelari merupakan kesempatan yang memiliki nilai jual. Namun bagi platform bisa saja foto tersebut dijadikan sebagai data mining yang tentu memiliki dampak positif dan negatifnya.
Meski kita harus pintar membaca peluang tapi jangan lupakan juga batas privasi orang lain-- apalagi untuk tujuan komersial. Meminta izin memang sepele tapi memiliki dampak yang besar bagi mereka yang menjadi subjek foto. (*)
 