Saat ini, pemerintah melalui Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) tengah aktif menggalakkan program Tes Kemampuan Akademik (TKA) di berbagai lembaga pendidikan di negeri ini.
Program ini cukup menarik untuk dibahas dan diikuti karena memiliki sederet tujuan, salah satunya ialah untuk meningkatkan kualitas atau mutu pendidikan yang ada di Indonesia.
Menurut informasi dari @litbangdikbud, Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan mekanisme evaluasi dalam bidang pendidikan yang bertujuan mengumpulkan data mengenai pencapaian akademis siswa melalui standar tertentu guna kepentingan proses seleksi akademik.
Sifat TKA adalah opsional, artinya siswa yang memilih untuk tidak berpartisipasi dalam TKA masih dapat menyelesaikan pendidikannya dengan sukses. Yang menarik, program ini menawarkan berbagai keuntungan baik untuk siswa maupun tenaga pendidik di institusi sekolah.
Di antaranya adalah membantu siswa dalam membuat keputusan yang lebih tepat terkait pemilihan program studi saat akan melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Di sisi lain, para pendidik mendapat kemudahan dalam memberikan bimbingan dan mengoptimalkan berbagai kemampuan serta minat yang dimiliki setiap siswanya. Seperti yang kita pahami, setiap individu memiliki keunikan bakat yang berbeda-beda sehingga pendekatan yang seragam tidaklah tepat untuk diterapkan.
Manfaat tambahan dari TKA, berdasarkan penjelasan @litbangdikbud mencakup: pemanfaatan hasil TKA untuk menyamakan standar antara hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan Pendidikan Formal.
Hasil TKA juga memiliki potensi untuk digunakan dalam berbagai keperluan seleksi akademik yang lain. Pemerintah dapat memanfaatkan hasil TKA sebagai rujukan dalam mengontrol dan menjamin kualitas pendidikan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Mengenai aturan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik, hal ini berpedoman pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 (@litbangdikbud).
Terkait dengan kriteria peserta yang dapat mengikuti program TKA, Kenya Swawikanti (ruangguru.com, 27/3/2025) menjelaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan diimplementasikan di seluruh tingkatan pendidikan, yakni SD (siswa kelas 6), SMP (siswa kelas 9) dan SMA/SMK (siswa kelas 12).
Asesmen ini berfungsi sebagai instrumen evaluasi bagi institusi pendidikan untuk mengukur tingkat kesiapan siswa dalam melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Latar Belakang Terbentuknya TKA

Setiap regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen tentunya memiliki landasan dan pertimbangan khusus. Hal serupa berlaku untuk regulasi Tes Kemampuan Akademik yang sedang dicanangkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs pusmendik.kemdikbud.go.id (24/7/2025), TKA lahir dari keperluan akan adanya dokumentasi pencapaian akademik personal siswa melalui evaluasi yang telah distandarisasi. Ketiadaan laporan pencapaian akademik individual dari evaluasi berstandar dalam beberapa tahun belakangan ini telah menimbulkan sejumlah kendala.
Problematika ini khususnya muncul pada kondisi di mana diperlukan perbandingan pencapaian akademik siswa dari berbagai satuan pendidikan, misalnya dalam proses seleksi. Pada kondisi seleksi yang mengandalkan informasi dari hasil evaluasi internal masing-masing satuan pendidikan seperti data rapor, hal ini menimbulkan persoalan terkait aspek objektivitas dan keadilan (pusmendik.kemdikbud.go.id, 24/7/2025).
Meskipun sifatnya tidak wajib, tapi Tes Kemampuan Akademik ini sangat penting untuk diperhatikan dan seyogianya bisa dijalankan oleh seluruh lembaga pendidikan yang telah ditentukan oleh pihak Kemendikdasmen. Mengingat manfaatnya yang begitu besar dan beragam demi tercapainya pendidikan yang lebih berkualitas. (*)